Tingkat Hunian Kamar Hotel Naik 8,74 Persen di Juni 2019
Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat tingkat penghunian kamar (TPK) hotel klasifikasi bintang di Indonesia pada Juni 2019 mencapai rata-rata 52,27 persen. Angka ini naik 8,74 poin dibandingkan bulan sebelumnya Mei 2019 yang tercatat sebesar 43,53 persen.
Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat tingkat penghunian kamar (TPK) hotel klasifikasi bintang di Indonesia pada Juni 2019 mencapai rata-rata 52,27 persen. Angka ini naik 8,74 poin dibandingkan bulan sebelumnya Mei 2019 yang tercatat sebesar 43,53 persen.
Sedangkan jika dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya Juni 2018, juga tercatat naik sebesar 0,23 poin atau sebesar 52,04 persen.
-
Kapan BPS dibentuk? Sejarah BPS dimulai pada tahun 1960, ketika Biro Pusat Statistik didirikan.
-
Apa tugas utama dari BPS? Tugas BPS adalah melaksanakan tugas pemerintahan di bidang statistik sesuai peraturan perundang-undangan.
-
Apa yang ditawarkan oleh Indibiz untuk meningkatkan kinerja hotel? Dengan solusi sistem perhotelan dari Indibiz, para pengunjung bisa merasakan kenyamanan dan kemudahan dalam melakukan pemesanan kamar menjelang libur Nataru ini. Kemudahan tersebut termasuk di antaranya adalah melakukan pembayaran cashless, dan keamanan yang terjamin saat berada di dalam hotel.
-
Apa yang dimaksud dengan PBI BPJS? PBI BPJS merupakan bagian dari program pemerintah yang bertujuan untuk menanggung biaya iuran BPJS Kesehatan bagi individu atau kelompok yang memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan.
-
Apa yang dihapus dari BPJS? Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah menjawab pertanyaan publik terkait naiknya iuran ketika Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) berlaku.
"Tingkat hunian hotel naik d8,74 poin dibandingkan bulan sebelumnya, atau rata-rata mencapai 52,27 persen di Juli 2019," kata Kepala BPS, Suhariyanto di Kantornya, Jakarta, Kamis (1/8).
Suhariyanto menyebut kenaikan TPK hotel klasifikasi bintang pada Juni 2019 tertinggi terjadi di Provinsi DI Yogyakarta sebesar 64,31 persen, diikuti oleh Provinsi Sulawesi Utara sebesar 60,48 persen, dan Provinsi Bali yaitu sebesar 60,37 persen.
"Sedangkan TPK terendah tercatat di Provinsi Maluku yaitu sebesar 30,19 poin," imbuhnya.
Di samping itu, Suhariyanto menambahkan, untuk rata-rata lama menginap tamu asing dan Indonesia pada hotel klasifikasi bintang di Indonesia mencapai 1,77 hari selama Juni 2019. Angka ini terjadi penurunan sebesar 0,08 poin jika dibanding rata-rata lama menginap pada Mei 2018 lalu.
Begitu pula, jika dibandingkan dengan Mei 2019 rata-rata lama menginap pada Juli 2019 mengalami kenaikan sebesar 0,16 poin. "Secara umum, rata-rata lama menginap tamu asing Juni 2019 lebih tinggi dibandingkan dengan rata-rata lama menginap tamu Indonesia, yaitu masing-masing 2,71 hari dan 1,64 hari," katanya.
Adapun kata Suhariyanto, jika dirinci menurut provinsi, rata-rata lama menginap tamu yang terlama pada Juni 2019 tercatat di Provinsi Bali, yaitu 2,69 hari. Kemudian diikuti Provinsi Sulawesi Utara 2,40 hari dan Provinsi Maluku sebesar 2,26 hari.
"Sedangkan rata-rata lama menginap tamu yang terpendek terjadi di Provinsi Jawa Tengah sebesar 1,24 hari," pungkasnya.
Sementara, untuk tamu asing rata-rata lama mengingap paling lama tercatat di Provinsi Maluku Utara, yaitu sebesar 5,64 hari. Sedangkan terpendek terjadi di Provinsi Maluku Utara yaitu 1,29 hari. Sedangkan rata-rata lama menginap terlama untuk tamu Indonesia tercatat di Provinsi Bali yaitu 2,29 hari, sedangkan terpendek terjadi di Provinsi Jawa Tengah sebesar 1,24 hari.
Baca juga:
Juni 2019, Wisatawan Asing Kunjungi RI Naik 15 Persen Capai 1,45 Juta Orang
BPS Catat Indeks Harga Grosir Pada Juli 2019 Turun 0,05 Persen
Inilah Komoditas Pendorong Inflasi Juli 2019, Terbesar dari Cabai
BPS Catat Inflasi Juli 2019 Sebesar 0,31 Persen
Indeks Demokrasi Papua Barat Masuk Kategori Buruk
BPS Catat Indeks Demokrasi Indonesia Meningkat