Tingkatkan Modal Inti, OJK Dorong Perbankan Melantai di Bursa Saham
OJK akan mengelompokkan bank berdasarkan modal inti, sehingga nantinya akan memudahkan regulator dalam melakukan analisis berbagai kebijakan. Untuk itu, OJK ingin mengakselerasi konsolidasi dan penguatan kelompok usaha, agar bank yang memiliki modal inti kecil bisa bergabung agar memiliki permodalan yang kuat.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mengelompokkan bank berdasarkan modal inti, sehingga nantinya akan memudahkan regulator dalam melakukan analisis berbagai kebijakan. Untuk itu, OJK ingin mengakselerasi konsolidasi dan penguatan kelompok usaha, agar bank yang memiliki modal inti kecil bisa bergabung agar memiliki permodalan yang kuat.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Heru Kristiyana mengatakan, saat ini perbankan nasional minimal memiliki modal inti di atas Rp 1 triliun. Untuk mendapatkan tambahan modal, OJK mendorong perbankan untuk melakukan konsolidasi atau melantai di bursa saham.
-
Bagaimana OJK mendorong pengembangan perbankan syariah? Berbagai kebijakan dikeluarkan OJK untuk mendorong pengembangan perbankan syariah bersama stakeholders terkait beberapa inisiatif seperti: Mulai dari perbaikan struktur industri perbankan syariah yang dilakukan melalui konsolidasi maupun spin-off unit usaha syariah (UUS). Lalu penguatan karakteristik perbankan syariah yang dapat lebih menonjolkan inovasi model bisnis yang lebih rasional, serta pendekatan kepada nasabah yang lebih humanis; Pengembangan produk yang unik dan menonjolkan kekhasan bank Syariah, sehingga dapat memberikan nilai tambah bagi masyarakat untuk meningkatkan competitiveness perbankan syariah. Lalu, peningkatan peran bank syariah sebagai katalisator ekosistem ekonomi syariah agar segala aktivitas ekonomi syariah, termasuk industri halal agar dapat dilayani dengan optimal oleh perbankan syariah; dan Kelima, peningkatan peran bank syariah pada dampak sosial melalui optimalisasi instrumen keuangan sosial Islam untuk meningkatkan social value bank syariah.
-
Apa yang ingin dicapai OJK dari pengembangan perbankan syariah? Bank syariah saat ini sedang kita coba arahkan untuk memberikan alternatif produkproduk perbankan syariah yang bukan merupakan bayangan dari produk-produk yang sudah ada di perbankan konvensional,” kata Dian.
-
Apa yang dikatakan OJK mengenai sektor jasa keuangan Indonesia saat ini? Rapat Dewan Komisioner Bulanan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 30 Agustus 2023 menilai stabilitas sektor jasa keuangan nasional terjaga dan resilien dengan indikator prudensial. seperti permodalan maupun likuiditas yang memadai serta profil risiko yang terjaga di tengah meningkatnya ketidakpastian perekonomian global.
-
Kenapa OJK terus berupaya mengembangkan industri perbankan syariah? OJK terus berupaya mengembangkan industri perbankan syariah dengan memanfaatkan keunikan dan kekhasannya yang memiliki keunggulan dibanding produk bank konvensional. Keunggulan itu perlu dimaksimalkan agar perbankan syariah dapat memberikan dampak positif pada masyarakat dan perekonomian nasional.
-
Kenapa OJK mengupayakan perluasan akses keuangan di Jawa Tengah? Otoritas Jasa Keuangan bersama seluruh pemangku kepentingan terus memperluas akses keuangan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mendukung pertumbuhan ekonomi di daerah.
-
Bagaimana OJK mendorong penguatan governansi di sektor jasa keuangan? OJK telah meminta agar Industri Jasa Keuangan terus memperkuat governansi antara lain dengan penerapan manajemen risiko dan manajemen anti-fraud serta penyuapan.
"Bagi yang masih belum ke arah sana, berbagai langkah bisa dilakukan, cari patner atau ikut aturan yang kita (buat) ke depan," kata Heru dalam Launching Roadmap Pengembangan Perbankan Indonesia (RP2I) 2020-2025, Jakarta, Kamis (18/2).
Selain itu, perbankan juga didorong untuk melakukan inovasi produk dan layanan. Nantinya, pengelompokan ini akan dilakukan secara bertahap hingga tahun depan.
Meski demikian, dia menegaskan pengelompokkan bank tidak bermaksud memaksa bank menguatkan modal inti, namun justru lebih memudahkan OJK melakukan pengawasan. "Sehingga tidak ada kaitannya apabila nanti ditanya apakah nanti ada bank akan dipaksa meningkatkan modal inti? Tidak. Ini sebenarnya untuk kepentingan kita dalam merespon ketentuan yang sudah kita keluarkan," imbuhnya.
Sebagai informasi, dalam konsep pengelompokan BUKU, terbagi menjadi 4 kelompok berdasarkan modal inti bank. BUKU 1 bermodal inti kurang dari Rp 1 triliun. BUKU 2 bermodal inti Rp 1 triliun sampai kurang dari 5 triliun. BUKU 3 modal intinya Rp 5 triliun sampai Rp 30 triliun. BUKU 4 di atas Rp 30 triliun.
Sementara dalam konsep KMBI terbagi menjadi 4 dengan besaran modal inti yakni KMBI 1 dengan modal intinya di bawah Rp 6 triliun. KMBI 2 bermodal inti Rp 6 triliun sampai kurang dari Rp 14 triliun. KMBI 3 modal intinya Rp 14 triliun sampai kurang dari Rp 70 triliun. KMBI 4 bermodal inti lebih dari Rp 70 triliun.
Baca juga:
OJK Segera Terbitkan Aturan Pendukung Inovasi Perbankan Nasional
3 Strategi OJK Tingkatkan Kinerja Bank Saat Pandemi
OJK Beberkan 4 Tantangan Perbankan Nasional
Perkembangan Zaman Menuntut Perbankan Lakukan Transformasi Model Bisnis
Berdampak Positif, Industri Perbankan Dukung Pembebasan Pajak Pembelian Mobil Baru
Dorong Pertumbuhan Kredit, OJK Dukung Relaksasi PPnBM 0 Persen