Tips Hindari Fintech Bodong yang Catut Nama Penyelenggara Resmi
Tirta mengatakan, penipuan berkedok penawaran investasi melalui berbagai grup pesan singkat oleh fintech bodong saat ini tengah marak berlangsung.
Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen, Tirta Segara mengingatkan kepada masyarakat agar lebih bijak dalam memilih instrumen investasi.
Tirta mengatakan, penipuan berkedok penawaran investasi melalui berbagai grup pesan singkat oleh fintech bodong saat ini tengah marak berlangsung.
-
Apa yang dikatakan OJK mengenai sektor jasa keuangan Indonesia saat ini? Rapat Dewan Komisioner Bulanan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 30 Agustus 2023 menilai stabilitas sektor jasa keuangan nasional terjaga dan resilien dengan indikator prudensial. seperti permodalan maupun likuiditas yang memadai serta profil risiko yang terjaga di tengah meningkatnya ketidakpastian perekonomian global.
-
Kenapa OJK meluncurkan roadmap Fintech P2P lending? Peluncuran roadmap ini merupakan upaya OJK untuk mewujudkan industri fintech peer to peer (P2P) lending yang sehat, berintegritas, dan berorientasi pada inklusi keuangan dan pelindungan konsumen serta berkontribusi kepada pertumbuhan ekonomi nasional.
-
Bagaimana OJK menilai stabilitas sektor jasa keuangan Indonesia? Rapat Dewan Komisioner Bulanan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 30 Agustus 2023 menilai stabilitas sektor jasa keuangan nasional terjaga dan resilien dengan indikator prudensial. seperti permodalan maupun likuiditas yang memadai serta profil risiko yang terjaga di tengah meningkatnya ketidakpastian perekonomian global.
-
Bagaimana OJK meningkatkan sinergi dan kolaborasi untuk memperluas akses keuangan? Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama seluruh pemangku kepentingan terus meningkatkan sinergi dan kolaborasi memperluas akses keuangan di seluruh wilayah Indonesia dalam mendukung Pemerintah mencapai target Inklusi Keuangan sebesar 90 persen pada 2024.
-
Kenapa OJK mengupayakan perluasan akses keuangan di Jawa Tengah? Otoritas Jasa Keuangan bersama seluruh pemangku kepentingan terus memperluas akses keuangan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mendukung pertumbuhan ekonomi di daerah.
-
Bagaimana OJK mendorong pengembangan perbankan syariah? Berbagai kebijakan dikeluarkan OJK untuk mendorong pengembangan perbankan syariah bersama stakeholders terkait beberapa inisiatif seperti: Mulai dari perbaikan struktur industri perbankan syariah yang dilakukan melalui konsolidasi maupun spin-off unit usaha syariah (UUS). Lalu penguatan karakteristik perbankan syariah yang dapat lebih menonjolkan inovasi model bisnis yang lebih rasional, serta pendekatan kepada nasabah yang lebih humanis; Pengembangan produk yang unik dan menonjolkan kekhasan bank Syariah, sehingga dapat memberikan nilai tambah bagi masyarakat untuk meningkatkan competitiveness perbankan syariah. Lalu, peningkatan peran bank syariah sebagai katalisator ekosistem ekonomi syariah agar segala aktivitas ekonomi syariah, termasuk industri halal agar dapat dilayani dengan optimal oleh perbankan syariah; dan Kelima, peningkatan peran bank syariah pada dampak sosial melalui optimalisasi instrumen keuangan sosial Islam untuk meningkatkan social value bank syariah.
Da pun mengimbau masyarakat untuk memastikan penawaran yang diterima memenuhi prinsip 2L (Legal dan Logis).
"Kami mengimbau masyarakat agar selalu memastikan bahwa penawaran yang diterima memenuhi prinsip 2L, Legal dan Logis. Legal, berarti, memiliki legalitas dan izin penawaran produk dari lembaga yang berwenang dan Logis, menawarkan keuntungan yang masuk akal," ucap Tirta di Jakarta, Kamis (15/7).
Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH) pun menyatakan sangat prihatin akan banyaknya modus penipuan berkedok penawaran investasi dengan mencatut atau mengatasnamakan penyelenggara fintech resmi. Pihaknya berinisiatif untuk memulai Kampanye Anti Fintech Palsu.
Ketua Umum AFTECH, Pandu Patria Sjahrir mengungkapkan bahwa kampanye ini diinisiasi sebagai upaya kolaboratif untuk mendukung berbagai langkah tegas yang telah dilakukan oleh pemerintah dan regulator dalam rangka memberantas fintech bodong dan mencegah peningkatan penipuan yang dilakukan oleh fintech bodong ini.
"Terutama pada saat ini dengan menggunakan berbagai aplikasi pesan instan dan media sosial yang mencatut nama dan logo penyelenggara fintech resmi," ujar Pandu.
Pandu mengajak masyarakat untuk turut serta dalam Kampanye Anti Fintech Palsu ini. Dia mengimbau masyarakat untuk terus berhati-hati atas berbagai bentuk penawaran dari akun-akun palsu yang melakukan pencatutan nama dan logo penyelenggara fintech resmi.
"Kemudian, penting untuk selalu menjaga kerahasiaan username, password, secure PIN, dan data pribadi penting lainnya dan tidak memberikan data-data personal ini kepada siapa pun," imbunya.
Tidak Transfer
Selain itu, Pandu juga mengingatkan masyarakat untuk tidak mentransfer uang ke oknum-oknum penipu dengan akun aplikasi pesan instan dan media sosial palsu yang mengatasnamakan penyelenggara fintech resmi.
"Masyarakat juga dapat mengunjungi portal www.CekRekening.id yang dikeluarkan oleh Kementerian Kominfo di tahun 2017 yang bertujuan untuk membantu masyarakat mendapatkan informasi rekening bank yang diduga terindikasi tindak pidana," tambahnya.
Pandu pun berpesan kepada masyarakat untuk hanya memilih perusahaan dan produk fintech yang telah terdaftar dan berizin dengan memeriksa di website resmi dari regulator dan/atau dari AFTECH.
"Kami juga ingin menyampaikan bahwa sebagai salah satu bentuk upaya meningkatkan edukasi dan kewaspadaan masyarakat, AFTECH menghadirkan situs web www.CekFintech.id," tutupnya.
(mdk/idr)