Tips Investasi, Cek 5 Tanda ini Agar Tak Tertipu Investasi Bodong
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan kepada masyarakat untuk mewaspadai investasi bodong. Sebab, telah banyak masyarakat yang mengalami kerugian akibat menjadi korban investasi tak berizin tersebut.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan kepada masyarakat untuk mewaspadai investasi bodong. Sebab, telah banyak masyarakat yang mengalami kerugian akibat menjadi korban investasi tak berizin tersebut.
Data OJK mencatat, nilai kerugian dari praktik investasi bodong telah mencapai Rp45 triliun. Adapun, jumlah pengaduan oleh masyarakat terkait investasi bodong mencapai 2.772 kasus.
-
Bagaimana cara meminimalisir risiko investasi saham? Risiko selalu ada, tapi investor pemula bisa meminimalisir risikonya dengan melakukan riset terlebih dulu.
-
Bagaimana cara membagi anggaran untuk investasi? Martua menyarankan adanya pembagian porsi alokasi anggaran untuk berinvestasi.“Untuk pemula, secara umum bisa dialokasikan dengan pembagian 40% - 30% - 20% dan 10%," rinci Martua.
-
Bagaimana cara memulai investasi bagi pemula? Untuk itu, kegiatan investasi harus dilakukan dengan dana khusus. Terlebih lagi bagi para pemula yang masih belum memahami cara kerja investasi.
-
Kapan orang kaya berinvestasi? Orang kaya berinvestasi untuk jangka panjang dan tidak panik saat pasar bergejolak.
-
Apa yang perlu dilakukan untuk menghindari jebakan investasi? Tak banyak yang tahu, jika investasi memang termasuk salah satu cara menjadi miliarder tanpa modal besar paling efektif. Akan tetapi, Anda perlu berhati-hati memilih instrumen investasi. Jangan mudah terjebak investasi spekulatif, yaitu jenis investasi dengan tawaran keuntungan terlalu besar dan cenderung tidak normal. Alih-alih untung, Anda justru berisiko terkena penipuan saat memilih instrumen investasi semacam ini.
-
Kapan tips ini dibagikan? Ingin tahu caranya? Simak penjelasan lengkapnya yang disajikan pada Jumat (7/6/2024) berikut ini.
Berikut lima tips yang wajib diketahui masyarakat terkait investasi bodong, yakni:
Pertama, biasakan sebelum berinvestasi, cari tahu mengenai latar belakang perusahaan yang melakukan investasi. Antara lain izin perusahaan, alamat kantor, karyawan, hingga produk investasi yang ditawarkan.
"Untuk informasi, pertanyaan, dan pengaduan mengenai produk dan layanan jasa keuangan yang berizin di OJK dapat menghubungi kontak OJK 157 @kontak157, melalui telepon 157, WA 081 157 157 157, atau email konsumen@ojk.go.id," tulis OJK melalui Instagram @ojkindonesia, dikutip Rabu (24/8).
Tak Mudah Tergiur Tawaran Wah
Kedua, jangan ragu minta salinan tertulis rencana pemasaran dan penjualan dari perusahaan. Hal ini untuk mengetahui rencana dan praktik bisnis suatu perusahaan investasi.
Ketiga, hindari promotor yang tidak dapat menjelaskan rencana bisnis perusahaan. Patut diduga, perusahaan hingga produk investasi yang ditawarkan merupakan fiktif belaka atau bodong.
Keempat, cari tahu apakah ada permintaan untuk produk sejenis di pasaran. Kelima, jangan mudah tergiur oleh investasi dengan iming-iming keuntungan tinggi.
"Semakin besar keuntungan yang diimingi, semakin besar pula risiko kerugian yang dialami," jelas OJK.
(mdk/bim)