Tjahjo Kumolo: Perampingan Birokrasi Ide Kementerian BUMN
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo telah menandatangani Surat Edaran (SE) Nomor 393 Tahun 2019 tentang Langkah Strategis dan Konkret Penyederhanaan Birokrasi.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo telah menandatangani Surat Edaran (SE) Nomor 393 Tahun 2019 tentang Langkah Strategis dan Konkret Penyederhanaan Birokrasi.
SE tersebut membahas sembilan langkah strategis dan konkret dalam penyederhanaan birokrasi. Langkah dimulai dengan mengidentifikasi eselon III, IV, dan V yang dapat disederhanakan dan pemetaan jabatan pada unit kerja yang terdampak peralihan.
-
Kapan Kapolda Kepri mencium istrinya? Kapolda Kepulauan Riau, Irjen Yan Fitri Halimansyah tertangkap kamera sedang mencium istrinya saat melantik ratusan calon anggota Polri di Polda Kepri.
-
Kapan Wibowo Wirjodiprodjo meninggal? Di akhir hidupnya, Ari dan Ira Wibowo menceritakan bahwa sang ayah pergi dengan tenang, tanpa rasa sakit, dan dikelilingi oleh keluarga tercinta.
-
Kapan Joko Kendil memulai pengembaraannya? Joko Kendil mengaku berasal dari Lor Kadilangu. Dia mengatakan sudah pergi mengembara keliling dunia sejak usia 19 tahun.
-
Kapan P.K. Ojong meninggal? Sebulan kemudian, Ojong meninggal dunia pada 31 Mei 1980.
-
Kapan Jokowi mencoblos? Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah melakukan pencoblosan surat suara Pemilu 2024 di TPS 10 RW 02 Kelurahan Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (14/2).
-
Kenapa PMO penting? Tujuan utama PMO adalah untuk mencapai manfaat dari standarisasi dan mengikuti proses, kebijakan, dan metode manajemen proyek.
Menurut dia, hal itu dilakukan semata-mata demi perampingan birokrasi. Kata Tjahjo, ide itu muncul dari Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
"Kementerian BUMN yang punya ide untuk merampingkan. Jadi perampingan itu untuk mempercepat pelayanan," kata Tjahjo ditemui usai menggelar rapat dengar pendapat bersama Komisi II DPR RI di Komplek Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (18/11).
Dia menambahkan, tujuan perampingan itu demi kemudahan perizinan para investor. Selain itu, juga untuk memangkas birokrasi yang berbelit.
"Tidak hanya BUMN (usulan perampingan), semua lembaga kita koordinasi. Tujuan Menteri PANRB kan mempercepat proses tujuan kabinet Indonesia maju ini. Jadi tugas Kementerian PANRB ya melingkupi tugas kementerian yang lain. Satu tim kesebelasan," tutup dia.
Perombakan Eselon I Kementerian BUMN
Menteri BUMN Erick Thohir telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) terkait pemberhentian eselon I Kementerian BUMN.
"Hari ini, SK (surat keputusan pemberhentian) sudah turun. Jadi, seluruh eselon I akan mendapatkan tempat baru," kata sumber IMQ-ANTARA di Kementerian BUMN, dikutip dari Antara, Senin (18/11).
Sumber yang juga merupakan pegawai Kementerian BUMN menjelaskan tujuh orang yang menjabat eselon I di Kementerian BUMN sudah mendapatkan posisi baru sebagai dewan direksi di sejumlah perusahaan BUMN.
Imam Apriyanto yang sebelumnya menjabat Sekretaris Kementerian BUMN akan menjabat sebagai Wakil Direktur Utama PIHC (Pupuk Indonesia Holding Company), Gatot Trihargo yang sebelumnya menjabat Deputi Bidang Usaha Jasa Keuangan, Jasa Survei dan Konsultan Kementerian BUMN akan ditempatkan sebagai Wadirut Perum Bulog.
Wahyu Kuncoro, Deputi Bidang Usaha Industri Agro dan Farmasi akan ditempatkan sebagai Wadirut PT Pegadaian (Persero), Hambra Samal, Deputi Infrastruktur Bidang Bisnis Kementerian BUMN akan dialokasikan pada posisi Wadirut PT Pelindo II (Persero), Edwin Hidayat Abdullah, Deputi Bidang Usaha Energi, Logistik, Kawasan dan Pariwisata akan ditempatkan sebagai Wadirut PT Angkasa Pura II (Persero).
Selanjutnya, Fajar Harry Sampurno, Deputi Bidang Usaha Pertambangan Industri Strategis dan Media akan menjabat Dirut PT Barata Indonesia (Persero), sedangkan Aloysius Kik Ro Deputi Bidang Restrukturisasi dan Pengembangan Usaha Kementerian BUMN akan menempati posisi Dirut PT Danareksa (Persero).
Saat ditanyai kekosongan jabatan eselon I akan diisi oleh pilihan Menteri Erick Thohir, dia enggan mendetilkannya. "Saya belum tahu. Tetapi yang pasti ada Wakil Menteri BUMN akan meng-handle semua tugas pada eselon I," ungkapnya.
Pemetaan Eselon Disampaikan Akhir Desember 2019
Mengutip laman Setkab.go.id, hasil identifikasi dan pemetaan jabatan eselon harus disampaikan kepada Menteri PAN-RB dalam bentuk softcopy selambat-lambatnya pada minggu keempat bulan Desember 2019.
Proses transformasi jabatan struktural ke fungsional dilakukan berdasarkan hasil pemetaan, dan menurut SE Menteri PANRB ini, dilaksanakan paling lambat minggu keempat Juni 2020.
Kementerian PAN-RB juga akan melakukan penyelarasan kebutuhan anggaran pada jabatan yang terdampak penyederhanaan birokrasi. Para pimpinan instansi pun diminta melakukan sosialisasi kepada seluruh pegawai terkait.
"Hal ini dilakukan agar setiap pegawai dapat menyesuaikan diri dengan struktur organisasi yang dinamis, agile (lincah), dan profesional untuk meningkatkan kinerja organisasi dan pelayanan publik," demikian bunyi SE tersebut.
Adapun tata cara pengalihan jabatan Struktural Eselon III, IV, dan V menjadi jabatan fungsional, menurut SE ini, diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri PANRB melalui pengangkatan inpassing/penyesuaian ke dalam jabatan fungsional secara khusus.
Reporter: Yopi Makdori
Sumber: Liputan6.com
(mdk/azz)