Uangteman.com rentenir gaya modern, OJK tak berdaya melarang
OJK: mereka memanfaatkan celah yang belum diatur dan masuk ranah OJK.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) angkat bicara terkait kehadiran uangteman.com di Indonesia, khususnya Jabodetabek. Lembaga pembiayaan yang memberikan pinjaman uang tanpa agunan ini, tidak diatur OJK karena memang belum ada aturan resmi.
Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK, Firdaus Djaelani mengaku sulit melarang uangteman.com beroperasi. Sebab, mereka memanfaatkan celah yang belum diatur dan masuk ranah OJK.
-
Dimana orang bisa mengajukan pinjaman online? Sementara itu, proses pengajuan pinjaman online bisa dilakukan dengan mudah dan cepat melalui aplikasi mobile atau website.
-
Mengapa banyak orang memilih pinjaman online dibandingkan bank? Meningkatnya tren pinjaman online juga dipengaruhi oleh kemudahan cara dan syarat pinjaman dari fintech lending.
-
Kenapa daftar pustaka online penting? Media online acap dijadikan referensi karena memang ada banyak informasi dan data valid yang disampaikan ahli dan dibagikan kepada masyarakat secara online. Perkembangan internet mendorong referensi kredibel dari internet semakin banyak.
-
Siapa saja yang bisa mengajukan pinjaman online? Sementara syarat pengajuan pinjaman di Fintech lending umumnya dokumen yang dibutuhkan yaitu - Foto KTP - Swafoto amda - Mutasi rekening 4 bulan terakhir - Foto NPWP atau laporan penjualan di marketplace atau di sistem kasir digital
-
Di mana saja pembayaran pajak mobil online dapat dilakukan? Anda bisa melakukan pembayaran melalui berbagai platform seperti marketplace dan e-wallet.
-
Kenapa OJK mengupayakan perluasan akses keuangan di Jawa Tengah? Otoritas Jasa Keuangan bersama seluruh pemangku kepentingan terus memperluas akses keuangan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mendukung pertumbuhan ekonomi di daerah.
"Kita agak sulit melarang karena dia termasuk kategori apa belum ada. Dia masuk ke celah celah aturan yang belum ada," ucap Firdaus dalam diskusi OJK di Bandung, Jawa Barat, Sabtu (8/8).
Menurut Firdaus, uangteman.com harus masuk salah satu kategori lembaga keuangan jika ingin terus beroperasi. Namun demikian, mekanisme pinjaman yang diberikan ke masyarakat diakui cukup berisiko.
"Uang teman lembaga jasa keuangan bukan? Yang jelas dia bukan dan tidak menyerap dana masyarakat. Perusahaan pembiayaan juga tidak karena biasanya ada agunan. Perusahaan pembiayaan mereka tidak kena juga," tegasnya.
Firdaus menyebut sistem pemberian pinjaman dalam uangteman.com sama saja dengan rentenir gaya modern. Bunga pinjaman sangat tinggi tanpa ada agunan.
"Ini sama saja rentenir gaya modern. Uang teman.com sama saja di desa yang masih ada pinjam ke rentenir," sebutnya.
Tidak dipungkiri, masyarakat membutuhkan lembaga pinjaman mikro yang tidak ribet. Ini untuk menunjang dan meningkatkan perekonomian. Namun sebaiknya tidak memilih uangteman.com.
Pihaknya saat ini masih menggodok aturan mengenai lembaga keuangan mikro agar masyarakat bisa meminjam uang untuk usaha.
"Di negara lain ada aturan mengenai pembatasan bunga saja dan lembaga apa saja boleh memberikan pinjaman. Kita belum pastikan nanti arahnya di Indonesia seperti apa. Bisa juga Pegadaian kita arahkan ke lembaga pembiayaan mikro," tutupnya.
Diberitakan sebelumnya, situs penyedia pembiayaan mikro, uangteman.com, menawarkan pinjaman tanpa agunan. Pinjaman ditawarkan maksimal dua juta dengan masa pengembalian terlama 30 hari dan bunga satu persen per hari.
Syaratnya terbilang mudah. Peminjam minimal berusia 21 tahun, berdomisili dan memiliki kartu tanda penduduk jabodetabek. Kemudian, berpenghasilan minimal Rp 3 juta dan punya rekening bank atas nama pribadi.
Bagaimana jika terjadi kredit macet? Head of Credit Risk Management uangteman.com Rio Quiserto mengaku pihaknya bakal melakukan tindakan persuasif.
"Kami ingin dia bayar on time. Untuk itu kami lakukan verifikasi juga untuk memastikan rumah dan pekerjaan. Kalau ini nggak bayar? Kami melakukan cara persuasif," ujarnya dalam acara peresmian uangteman.com di Jakarta, Kamis (9/7).
(mdk/noe)