Ubah skema bagi hasil migas, ESDM yakin bisa tarik investor
Dalam skema baru tersebut, porsi pemerintah bisa lebih kecil ketimbang sebelumnya.
Pemerintah meyakini skema bagi hasil minyak dan gas bumi yang baru bakal menarik investor. Dalam skema baru tersebut, porsi pemerintah bisa lebih kecil ketimbang sebelumnya.
"Pokoknya minimum tidak boleh dibawah 50 persen untuk pemerintah," kata Direktur Pembinan Usaha Hulu Migas Kementerian ESDM Djoko Siswanto, Jakarta, Jumat (26/5).
-
Kenapa mahasiswa UGM mengembangkan ESDS? Yogi mengatakan bahwa pengembangan ESDS tersebut berawal dari keprihatinan mereka terhadap tingginya kasus stunting di Tanah Air.
-
Siapa yang mengembangkan ESDS? Ketua tim pengembang ESDS, AA. Gde Yogi Pramana menjelaskan, alat tersebut dapat melakukan pengukuran massa dan panjang tubuh pada bayi secara cepat.
-
Bagaimana proses Evan Dimas bergabung ke PSIS Semarang? Dalam proses peminjaman itu, Evan Dimas telah melalui serangkaian tes seperti tes fisik dan tes kesehatan untuk memastikan kondisinya.
-
Bagaimana Miedes disajikan? Biasanya, warga Pundong menyajikan miedes dengan ragam sayuran seperti wortel, bawang daun maupun sawi hijau.
-
Siapa yang membunuh MSD? MSD (24), ibu muda yang tewas dibunuh oleh NKW (24), suaminya sendiri di Desa Sukadanau, Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi pernah melaporkan pelaku dengan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) ke Unit PPA Polres Metro Bekasi.
-
Kenapa MS membunuh EYP? Kapolsek Cikarang Barat Kompol Gurnald Patiran mengatakan, tersangka pada kasus pembunuhan ini sudah diamankan dan kini masih menjalani pemeriksaan untuk mengetahui motifnya. Begitu juga dengan penyebab kematian korban, saat ini pihaknya masih menunggu hasil otopsi jasad korban. "Jasad almarhum kita larikan ke Rumah Sakit Polri untuk dilakukan autopsi sehingga kita bisa mengetahui penyebab kematiannya seperti apa, tersangka sudah kita amankan, sedang kita lakukan pemeriksaan untuk kita gali, kita dalami motif-motif dari pada tersangka melakukan pembunuhan ini, jadi kami mohon waktu," katanya.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 hanya mensyaratkan porsi bagi hasil pemerintah harus lebih besar ketimbang kontraktor. Berdasarkan skema lama, bagi hasil pemerintah diharuskan dua hingga empat kali lebih besar dari kontraktor.
Artinya, pemerintah bisa mendapatkan bagi hasil hingga 80 persen. Sisanya kontraktor.
Dengan skema baru, bagi hasil pemerintah tak harus dua kali lebih besar ketimbang kontraktor.
"Makin sulit blok migasnya, bagian untuk pemerintah bisa menurun," kata Djoko.
"Nah sekarang sudah mengarah ke timur. Itu makin sulit, sehingga investasi perusahaan itu harus lebih baik. Porsinya harus lebih besar dari sebelumnya. Kalau tidak, nanti tidak ekonomis."
Baca juga:
ESDM: Lautan dalam Indonesia kaya akan potensi migas
Tingkatkan cadangan RI, Pemerintah lelang 15 WK migas
Penjelasan Menteri ESDM soal hilangnya proyek HVDC dari RUPTL PLN
Bangun kilang Tuban, Pertamina resmi gandeng Rosneft dari Rusia
ESDM pastikan harga BBM tak naik jelang Lebaran