UMK Depok 2025 Ditetapkan Rp5.195.720, Naik Rp317.109
Kenaikan tersebut sesuai dengan ketetapan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024.
Dewan Pengupahan Kota Depok (DEPEKO) Jawa Barat menetapkan Upah Minimun Kota (UMK) Depok tahun 2025 mengalami kenaikan sebesar 6,5 persen yaitu menjadi Rp5.195.720,78.
Kenaikan tersebut sesuai dengan ketetapan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024.
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Depok, Sidik Mulyono mengatakan, kenaikan UMK tersebut telah disepakati bersama melalui DEPEKO yang terdiri dari unsur pemerintah, pekerja, dan organisasi pengusaha di Kota Depok.
"UMK Depok tahun 2025 naik menjadi Rp5.195.720,78 dari sebelumnya tahun 2024 sebesar Rp4.878.612 atau mengalami kenaikan sebesar Rp317.109,78," jelasnya.
Lebih lanjut, Sidik mengungkapkan, DEPEKO juga telah menyepakati nilai Upah Minimum Sektoral Kota (UMSK) Kota Depok tahun 2025 lebih besar 1 persen dari UMK Kota Depok.
Kenaikan UMSK tersebut di tahun 2025 berlaku untuk 21 sektor industri. Dikatakan Sidik, kenaikan UMK Kota Depok mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.
Pertimbangkan Tuntutan Pekerjaan
Sementara, UMSK diperoleh melalui kesepakatan DEPEKO dengan mempertimbangkan sektor tertentu yang memiliki karakteristik dan risiko kerja yang berbeda dari sektor lainnya.
Selain itu, tambah Sidik, kenaikan juga mempertimbangkan tuntutan pekerjaan yang lebih berat atau spesialisasi yang diperlukan.
"Dengan kesepakatan yang telah ditetapkan ini, Pemkot Depok akan mengirimkan rekomendasi ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk memperoleh penetapan UMK dan UMSK Kota Depok tahun 2025 dari Gubernur Jawa Barat," demikian Sidik.