UMK Kota Ambon Naik Rp188.000, Lebih Tinggi dari UMP Jakarta 2024
Jika dibandingkan dengan UMK 2023, terjadi kenaikan Rp180.188 atau 3,82 persen dari UMK 2023.
Jika dibandingkan dengan UMK 2023, terjadi kenaikan Rp180.188 atau 3,82 persen dari UMK 2023.
UMK Kota Ambon Naik Rp188.000, Lebih Tinggi dari UMP Jakarta 2024
UMK Kota Ambon Naik Rp188.000, Lebih Tinggi dari UMP Jakarta 2024
Dewan Pengupahan Kota Ambon, Provinsi Maluku, menyepakati upah minimum kota (UMK) tahun 2024 naik menjadi Rp2.991.299 per bulan.
Jika dibandingkan dengan UMK 2023, terjadi kenaikan Rp180.188 atau 3,82 persen dari UMK 2023 yakni Rp2.811.111 per bulan.
"Penetapan UMK Ambon tahun 2024 sebesar Rp2.991.299 mengalami kenaikan sebesar 3,82 persen atau Rp180.188," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Ambon, Steven Patty dikutip dari Antara, Kamis (23/11).
Steven mengatakan, penetapan UMK 2024 mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 51 tahun 2023 tentang Upah Minimum Tahun 2024.
Upah minimum dihitung berdasarkan nilai inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi.
Selain itu kenaikan upah minimum pekerja di Kota Ambon dilakukan dengan memperhatikan besaran upah minimum yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi Maluku.
Dia menjelaskan nilai upah minimum yang telah disepakati oleh Dewan Pengupahan Kota Ambon akan disampaikan ke Gubernur Maluku oleh Penjabat Wali Kota Ambon.
"Hasil kesepakatan akan disampaikan rekomendasi kepada Penjabat Wali Kota untuk diteruskan kepada Gubernur Maluku untuk ditetapkan sebagai UMK 2024" kata Steven.
Steven menyatakan setelah UMK ditetapkan maka pemerintah kota akan melakukan sosialisasi mengenai ketentuan upah minimum kepada perusahaan.
UMK berlaku bagi pekerja dengan lama kerja kurang dari satu tahun atau pekerja dengan posisi paling rendah pada perusahaan dengan jenis usaha menengah dan skala besar.
merdeka.com
Untuk pekerja dengan masa kerja di atas satu tahun, upah yang diterima mengacu pada struktur dan skala upah di perusahaan.
Sehingga jangan disamakan bahwa UMK ini berlaku sama untuk seluruh pekerja.
"Sedangkan (bagi) pekerja yang lama bekerja lebih dari satu tahun, (perusahaan) wajib menerapkan struktur dan skala upah perusahaan," kata Steven.
Dia menambahkan, UMK yang ditetapkan tidak berlaku bagi pelaku UMKM, karena upah pekerja UMKM disepakati antara pekerja dan pemberi kerja.
Sebagai informasi, Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2024 hanya mengalami kenaikan Rp165.583 atau 3,38 persen.
Sehingga UMP Jakarta tahun depan menjadi Rp5.067.38 dari sebelumnya sebesar Rp4.901.798.