UMKM Bersyukur Restrukturisasi Kredit Diperpanjang Hingga 2023, ini Alasannya
Pelaku UMKM di seluruh Indonesia mengaku bersyukur atas keputusan OJK terkait perpanjangan restrukturisasi kredit menjadi 31 Maret 2023 mendatang. Dalam aturan sebelumnya, relaksasi tersebut diberikan hanya 31 Maret 2022.
Pelaku UMKM di seluruh Indonesia mengaku bersyukur atas keputusan OJK terkait perpanjangan restrukturisasi kredit menjadi 31 Maret 2023 mendatang. Dalam aturan sebelumnya, relaksasi tersebut diberikan hanya 31 Maret 2022.
"Kami pelaku UMKM di Indonesia sangat bersyukur tuh masih ada restrukturisasi dari OJK untuk sampai 2023," sahut Ketua Umum Asosiasi UMKM Indonesia (Akumindo) M Ikhsan Ingratubun dalam webinar bertajuk OJK Dorong Perbankan Selamatkan UMKM dan Sektor Informal, Kamis (9/9).
-
Siapa yang mendukung rencana pemerintah untuk menghapus kredit macet UMKM? Terkait dengan kebijakan tersebut, BRI menyambut baik dan mendukung kebijakan pemerintah tersebut. Bahkan sejak 2021, Perseroan telah mengusulkan kepada regulator untuk me-review soal ketentuan terkait hapus buku kredit dan tagih piutang (write-off) bagi UMKM.
-
Bagaimana OJK mendorong pengembangan perbankan syariah? Berbagai kebijakan dikeluarkan OJK untuk mendorong pengembangan perbankan syariah bersama stakeholders terkait beberapa inisiatif seperti: Mulai dari perbaikan struktur industri perbankan syariah yang dilakukan melalui konsolidasi maupun spin-off unit usaha syariah (UUS). Lalu penguatan karakteristik perbankan syariah yang dapat lebih menonjolkan inovasi model bisnis yang lebih rasional, serta pendekatan kepada nasabah yang lebih humanis; Pengembangan produk yang unik dan menonjolkan kekhasan bank Syariah, sehingga dapat memberikan nilai tambah bagi masyarakat untuk meningkatkan competitiveness perbankan syariah. Lalu, peningkatan peran bank syariah sebagai katalisator ekosistem ekonomi syariah agar segala aktivitas ekonomi syariah, termasuk industri halal agar dapat dilayani dengan optimal oleh perbankan syariah; dan Kelima, peningkatan peran bank syariah pada dampak sosial melalui optimalisasi instrumen keuangan sosial Islam untuk meningkatkan social value bank syariah.
-
Kenapa OJK mendorong UMKM untuk memanfaatkan Securities Crowdfunding (SCF)? Khusus di wilayah Kalimantan Barat, kami mencatat hingga saat ini SCF telah dimanfaatkan oleh 1 pelaku UMKM dengan total dana yang dihimpun sebesar Rp1,05miliar dari 284 investor,” kata Inarno.
-
Bagaimana BRI mendukung rencana pemerintah untuk menghapus kredit macet UMKM? Dengan demikian, dukungan dengan memberikan pendanaan kepada UMKM akan mendorong roda perekonomian Indonesia. Hingga kuartal I/2023, BRI sendiri berhasil mencatat pertumbuhan kredit di sektor UMKM sebesar 9,6% year on year (yoy) dengan nominal mencapai Rp989,6 triliun.
-
Apa yang dikatakan OJK mengenai sektor jasa keuangan Indonesia saat ini? Rapat Dewan Komisioner Bulanan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 30 Agustus 2023 menilai stabilitas sektor jasa keuangan nasional terjaga dan resilien dengan indikator prudensial. seperti permodalan maupun likuiditas yang memadai serta profil risiko yang terjaga di tengah meningkatnya ketidakpastian perekonomian global.
-
Bagaimana OJK mendorong kemajuan UMKM melalui program dan kebijakan? Kebijakan itu antara lain, antara lain mendorong UMKM memanfaatkan pendanaan Pasar Modal melalui Securities Crowdfunding (SCF), serta bersama Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) menyediakan program kredit pembiayaan melawan rentenir yang dikhususkan untuk UMKM dan perempuan pelaku UMKM.
Sebab, saat ini, kondisi keuangan mayoritas pelaku usaha, termasuk UMKM di Tanah Air masih mengalami tekanan hebat akibat pandemi Covid-19. "Kami banyak sekali UMKM yang mampu bayar pak, tapi bayarnya batuk-batuk," keluhnya.
Walhasil, perpanjangan restrukturisasi tersebut, diyakini merupakan solusi tepat bagi UMKM untuk memperkuat bisnisnya. Menyusul, adanya kepastian bagi pelaku UMKM untuk mengatur likuiditasnya di tengah momentum pemulihan ekonomi nasional.
"Nah ini, memang yang kami butuhkan POJK 11 untuk di perpanjang," tandasnya.
Restrukurisasi Kredit Diperpanjang Hingga 2023
Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan melakukan evaluasi penerapan POJK Nomor 11 Tahun 2020 terkait restrukturisasi kredit perbankan. Evaluasi baru akan dilakukan mendekati masa berakhirnya aturan ini, atau pada Maret 2021.
"Tentunya nanti pada saat mendekati atau kalau evaluasi telah kita lakukan," kata Kepala Eksekutif Pengawasan Perbankan OJK, Heru Kristiyana dalam acara diskusi di Jakarta, Kamis (30/7).
Heru menjelaskan, aturan restrukturisasi dalam POJK 11 berlaku selama 1 tahun sejak diundangkan. Sehingga, aturan ini masih berlaku hingga Maret 2021. Otoritas baru akan memutuskan untuk memperpanjang atau tidak setelah dilakukan evaluasi dari penerapan aturan ini, baik di sektor rill maupun perbankan.
"Jadi memang POJK 11 ini berlaku sampai akhir Maret (tahun 2021), tapi kita evaluasi apa perlu diperpanjang atau enggak," kata dia.
(mdk/bim)