UMKM Bisa Dapat Sertifikasi Halal Gratis, Begini Caranya
Menteri Koordinator Perekonomian, Airlangga Hartarto berkomitmen untuk memberikan kemudahan bagi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dalam memperoleh sertifikat halal bahkan dengan biaya gratis.
Menteri Koordinator Perekonomian, Airlangga Hartarto berkomitmen untuk memberikan kemudahan bagi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dalam memperoleh sertifikat halal bahkan dengan biaya gratis. Hal ini menyusul atas permintaan Wakil Presiden Ma'ruf Amin yang menginginkan agar UMKM di Kawasan Industri Halal (KIH) bisa tersertifikasi semuanya.
Menko Airlangga mengatakan setidaknya ada persyaratan khusus bagi mereka yang ingin mendapatkan sertifikasi halal dengan biaya gratis. Paling tidak mereka mampu memberikan pernyataan halal (self declare) karena menggunakan bahan produk yang dipastikan halal.
-
Kenapa sertifikasi halal penting untuk UMKM di Banyuwangi? "Kami sangat berterimakasih atas dukungan Ibu Bupati beserta jajaran. Banyuwangi sendiri termasuk lima besar daerah yang banyak pendaftarnya di Jawa Timur. Ini manandakan perekonomian daerah yang terus bergeliat,"
-
Sertifikat halal itu apa sih? Sertifikat halal merupakan dokumen yang dikeluarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan berdasarkan fatwa halal tertulis dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).
-
Apa saja manfaat sertifikat halal? Sertifikat halal memiliki beberapa fungsi penting, terutama dalam konteks konsumen Muslim dan industri makanan serta produk lainnya.
-
Siapa yang mengeluarkan sertifikat halal? Sertifikat halal merupakan dokumen yang dikeluarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan berdasarkan fatwa halal tertulis dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).
-
Gimana cara mendapatkan sertifikat halal? Secara umum, ada dua cara yang bisa ditempuh untuk memperoleh sertifikasi halal, yaitu, self declare dan metode reguler.
-
Siapa yang berwenang memberikan sertifikat halal MUI? Produk yang memenuhi kriteria-kriteria di atas akan diberikan sertifikat halal oleh LPH yang terpercaya.
Selain itu, Airlangga juga akan mendorong proses sertifikasi halal maksimal selesai dalam 21 hari.
"Ini paling lama, maksimal. Jadi harapannya ini semua akan memakan biaya yang lebih rendah," kata Airlangga saat rapat bersama Wakil Presiden Ma'ruf Amin tentang Kawasan Industri Halal dan Sertifikasi Halal di Jakarta, Selasa (11/5).
Sejalan dengan Menko Airlangga, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati juga melaporkan bahwa penetapan tarif sertifikasi halal saat ini sedang dalam pembahasan lebih lanjut. Terlebih nantinya bakal ada peraturan khusus yakni melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
"Self declare untuk UMKM biayanya adalah nol rupiah. Terus ada pendanaan yang berasal dari APBN, APBD, Hibah, Dana Bergulir, atau bahkan CSR, dan pendanaan mempertimbangkan kondisi keuangan negara dengan prioritas dan kesepakatan dari sertifikasinya," imbuhnya.
Sebelumnya, Wakil Presiden, Ma'ruf Amin meminta, kepada pemerintah agar mempercepat proses sertifikasi halal bagi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang berada di lokasi Kawasan Industri Halal (KIH). Seperti diketahui, saat ini baru ada tiga wilayah ditetapkan sebagai KIH yakni Sidoarjo Safe N Lock, Modern Cikande Industrial Estate, dan Bintan Inti Industrial Estate.
Namun, operasional di kawasan tersebut belum bisa dilakukan. Salah satu penyebabnya adalah lamanya proses sertifikasi halal dan biaya yang dianggap masih mahal oleh pelaku UMKM.
"Oleh karena itu, untuk memfasilitasi terisinya produk-produk halal UMKM di kawasan tersebut, proses sertifikasi halal harus dilakukan secara cepat dan murah," kata Wapres Ma’ruf saat memimpin rapat tentang Kawasan Industri Halal dan Sertifikasi Halal di Jakarta.
Baca juga:
Jelang Lebaran, Kemenag-BPJPH Pelototi Rumah Potong Hewan
Proses Sertifikasi Jadi Tantangan dalam Pengembangan Industri Halal
Kemenag: Sistem Informasi SIHALAL Bantu Percepat Layanan Sertifikasi Halal
BPJPH Kolaborasi dengan Kemendag untuk Dorong Ekspor Produk Halal
Siap Jadi Produsen Produk Halal Terbesar di Dunia, Ini Kabar Terbaru KIH Jatim
CEK FAKTA: Disinformasi Pasal 14 Tentang Jaminan Produk Halal Sudah Dihapus