UMP Banten di 2023 Naik Menjadi Rp2,6 Juta
Penjabat Gubernur Banten, Al Muktabar mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Banten 2023 menjadi Rp2.661.280. Dengan adanya keputusan ini, maka nilai UMP Banten mengalami kenaikan Rp160.077 dari nilai UMP Banten 2022 sebesar Rp2.501.203.
Penjabat Gubernur Banten, Al Muktabar mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Banten 2023 menjadi Rp2.661.280. Dengan adanya keputusan ini, maka nilai UMP Banten mengalami kenaikan Rp160.077 dari nilai UMP Banten 2022 sebesar Rp2.501.203.
"Menetapkan Upah Minimum Provinsi Banten Tahun 2023 sebesar Rp2.661.280," demikian bunyi diktum kesatu dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Banten Nomor 561 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum, dikutip pada Senin (28/11).
-
Kapan HUT TNI 2023 diperingati? 5 Oktober ditandai sebagai peringatan Hari Ulang Tahun TNI.
-
Apa yang diraih Kemenkumham dalam Anugerah Pengadaan 2023? Kemenkumham menjadi Kementerian/Lembaga (K/L) terbaik ke I dalam penilaian Indeks Tata Kelola Pengadaan (ITKP) dengan nilai 95,77 (sangat baik).
-
Kapan UMKM EXPO(RT) BRILIANPRENEUR 2023 berlangsung? Jadi bagian dari rangkaian kegiatan HUT ke-128 BRI, gelaran ini berlangsung pada 7-10 Desember 2023 lalu di Jakarta Convention Centre (JCC).
-
Kapan Pantarlih bekerja untuk Pemilu 2024? Untuk masa kerja Pantarlih 3 Februari-12 Maret 2023. Namun, masa kerja Pantarlih ini bisa berbeda-beda tergantung pada KPU Kabupaten/Kota, tetapi rentang waktu hampir serupa.
-
Apa yang dicapai oleh UMKM EXPO(RT) BRILIANPRENEUR 2023? Catatan rekor baru pun berhasil dicapai, yaitu nilai business matching menembus USD 81,3 juta dollar atau sekitar Rp1,26 triliun (dengan asumsi kurs Rp15.500,- per USD).
-
UGM unggul dalam hal apa menurut hasil pemeringkatan THE WUR 2024? Di Indonesia, berdasarkan hasil perolehan skor keseluruhan UGM menduduki peringkat terbaik kedua, dan menjadi yang paling unggul pada kategori penilaian bidang industri.
Dalam SK tersebut disampaikan bahwa penetapan nilai upah yang tertuang dalam SK merupakan upaya turut serta dalam pemulihan perekonomian nasional.
Selanjutnya, penyelesaian permasalahan upah minimum dinegosiasikan antara pengusaha dengan pekerja/buruh secara bipartit dan dilaporkan kepada Gubernur melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Banten. Keputusan nilai upah tersebut mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2023.
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah menerbitkan Peraturan Menteri tentang Penetapan Upah Minimum 2023. Dalam keputusannya, kenaikan maksimal upah pada 2023 yaitu 10 persen.
"Penetapan atas penyesuaian nilai Upah Minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1), tidak boleh melebihi 10 persen," demikian bunyi Pasal 7 dari Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2022, yang dikutip pada Sabtu (19/11).
Peraturan Menteri tersebut ditetapkan oleh Ida Fauziyah pada Rabu 16 November 2022, kemudian diserahkan kepada Kementerian Hukum dan HAM untuk dan diundangkan pada Kamis 17 November 2022. Selanjutnya, jika pertumbuhan ekonomi bernilai negatif, maka penyesuaian nilai Upah Minimum hanya mempertimbangkan variabel inflasi.
Variabel penghitungan upah minimum 2023 yang tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan mencakup pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.
Baca juga:
UMP 2023 di Jatim Naik 7,8 Persen Jadi Rp2,04 Juta
UMP Yogyakarta Tahun 2023 Naik Jadi Rp1,9 Juta per Bulan
UMP DKI Jakarta 2023 Naik Jadi Rp4,9 Juta
UMK Tangerang Diusulkan Naik 6 Persen di 2023
Pengusaha Gugat Aturan Penetapan UMP 2023, Buruh: Kami Mengecam Keras
Penetapan UMP Tahun 2023, Serikat Buruh Sumut Siap Dukung Keputusan Gubernur