UMP Kalimantan Timur Jadi Rp3,5 Juta di 2025, Naik Rp218.000
Kenaikan upah ini berdasarkan tingkat pertumbuhan ekonomi, angka inflasi, dan kontribusi tenaga kerja.
Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur secara resmi mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2025 sebesar 6,5 persen, menjadi Rp3.579.314 per bulan. Jumlah ini meningkat sebesar Rp218.455 dibandingkan UMP tahun 2024 yang sebelumnya ditetapkan sebesar Rp3.360.858.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kalimantan Timur, Rozani Erawadi, menjelaskan keputusan kenaikan UMP ini didasarkan pada pertimbangan sejumlah faktor penting, termasuk tingkat pertumbuhan ekonomi, angka inflasi, dan kontribusi tenaga kerja terhadap pembangunan ekonomi. Kenaikan ini diharapkan mampu menjaga keseimbangan antara daya beli pekerja dengan keberlanjutan dunia usaha.
"Pekerja kami harapkan tetap disiplin dan produktif. Pengusaha juga diimbau terus menciptakan lapangan kerja baru agar ekonomi makin berkembang," ujar Rozani.
Terkait Upah Minimum Sektoral (UMS), Rozani menambahkan bahwa pembahasan masih berlangsung. Penetapan UMS ini nantinya akan difokuskan pada sektor-sektor tertentu yang memiliki risiko kerja tinggi atau membutuhkan keterampilan khusus.
Ia juga mengingatkan pengumuman resmi terkait UMP dan UMS provinsi dilakukan paling lambat pada 11 Desember 2024. Sementara itu, penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dijadwalkan akan diumumkan pada 18 Desember 2024.
Keputusan ini diharapkan menjadi langkah yang mampu mendorong kesejahteraan pekerja sekaligus menjaga iklim usaha di Kalimantan Timur tetap kondusif.