UU ASN Disahkan, Pegawai PPPK Bisa Mengisi Jabatan Pelaksana Hingga Pimpinan Tinggi Pratama Tertentu
Sebelumnya di UU yang lama, PPPK hanya bisa mengisi jabatan fungsional.
Untuk jabatan pimpinan tinggi Pratama tertentu hanya bisa diisi pada instansi pusat tertentu.
UU ASN Disahkan, Pegawai PPPK Bisa Mengisi Jabatan Pelaksana Hingga Pimpinan Tinggi Pratama Tertentu
UU ASN Disahkan, Pegawai PPPK Bisa Mengisi Jabatan Pelaksana Hingga Pimpinan Tinggi Pratama Tertentu
Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) telah resmi menerbitkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Di dalam UU itu, terdapat poin bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dapat mengisi jabatan Pelaksana dan jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Tertentu dengan Prioritas
- KPK Isyaratkan Hapus Pembagian Bidang Kerja Pimpinan: Semua Bertanggung Jawab
- PPPK adalah Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja, Ketahui Syarat dan Tugasnya
- MK Tolak Uji Masa Jabatan Ketum Parpol 10 Tahun, Ini Pertimbangannya
- KPK Geledah Perusahaan Milik Mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono di Batam
Plt Asdep Manajemen Talenta & Peningkatan Kapasitas SDMA Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Agus Yudi Wicaksono mengatakan sebelumnya di UU yang lama, PPPK hanya bisa mengisi jabatan fungsional.
"Di UU ASN yang baru ini PPPK bisa mengisi jabatan pelaksana, kalau dulu PPPK hanya bisa mengisi jabatan fungsional," kata Yudi dikutip dari Youtube KemenPAN-RB, Minggu (19/11).
Untuk jabatan pimpinan tinggi Pratama tertentu, Yudi bilang, hanya bisa diisi pada instansi pusat tertentu.
"Jadi itu PPPK kalau dulu di undang-undang 5 tahun 2014 PPPK hanya bisa mengisi jabatan pimpinan tinggi Madya di instansi pusat yang kalau sekarang PPPK bisa mengisi jabatan pimpinan tinggi Pratama tertentu dengan prioritas di instansi pusat tertentu seperti itu," jelas Yudi.
merdeka.com
Sebagai informasi, Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) tengah menyusun rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) setelah terbitnya Undang-Undang No. 20/2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Menteri PAN-RB, Abdullah Azwar Anas mengatakan RPP tersebut terbagi menjadi dua. Pertama, RPP tentang Manajemen ASN. Kedua, RPP tentang penghargaan dan pengakuan.
"UU ASN telah disahkan. Hari ini kami bersama DPR membahas berbagai aspek untuk dituangkan dalam aturan turunannya," kata Anas dalam keterangannya, Selasa (14/11).
merdeka.com
Anas menyebut, ada 16 substansi yang masuk dalam RPP Manajemen ASN ini, termasuk salah satunya penanganan tenaga non-ASN termasuk honorer.
Anas mengatakan, substansi tersebut adalah penguatan budaya kerja, perluasan ruang lingkup dan mekanisme bekerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), jabatan manajerial dan nonmanajerial, resiprokal ASN dan prajurit TNI/anggota Polri, perbaikan kesejahteraan ASN, hak dan kewajiban ASN, penetapan kebutuhan ASN, serta pengadaan CASN.