Viral Pamer Kekayaan, Segini Gaji dan Tunjangan Pejabat Bea Cukai Yogyakarta
Eko kerap sekali mengunggah foto-foto motor dan mobil mewah, bahkan sampai pesawat pribadinya di akun tersebut. Walaupun akunnya dinyatakan hilang, jejak digital atau tangkapan layar dari warganet masih berseliweran di Twitter.
Aksi pamer harta kekayaan di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah menjadi sorotan. Sejauh ini, sudah beberapa kali ditemukan pejabat Kemenkeu memamerkan gaya hidup mewahnya.
Paling baru, seorang Kepala Kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Daerah Istimewa Yogyakarta, Eko Darmanto memamerkan gaya hidup mewah di akun media sosialnya yakni @eko_darmanto_bca. Namun, setelah ditelusuri oleh Merdeka.com akun tersebut tidak ada atau hilang.
-
Apa yang viral di Babelan Bekasi? Viral Video Pungli di Babelan Bekasi Palaki Sopir Truk Tiap Lima Meter, Ini Faktanya Beredar video pungli di Babelan Bekasi. Seorang sopir truk yang melintas di kawasan Jalan Raya Babelan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat merekam banyaknya aktivitas pungli baru-baru ini.
-
Apa yang disita Bea Cukai Soekarno Hatta? Puluhan kilogram sisik tenggiling yang digagalkan itu dikemas dalam lima paket, yang diperkirakan nilainya mencapai Rp3 miliar. Paket itu dengan pemberitahuan cassava chips dan saat diperiksa didapati keripik singkong bercampur sisik tenggiling yang telah dikeringkan," tegas Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno Hatta, Gatot Sugeng Wibowo, Rabu (20/12).
-
Kolak apa yang viral di Mangga Besar? Baru-baru ini ramai di media sosial war kolak di kawasan Mangga Besar, Jakarta Barat. Sebagaimana terlihat dalam video yang tayang di akun Instagram @noonarosa, warga sudah antre sejak pukul 14:00 WIB sebelum kedainya buka.
-
Apa yang terjadi di gudang peluru di Bekasi? Gudang peluru di Bantargebang, Bekasi meledak. Api membumbung tinggi. Ledakan juga terjadi berkali-kali.
-
Kenapa Hanum Mega viral belakangan ini? Baru-baru ini nama Hanum Mega tengah menjadi sorotan hingga trending di Twitter lantaran berhasil membongkar bukti perselingkuhan suaminya.
-
Bagaimana cara Bea Cukai mengamankan narkoba yang didominasi sabu? "Direktorat Jenderal Bea Cukai di tahun 2023 telah berhasil mengamankan 5,6 ton narkotika yang didominasi oleh sabu atau amfetamin,” jelasnya.
Eko kerap sekali mengunggah foto-foto motor dan mobil mewah, bahkan sampai pesawat pribadinya di akun tersebut. Walaupun akunnya dinyatakan hilang, jejak digital atau tangkapan layar dari warganet masih berseliweran di Twitter.
Lantas, sebenarnya berapa gaji dan tunjangan yang diterima oleh Eko sebagai Kepala Kantor DJ BC Yogyakarta?
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 183/PMK.01/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 188/PMK.01/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Bea Dan Cukai.
Pada pasal 286 ayat (4) berbunyi "Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Tipe Madya Pabean, Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Tipe Madya Cukai, Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Tipe Madya Pabean A, dan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Tipe Madya Pabean B merupakan jabatan administrator atau jabatan struktural eselon III/a,” bunyi pasal 286.
Artinya, Eko Darmanto yang menjabat sebagai kepala kantor pengawasan dan pelayanan Bea dan Cukai masuk dalam tipe Madya Pabean B merupakan jabatan administrator atau jabatan struktural eselon III/a.
Jika melihat dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang perubahan kedelapan belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS, Eko mendapatkan gaji pokok sebesar Rp2.579.400 hingga Rp4.797.000 per bulan.
Sedangkan tunjangan kinerja yang didapatkan Eko, merujuk pada Keputusan Menteri Keuangan Nomor 288/KMK.01.2012 tentang perubahan atas keputusan Menteri Keuangan Nomor 357/KMK.01/2011 tentang peringkat jabatan pegawai pelaksana di lingkungan Kementerian Keuangan, kepala kantor masuk ke dalam kelas jabatan 8 hingga 10 tergantung dari masa kerjanya.
Kendati begitu, diperkirakan Eko mendapatkan tunjangan kinerja berdasarkan pada Peraturan Presiden Nomor 156 Tahun 2014 sebesar Rp3.980.000 hingga Rp4.388.000.
(mdk/idr)