Viral Pelanggan Listrik Kena Denda Rp33 Juta karena Segel Ilegal, Begini Penjelasan PLN
PLN telah menjalankan prosedur saat menjalankan P2TL pada Agustus 2023.
Akun tersebut menyampaikan bahwa sepanjang dia menjadi pelanggan PLN, setiap pemeriksaan meteran dilakukan oleh petugas PLN.
Viral Pelanggan Listrik Kena Denda Rp33 Juta karena Segel Ilegal, Begini Penjelasan PLN
Viral Pelanggan Listrik Kena Denda Rp33 Juta karena Segel Ilegal, Begini Penjelasan PLN
Pengguna akun Twitter @sonialimouss mengunggah keluhannya atas sikap PT PLN (Persero) yang menjatuhkan denda Rp33 juta. Denda tersebut diberikan PLN karena diduga pemilik rumah menggunakan segel ilegal.
"Hi @pln_123, rumah saya dituduh menggunakan segel ilegal oleh PLN UP3 Cengkareng dan wajib bayar denda Rp33 juta," demikian cuitan tersebut yang dikutip pada Sabtu (14/10).
- Viral Aksi Pelemparan Batu di Tol Kunciran Tangsel, Pelaku Diduga Anak-anak dari Atas JPO
- Viral Ricuh di Seruyan Kalteng hingga Ada Suara Tembakan, Begini Kata Polisi
- Viral TNI Dobrak Pintu Kamar Pria Asyik Cabuli Bocah, Ini Kata Polisi
- Viral Polri Beli Pesawat Baru Anggaran Ditaksir Rp1 Triliun, Ini Penjelasan Mabes
Akun tersebut menyampaikan bahwa sepanjang dia menjadi pelanggan PLN, setiap pemeriksaan meteran dilakukan oleh petugas PLN. Akun tersebut kemudian mengunggah gambar yang menunjukan surat keberatan dari pemilik rumah.
Dalam surat keberatan itu tercantum keterangan bahwa hasil pengecekan di laboratorium PLN, sudah ditemukan bukti yang intinya, pelanggan atau pemilik rumah tersebut harus membayar denda pelanggaran Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL).
"Sudah ada ditemukan evidence”, sangat aneh. Mohon penjelasan dan keadilannya. Thanks @pln_123.
merdeka.com
Pemilik rumah atau pelanggan PLN itu kemudian menyampaikan bahwa dia akhirnya membayar denda sebagaimana yang diterapkan oleh PLN. Namun, akun tersebut menegaskan bahwa pembayaran denda itu agar tetap dapat menggunakan listrik.
"Kami terpaksa melakukan bayaran uang muka dahulu karena listrik rumah diputus sekitar jam 11 pagi, dan belum ada kelanjutan dari @pln_123. Kami membayar bukan karena mengaku salah tetapi untuk melanjutkan operasional rumah," cuitnya.
Menanggapi hal tersebut, Manajer UP3 Cengkareng PLN Unit Induk Distribusi Jakarta Raya, Faisal Risa menegaskan bahwa PLN telah menjalankan prosedur saat menjalankan P2TL pada Agustus 2023.
Faisal menyampaikan, sidang keberatan telah dilaksanakan pada 12 Oktober 2023 yang dipimpin oleh tim dari Dirjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM dan dihadiri oleh perwakilan pelanggan dengan hasil, keberatan pelanggan ditolak.
merdeka.com
Pelanggan telah membayar 30 persen uang muka tagihan susulan pada tanggal 13 Oktober 2023 dan sisanya akan diangsur.
Faisal menambahkan, setelah menjalankan tahapan tersebut, pelanggan baru mengatakan bahwa tahun 2016 pernah meminta oknum untuk mengganti kWh meter tanpa melalui PLN.
"Wewenang dan tanggung jawab PLN itu mulai dari pembangkit sampai kWh meter, jadi kWh meter itu milik PLN dan secara rutin PLN memeriksa kWh meter untuk memastikan kWh meter normal sebagai bagian dari perlindungan terhadap keselamatan pelanggan itu sendiri," ungkap Faisal sebagaimana dalam keterangan yang diterima merdeka.com.
Dia mengingatkan pelanggan PLN bahwa dilarang untuk mengotak-atik atau bahkan sampai mengganti kWh meter PLN yang dipasang di rumah pelanggan.
Apabila terdapat gangguan pada kWh meter, pelanggan bisa menghubungi PLN melalui aplikasi PLN Mobile untuk dilakukan pengecekan.