Viral Slip Gaji CPNS Dibayarkan 80 Persen dari Gaji Pokok, Begini Aturan Sebenarnya
Sejumlah netizen pun melontarkan komentar dan memberikan bukti slip gaji, memang benar gaji hanya dibayarkan 80 persen dari gaji pokok.
Hal itu diunggah di akun media sosial X (sebelumnya Twitter) @pnsdaerahjelata, pada Sabtu (17/2) lalu.
Viral Slip Gaji CPNS Dibayarkan 80 Persen dari Gaji Pokok, Begini Aturan Sebenarnya
Viral Slip Gaji CPNS Dibayarkan 80 Persen dari Gaji Pokok, Begini Aturan Sebenarnya
- Anggaran Kenaikan Gaji PNS 2025 Ternyata Sudah Disiapkan, Tinggal Tunggu Keputusan Prabowo
- Kabar Baik: CPNS Tetap Dapat THR dan Gaji ke-13, tapi Nominalnya Cuma Segini
- KPU Angkat Bicara soal Viral Gaji KPPS Rp1,2 Juta Sehari
- Anggota Satpol PP Garut yang Deklarasi Dukung Gibran Diskorsing Tanpa Diberi Gaji dan Tunjangan
Media sosial ramai memperbincangkan terkait besaran gaji Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang hanya 80 persen dan baru dibayarkan setelah tiga bulan bekerja.
Hal itu diunggah di akun media sosial X (sebelumnya Twitter) @pnsdaerahjelata, pada Sabtu (17/2) lalu.
"Share gaji pertama kalian pas CPNS yang cuma 80 persen dari pokok dan dirapel 3 bulan itu gaes," tulis @pnsdaerahjelata, dikutip Rabu (21/2).
Sejumlah netizen pun melontarkan komentar dan memberikan bukti slip gaji, memang benar gaji hanya dibayarkan 80 persen dari gaji pokok.
"Di bawah UMP DIY (Upah Minimun Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta). Golongan III/a 80 persen x Rp2.579.400= Rp2.063.520 per bulan," tulis @galihpambaru sambil menunjukkan tangkapan layar slip gaji pertama, dikutip Rabu (21/2).
Menilik dari unggahan tersebut, apakah benar seorang CPNS akan mendapatkan gaji hanya 80 persen dari gaji pokok?
Ternyata ketentuan terkait hal itu sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Dalam aturan ini, pengangkatan seorang CPNS merupakan pengukuhan sebagai masa percobaan. Sehingga akan diberikan gaji pokok sebesar 80 persen selama setahun dari gaji pokok berdasarkan golongan yang ditetapkan untuk pangkat.
"Kepada seorang yang diangkat menjadi calon Pegawai Negeri Sipil, diberikan gaji pokok sebesar 80 persen," bunyi Pasal 5 Ayat 1.
Hal itu juga sesuai dalam Surat Ederan (SE) Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Tentang Pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil Menjadi Pegawai Negeri Sipil Lebih dari Satu Tahun.
Isi SE itu menyebutkan calon PNS wajib menjalani masa percobaan selama satu tahun yang merupakan masa prajabatan.
Supaya diangkat menjadi seorang PNS, para CPNS pun harus melaksanakan proses pendidikan dan pelatihan.
Adapun persyaratannya antara lain, lulus pendidikan dan pelatihan, serta sehat jasmani dan rohani.
Sehingga, memang benar gaji CPNS hanya dibayarkan 80 persen dari gaji pokok golongan pangkat.