Viral TKW Kirim Celana Dalam Harga Rp140.000 Malah Kena Cukai Rp800.000, Stafsus Sri Mulyani Jawab Begini
Yuni pun meminta agar pihak bea cukai transparan terhadap penghitungan yang dilakukan.
Yuni pun meminta agar pihak bea cukai transparansi terhadap penghitungan yang dilakukan. Menurutnya, daripada ia harus menebus, lebih baik merelakan barangnya tersebut.
Viral TKW Kirim Celana Dalam Harga Rp140.000 Malah Kena Cukai Rp800.000, Stafsus Sri Mulyani Jawab Begini
Viral TKW Kirim Celana Dalam Harga Rp140.000 Malah Kena Cukai Rp800.000, Stafsus Sri Mulyani Jawab Begini
Warganet tengah dihebohkan curhatan seorang tenaga kerja wanita (TKW) Indonesia di Hong Kong bernama Yuni mengeluh lantaran celana dalam yang dia beli seharga Rp140.000, ketika dikirim ke Indonesia justru kena bea masuk sebesar Rp800.000.
Yuni awalnya tidak percaya dengan pengenaan bea masuk tersebut. Namun setelah dia selidiki ternyata benar barang yang dikirimnya kena bea cukai yang cukup besar dibandingkan harga barang yang dikirim.
- Viral Aksi Kasir Gelapkan Uang Toko hingga Rp45 Juta, Modusnya Berikan QRIS Pribadi ke Pembeli
- Viral Ibu-Ibu Nangis Duit Arisan Jutaan Rupiah Ludes Terbakar Jadi Abu, Berakhir Bahagia
- Viral Pencuri Maling Ayam Senilai Rp7 Juta Dijual Rp150 Ribu, Ini Fakta di Baliknya
- Viral Pengusaha Pekalongan Sebar Uang Rp35 Juta Saat Hajatan Disebut ada yang Tewas, Begini Faktanya
“Dikenakan pajak Rp800.000 oleh Kantor Pos Banyuwangi. Oleh Kantor Pos Banyuwangi. Saya kira itu adalah palsu, tapi setelah saya selidiki, itu memang benar-benar dari Bea Cukai" kata Yuni dalam video yang beredar di media sosial, dikutip Sabtu (14/10).
Yuni pun heran kenapa tarif bea masuk untuk celana dalam yang dikirimnya mahal. Padahal, sebelumnya dia pernah mengirim barang serupa ke Jakarta, namun hanya dikenakan tarif bea masuk dan pajak sebesar Rp40.000.
"Sedih enggak sih? Dan saya sudah katakan saya ingin berbicara dengan Bea Cukai bagaimana kalian menghitung," ujarnya.
mrdeka.com
Yuni pun meminta agar pihak bea cukai transparan terhadap penghitungan yang dilakukan. Menurutnya, dari pada dia harus menebus, lebih baik merelakan barangnya tersebut.
Hal lain yang tidak dapat diterima oleh Yuni adalah adanya ajakan tanding. Yuni menegaskan, bahwa dia hanya sebagai TKW tidak elok bagi petugas publik mengajaknya untuk bertanding.
"Tolong sebarkan, tolong di share. Dan sekarang nyuruh saya tanding, kita itu TKW bu, untuk tanding, siap tanding tapi maksudnya apa. Yaudah ambilah celana dalam itu saja, karena kita tidak bisa nebus, kita bisa beli lagi," ujarnya.
Keluhan Yuni terhadap layanan Bea Cukai itu kemudian direspons oleh Staf Khusus Menteri Keuangan Sri Mulyani, Yustinus Prastowo.
Melalui akun Twitter @prastow, dia menyampaikan bahwa kasus yang menimpa Yuni sudah diselesaikan dengan baik antara Bea Cukai Juanda dan pihak PT Pos Indonesia.
Dia mengatakan, bahwa kiriman Yuni merupakan barang masuk jalur hijau, artinya tidak melalui pemeriksaan Bea Cukai.
Pangkal masalahnya menurut Yustinus adalah salah tafsir simbol $. Ketika petugas pos menetapkan nilai pabean, simbol $ yang tercantum sebagai dolar Amerika, namun dolar yang dimaksud adalah dolar Hong Kong.