Wacana Kemasan Rokok Polos, Bisa Bikin Gelombang Lanjutan PHK
Aturan ini dianggap diskriminatif terhadap produk tembakau.
Berbagai lapisan masyarakat terdampak mulai dari asosiasi pengusaha, petani, hingga peritel, menyuarakan penolakan terhadap kebijakan standardisasi kemasan atau kemasan rokok polos tanpa merek yang tercantum dalam Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) sebagai aturan turunan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan.
Besarnya kekhawatiran pihak terdampak disoroti oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI yang ikut menyayangkan kemunculan aturan ini karena dinilai sangat diskriminatif terhadap produk tembakau dan keberlangsungan mata rantainya.
- DPR: Wacana Aturan Kemasan Rokok Polos Tanpa Merek Diskriminatif & Tak Sejalan dengan Konstitusi
- Menengok Dampak Wacana Aturan Rokok Kemasan Polos ke Petani dan Pengusaha
- Wacana Kemasan Rokok Polos Tanpa Merek Dikhawatirkan Timbulkan Ketidakstabilan di Industri Hasil Tembakau
- Wacana Kemasan Rokok Polos Tanpa Merek, Pelaku Ritel Soroti Sederet Dampaknya Bagi UMKM
Anggota Komisi IX DPR RI Rahmad Handoyo meminta kepada seluruh pihak untuk melihat permasalahan ini tidak hanya dari sudut pandang kesehatannya saja, tetapi juga perlu menelisik keseimbangannya.
Karena faktanya, tembakau adalah komoditas unggulan nasional yang sangat digantungkan oleh jutaan orang mulai dari buruh pekerja, petani tembakau, dan peritel beserta keluarganya.
Rahmad juga menyoroti ketika ada kebijakan yang berimplikasi buruk terhadap sektor pertembakauan nasional. Artinya dampak negatif jelas akan menghimpit industri hasil tembakau secara keseluruhan dari hulu hingga ke hilir dan berimplikasi kepada masyarakat secara luas.
Hal ini semakin mengkhawatirkan, apalagi di tengah maraknya pemutusan hubungan kerja (PHK) yang terjadi di berbagai sektor industri. Sehingga, perumusan aturan diharapkan dapat berimbang, mempertimbangkan dampaknya, dan tidak memunculkan masalah baru.
âKita harus balance dalam membuat kebijakan. Pengendalian itu harus, tapi jangan menyelesaikan masalah dengan memunculkan masalah baru. Jangan sampai menimbulkan dampak negatif yang baru,â ujarnya dilansir dari Liputan6.com, Minggu (15/9).
Kenaikan tarif cukai rokok
Selain itu, Rahmad juga menyoroti banyaknya kebijakan yang telah dirasakan oleh sektor pertembakauan seperti kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) eksesif yang telah mendorong penyebaran rokok ilegal. RPMK yang memaksa kemasan rokok polos tanpa merek diyakini kian memperparah kondisi sebelumnya.
âTerkait dengan pihak yang harus dilindungi, saya mengajak semua pihak untuk menyelesaikan dengan duduk bersama. Karena prevalensi perokok itu bisa ditekan, yang penting kan prevalensinya menurun. Ketika banyak penolakan, ini pun banyak yang setuju. Jalan keluarnya adalah titik temu, jadi silakan berembuk dan mencari solusinya bersama,â pungkasnya.
Dari sisi ketenagakerjaan, Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Daniel Johan menekankan bahwa aturan inisiatif Kemenkes ini jelas merugikan berbagai sektor karena cenderung mengabaikan fakta bahwa tembakau masih menjadi sumber penghidupan banyak orang. Dia menilai, usulan Kemenkes dalam bentuk RPMK ini tidak mempertimbangkan dampak sosial dan ekonomi.
âIni akan berdampak kepada PHK massal dan akan berdampak ke perekonomian, termasuk UMKM. Ini yang seharusnya diatur sebaik mungkin,â jelasnya.
Sumbang pendapatan negara
Daniel menjelaskan selama ini industri tembakau telah menyumbang pendapatan yang besar melalui cukai sehingga penurunan produksi rokok jelas akan mengurangi penerimaan negara yang berdampak kepada APBN.
Maka apabila peraturan ini dijalankan, target penerimaan cukai negara tidak akan tercapai dan terancam defisit. Padahal, di sisi lain, pemerintah tengah memerlukan anggaran besar untuk program-program prioritas.
âAturan ini dianggap terlalu mengekang kebebasan berekspresi dalam konteks ekspresi untuk industri tembakau, padahal toh bisa disesuaikan dan juga ada lembaga sensor yang sudah menjalankan aturannya. Yang perlu kita dorong adalah aturan yang memajukan industri kreatif sebagai medium suatu ekspresi, bukan malah menekannya,â tegasnya.
- Cara Efektif Menemukan dan Menggunakan SPBU Layanan Mandiri
- Panduan Lengkap Memilih Bahan Bakar Berdasarkan Bilangan Oktan
- Sowan ke 'Dedengkot Betawi' Babe Nuri, Pramono Beberkan Program Kesejahteraan bagi Warga Jakarta
- Inspirasi Sistem Parkir Inovatif dari Negara-negara Maju
- 5 Pilihan Staycation Murah Meriah di Bandung untuk Liburan Berkualitas
Berita Terpopuler
-
VIDEO: Jokowi Tak Mau Buru-Buru soal Pindah ke IKN "Pindahan Rumah Ruwetnya Saja Kayak Gitu"
merdeka.com 19 Sep 2024 -
VIDEO: Jokowi soal Pindah ke IKN "Semua Harus Dipersiapkan, Tinggal Bawa Baju"
merdeka.com 19 Sep 2024 -
Respons Jokowi soal Seskab Definitif Pengganti Pramono Anung
merdeka.com 19 Sep 2024 -
Jokowi: Pekerjaan akan Hilang 85 Juta di Tahun 2025, Muncul Otomasi & AI
merdeka.com 19 Sep 2024 -
Jokowi Cerita Sempat Dibisiki 'Hati-hati Digulingkan' Saat Ingin Ambil Alih Freeport
merdeka.com 19 Sep 2024