Wacana Pemerintah Naikkan Gaji Perangkat Desa Disambut Baik, Ini Sebabnya
Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) menyambut baik keputusan pemerintah pusat tersebut. Ketua Umum Apkasi, Mardani H. Maming menegaskan secara kelembagaan Apkasi masih menunggu juklak (petunjuk pelaksana) dari kebijakan tersebut.
Rencana pemerintah pusat menaikkan gaji perangkat desa setara dengan pegawai negeri sipil (PNS) golongan IIA saat ini tinggal menunggu revisi Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 untuk menentukan besarannya. Dalam aturan nantinya, perangkat desa juga akan mendapat fasilitas BPJS.
Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) menyambut baik keputusan pemerintah pusat tersebut. Ketua Umum Apkasi, Mardani H. Maming menegaskan secara kelembagaan Apkasi masih menunggu juklak (petunjuk pelaksana) dari kebijakan tersebut.
-
Di mana PNS itu ditikam? Peristiwa itu terjadi kira-kira pukul 09.28 WIT di Jalan Dekai- Sarendala, Kabupaten Yahukimo.
-
Apa yang terjadi pada PNS tersebut? Korban atas nama Yosep Pulung tewas usai ditikam Orang Tak Dikenal (OTK) di Kabupaten Yahukimo, Provinsi Papua Pegunungan, Kamis (4/4) kemarin.
-
Apa motif penusukan PNS itu? Kini Polres Yahukimo terus melakukan pendalaman, hingga penyelidikan guna mengungkap kejadian tersebut untuk mengetahui motif penikaman yang dilakukan OTK terhadap korban seorang PNS itu," ungkapnya.
-
Kapan THR PNS Depok dicairkan? Pemberian THR bagi ASN Depok direalisasikan pada Selasa (26/3). Pencairan dilakukan setelah adanya Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 15 tahun 2024 tentang Teknis Pemberian THR dan Gaji 13.
-
Kenapa NISN penting? Nomor tersebut menjadi pembeda antara satu siswa dengan siswa lainnya di seluruh sekolah Indonesia maupun Sekolah Indonesia di Luar Negeri.
-
Bagaimana besaran THR PNS Depok? Disebutkan, untuk besaran THR yakni penghasilan gaji 100 persen dari penghasilan satu bulan yang diterima pada bulan Maret.
"Secara kelembagaan Apkasi tentu mengapresiasi upaya yang dilakukan pemerintah dalam upayanya meningkatkan kesejahteraan perangkat desa tersebut. Artinya, kami menghargai maksud baik bapak presiden tersebut. Namun begitu, secara jujur kami belum mempunyai sikap resmi terhadap keputusan presiden tersebut, karena masalah ini belum dibicarakan secara resmi dalam rapat dewan pengurus," imbuh Mardani.
Mardani mengatakan Apkasi masih menunggu terkait dengan isu teknis pembiayaan dari kebijakan kenaikan gaji para perangkat desa ke depannya. Menurutnya, berdasarkan aturan yang ada, gaji perangkat desa tersebut masuk dalam jenis pembiayaan yang bersumber di APBD, sehingga otomatis kebijakan ini akan membebani APBD di masing-masing pemda.
"Jika nanti implementasinya akan membebani APBD, tentunya kebijakan ini akan kembali kepada kemampuan APBD di daerah. Dan sayangnya, masing-masing pemda memiliki kemampuan yang berbeda-beda," tukas Mardani lagi.
Sebelumnya, Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno mendukung rencana Presiden Joko Widodo untuk meningkatkan pendapatan perangkat desa/nagari setara Aparatur Sipil Negara (ASN) Golongan IIA, namun sumber anggaran harus dari APBN karena APBD tidak sanggup mendanainya.
"Itu memang tuntutan mereka sejak dulu. Kita dukung pemerintah pusat mengakomodasinya. Namun APBD kita tidak sanggup membiayai karena itu harus dari APBN," katanya seperti dikutip dari Antara Padang.
Irwan menyebut komposisi APBD provinsi saat ini tidak memungkinkan untuk dibebani tambahan belanja pegawai, karena sebelumnya telah 'babak belur' untuk membiayai perpindahan kewenangan PNS dan guru-guru SMK/SMA dari kabupaten/kota ke provinsi.
Terlepas dari sumber anggarannya, wacana menaikkan pendapatan perangkat desa atau nagari itu sangat positif untuk mendorong kinerja dan inovasi di desa atau nagari. Jika kebutuhan aparaturnya terpenuhi, diharapkan kinerja juga semakin baik sehingga pelayanan kepada masyarakat bisa meningkat. Apalagi model pembangunan yang dikembangkan saat ini adalah dari pinggir.
Baca juga:
Perangkat Desa Bakal Diupah Setara Gaji PNS Golongan 2A, ini Besarnya
Jokowi Revisi PP Nomor 43 dan 47, Perangkat Desa Akan Setara ASN
Presiden Jokowi Bagi Tips Bangun Usaha ke ASN dan Pensiunan
Jokowi Minta ASN Cermat Kelola Tunjangan Hari Tua
PNS Batam Diminta Patungan Bayar Denda Terpidana Korupsi Dana Guru TPQ Rp 626 Juta