Waduh, Ternyata Banyak Masyarakat Terjerat Pinjol Buat Modal Judi Online
Hal ini diungkapkan Satgas PASTI OJK berdasarkan hasil pengalaman di lapangan.
Hal ini diungkapkan Satgas PASTI OJK berdasarkan hasil pengalaman di lapangan.
Waduh, Ternyata Banyak Masyarakat Terjerat Pinjol Buat Modal Judi Online
Ketua Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sarjito membeberkan fakta bahwa banyak masyarakat yang meminjam dari fintech peer to peer landing atau pinjaman online (pinjol) untuk bermain judi online.
Merdeka.com
"Fakta di maysarakat, banyak sekali orang yang pinjol, pinjem pinjol buat judi online. Ini nge-link kan berarti, masyarakat cari duit yang paling gampang," ujar Sarjito di Jakarta, Selasa (12/12/2023).
Temuan itu didapatkannya dari hasil pengalaman turun ke lapangan.
Menurut dia, judi seolah sudah jadi tradisi lama bagi masyarakat yang ingin mendapatkan yang dengan cara cepat, bahkan sebelum adanya fintech P2P lending.
"Saya baru tahu juga karena saya turun ke masyarakat, saya dengar-dengar dan akhirnya ngerti, masyarakat yang pinjem di pinjol ilegal itu dipakai untuk judi online. Karena masyarakat selalu tertarik memeroleh keuntungan yang simple dan cepat dengan judi," ungkapnya."Dari zaman dulu, banyak sekali masyarakat yang pasang nomor, judi togel, itu faktanya," tegas Sarjito.
Untuk diketahui, OJK pada Oktober 2023 lalu telah melakukan pemblokiran terhadap 1.700 rekening bank yang mempunyai keterkaitan dengan kasus judi online.
Bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika, pemblokiran tersebut dilakukan OJK sebagai bentuk pemberantasan judi online yang saat ini tengah menjamur di masyarakat."Ini hasil kerja sama dengan Kominfo. Kalau melihat data, jumlah rekening yang sudah diblokir sekitar 1.700-an dan ini masih terus berkembang sebetulnya," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae beberapa waktu lalu.
Oleh karena itu, OJK meminta kepada pihak bank untuk segera melapor ke Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menindaklanjuti status masing-masing rekening yang terkait dengan judi online, sehingga dapat dipastikan langkah yang harus dilakukan.
"Kami juga meminta kepada bank-bank untuk melaporkan kepada PPATK untuk menindaklanjuti lebih lanjut bagaimana sebetulnya status dari masing-masing rekening itu sehingga lebih bisa dipastikan langkah-langkah apa yang harus dilakukan selanjutnya," tutur Dian.
Merdeka.com
Adapun berdasarkan laporan PPATK, selama periode 2017-2022 perputaran dana judi online telah mencapai Rp 190 triliun.
Jumlah tersebut berasal dari 887 jaringan bandar dan 156 juta transaksi ilegal. Kominfo juga telah melakukan pemutusan akses atau penghapusan terhadap 60.582 konten perjudian online.