Wapres JK ajak OKI bikin sistem perlindungan pekerja
"Pekerja migran Indonesia kurang lebih 6 juta orang, kira-kira 75 persen kerja di negara OKI."
Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) mengajak negara anggota Organisasi Kerja sama Islam (OKI) untuk membuat sistem perlindungan tenaga kerja. Mengingat, mayoritas negara anggota organisasi dibentuk pada 1969 tersebut memiliki pekerja migran.
"Pekerja migran Indonesia kurang lebih 6 juta orang, kira-kira 75 persen kerja di negara OKI. Banyak yang menikmati pekerjaan di luar tapi ada juga mengalami kesulitan dan kadang penderitaan. Karena itulah pada kesempatan ini perlu kita membuat suatu sistem perlindungan tenaga kerja di antara negara OKI," kata JK saat membuka konferensi tingkat menteri tenaga kerja OKI ketiga, di Jakarta, Kamis (29/10).
-
Kenapa Ridwan Kamil menemui Jusuf Kalla? “Beliau kan orang pintar ya dan penuh dengan pengalaman, arif, bijaksana. Sehingga saya perlu mendapatkan arahan, wejangannya dari beliau,” sambungnya.
-
Bagaimana Jusuf Kalla menilai harga alutsista bekas yang dibeli pemerintah? "Sebetulnya bukan hanya bekas, berapa harga bekas itu? Itu hal yang berbeda. Kalau ini 'kan harganya rata-rata Rp1 triliun satu pesawat, pesawat yang umurnya 25 tahun," kata JK. Ketika orang ingin membeli pesawat, yang diukur ada dua yaitu umur dan jam terbangnya. Khusus umur sangat berpengaruh pada teknologi yang ada di dalam pesawat tersebut.
-
Siapa yang Jusuf Kalla kritik terkait hukuman pidana dalam kesalahan strategi bisnis? Pasalnya, ada berbagai faktor yang menentukan kerugian dalam korporasi, bukan hanya semata-mata kesalahan strategi. "Direksi boleh mengambil keputusan karena korporasi ada tiga bagian, yakni direksi, komisaris dan pemegang saham. Sepanjang direksi diketahui dan disetujui oleh dua organ lainnya maka itu bukan pidana jika melihat dari sisi hukum korporasi atau perseroan terbatas," kata Dosen Hukum Universitas Indonesia Fully Handayani Ridwan dalam keterangannya, Rabu (22/5).
-
Apa yang dikritik oleh Jusuf Kalla terkait hukuman pidana dalam kesalahan strategi bisnis? Pasalnya, ada berbagai faktor yang menentukan kerugian dalam korporasi, bukan hanya semata-mata kesalahan strategi. "Direksi boleh mengambil keputusan karena korporasi ada tiga bagian, yakni direksi, komisaris dan pemegang saham. Sepanjang direksi diketahui dan disetujui oleh dua organ lainnya maka itu bukan pidana jika melihat dari sisi hukum korporasi atau perseroan terbatas," kata Dosen Hukum Universitas Indonesia Fully Handayani Ridwan dalam keterangannya, Rabu (22/5).
-
Mengapa Jusuf Kalla bingung dengan penetapan Karen Agustiawan sebagai terdakwa? Saya juga bingung kenapa dia jadi terdakwa, bingung karena dia menjalankan tugasnya," kata JK.
Dia juga mengajak OKI menyusun pedoman ketenagakerjaan dengan berlandaskan hukum Islam. Dengan begitu, permasalahan terkait hubungan tenaga kerja diharapkan bisa ditekan.
"Kita selalu pahami prinsip, antara lain prinsip kerja, perburuhan dalam islam," katanya. "Dalam hadist Rasulullah 'Bayarlah gaji pekerjamu sebelum keringatnya kering'. artinya bagaimana Islam menjaga pekerja sebaik-baiknya, bagaimaana gajinya, juga untuk kesejahteraannya. Itu lah yang menjadi prinsip-prinsip yang harus dipahami oleh negara-negara OKI."
Konferensi tersebut berlangsung tiga hari, sejak 28 Oktober-30 Oktober 2015. Diikuti oleh perwakilan 32 negara anggota, 2 observer, dan satu lembaga afiliasi.
(mdk/yud)