Wapres JK dan Menhub Budi Tak Setuju DP Nol Persen Pada Kredit Mobil dan Motor
Wapres JK menyebut bahwa kebijakan tersebut memiliki risiko besar karena bisa turut melibatkan debt collector yang masuk untuk melakukan penagihan bila terjadi kemacetan proses pembayaran kredit.
Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) dan Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi kompak menyebut bahwa aturan uang muka atau DP (down payment) 0 persen pada kredit kendaraan bermotor merupakan sebuah kebijakan yang berisiko tinggi.
Ketentuan DP 0 persen ini dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) lewat Peraturan OJK Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan. Aturan ini menghilangkan kewajiban pemberian uang muka terkecil sebesar 5 persen dalam kredit pembiayaan kendaraan bermotor.
-
Kapan motor harus diservis? Servis motor minimal dilakukan 1-2 bulan sekali, atau saat pemakaian sudah mencapai jarak tempuh 2000 km (untuk motor keluaran lama) dan jarak tempuh 5000 km (untuk motor keluaran baru).
-
Kapan lelang motor Omesh berakhir? Setelah nungguin sekitar 4 hari, akhirnya ada yang menang lelang dengan harga Rp 300 juta.
-
Kapan PT Garuda Mataram Motor didirikan? Namanya, PT Garuda Mataram Motor, didirikan pada 1971.
-
Kenapa driver ojol tersebut mengendarai motornya dengan pelan? Isi Pesan di Helm "Terima kasih sudah naik ojek bapak saya. Maaf kalau bapak bawanya pelan ya kak.. Karena bapak sudah tua. aku takut bapak kenapa-napa kak. Motor juga sudah rusak. Terimakasih kak.." isi pesan yang ditulis tangan itu.
-
Kenapa PT Garuda Mataram Motor didirikan? Akibat PT Piola bangkrut, pemerintah Presiden Soeharto memutuskan kebijakan penyelamatan dan membentuk perusahaan baru untuk mengelola VW di Indonesia.
-
Kapan pencurian motor itu terjadi? Peristiwa itu sebenarnya telah terjadi pada 16 Oktober 2020.Namun pelaku JM baru tertangkap di rumahnya setelah tiga tahun hidup di kebun untuk menghindari polisi.
Wapres JK menyebut bahwa kebijakan tersebut memiliki risiko besar karena bisa turut melibatkan debt collector yang masuk untuk melakukan penagihan bila terjadi kemacetan proses pembayaran kredit.
"Kan ada aturan Bank Indonesia untuk mengatur tentang DP itu. Karena kalau DP 0, itu kreditnya bisa macet, dan itu high risk. Kalau terjadi high risk itu nanti yang bekerja debt collector," tutur dia di Grand Sahid Jaya, Jakarta, Senin (14/1/2019).
Saat ditanyai hal serupa, Menhub Budi Karya Sumadi menjawab, ia sebenarnya kurang sepakat dengan aturan tersebut. Dia beralasan, DP 0 persen ini mengancam keberlangsungan industri pembiayaan barang modal atau leasing.
"Saya termasuk yang enggak setuju. Karena apa, karena ini menimbulkan risk. Risiko bagi industri leasing itu sendiri, termasuk mobilnya," cibir dia.
Oleh karenanya, dia berpendapat pengadaan uang muka seharusnya tetap diadakan dalam proses kredit pembelian kendaraan bermotor. "Jadi lebih baik mereka harus punya tanggung jawab ya. Di depan itu ada uang muka lah," ujar dia.
Reporter: Maulandy Rizky Bayu Kencana
Sumber: Liputan6.com
(mdk/idr)