Wapres JK: Pengusaha tak bisa menolak & pekerja harus ikut UU Tapera
"Kalau sudah ada Undang-undangnya, tidak ada urusan, pekerja harus ikut saja."
Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan seluruh pekerja dan perusahaan harus menaati Undang-undang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang telah disahkan di DPR RI, Selasa (23/2) malam.
JK mengatakan, UU itu dibuat untuk memberi kesejahteraan kepada warga masyarakat, khususnya pekerja, dalam memenuhi kebutuhan tempat tinggal.
-
Kenapa Ridwan Kamil menemui Jusuf Kalla? “Beliau kan orang pintar ya dan penuh dengan pengalaman, arif, bijaksana. Sehingga saya perlu mendapatkan arahan, wejangannya dari beliau,” sambungnya.
-
Bagaimana Jusuf Kalla menilai harga alutsista bekas yang dibeli pemerintah? "Sebetulnya bukan hanya bekas, berapa harga bekas itu? Itu hal yang berbeda. Kalau ini 'kan harganya rata-rata Rp1 triliun satu pesawat, pesawat yang umurnya 25 tahun," kata JK. Ketika orang ingin membeli pesawat, yang diukur ada dua yaitu umur dan jam terbangnya. Khusus umur sangat berpengaruh pada teknologi yang ada di dalam pesawat tersebut.
-
Apa yang diungkapkan Jusuf Kalla mengenai pembelian alutsista bekas? Pemerintah membeli alat utama sistem persenjataan (alutsista) bekas dengan harga murah bukan terjadi saat ini saja. Hal tersebut dinungkapkan langsung Mantan Wakil Presiden, Jusuf Kalla (JK) yang pernah berpasangan dengan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Joko Widodo. Pemerintah Beli Alutsista Bekas Umur 25 Tahun Harganya Rp1 Triliun kata JK dikutip dari Antara, Kamis (11/1) "Saya kira pemerintah 'kan tidak satu kali ini beli bekas (alutsista bekas), tetapi selalu murah. Murah sekali barang bekas itu sebetulnya, apalagi kalau sudah tua,"
-
Bagaimana Jusuf Kalla menilai dampak dari hukuman terhadap BUMN yang rugi? Kalau suatu kebijakan bisnis, langkah bisnis rugi cuma dua kemungkinannya, dia untung, dan rugi. Kalau semua perusahaan rugi, maka seluruh BUMN karya harus dihukum, ini bahayanya, kalau satu perusahaan rugi harus dihukum, maka semua perusahaan negara harus dihukum, dan itu akan menghancurkan sistem," ujar JK.
"Kalau sudah ada Undang-undangnya, tidak ada urusan, pekerja harus ikut saja," kata JK di Kantor Wapres Jakarta, Rabu (24/2).
Penyusunan UU Tapera tersebut dimaksudkan agar para pekerja dapat memiliki rumah tinggal tetap, sehingga tidak lagi mengontrak atau menyewa.
Terkait penolakan dari kalangan pengusaha, JK mengatakan para pengusaha tidak boleh menolak perintah UU yang bertujuan supaya para pekerja bekerja dengan baik.
"Masa pengusaha menolak dia punya pekerja dapat rumah? Nanti supaya dapat bekerja lebih tenang, kalau tidak ada rumah kan kontrak terus, bagaimana pekerja bisa bekerja dengan tenang?" tukasnya.
Sebagaimana diketahui, DPR akhirnya mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) menjadi Undang-Undang (UU) dalam Rapat Paripurna ke-19 DPR RI masa persidangan III tahun 2015-2016, di gedung DPR RI.
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono mengatakan pembentukan UU Tapera merupakan hal yang tepat sebagai bentuk kehadiran negara dalam rangka pemenuhan kebutuhan tempat tinggal yang layak dan terjangkau bagi masyarakat.
Hal itu mencerminkan keberpihakan yang kuat kepada masyarakat dalam upaya mengatasi akses pembiayaan perumahan agar MBR memiliki tempat tinggal yang layak huni dan terjangkau.
Setelah diundangkannya UU Tapera, maka tugas pemerintah selanjutnya adalah menyelesaikan penyusunan peraturan perundang-undangan ke dalam pengaturan yang lebih teknis, baik dalam bentuk peraturan pemerintah (PP), peraturan presiden dan peraturan Badan Pelaksana Tapera.
"Selanjutnya UU Tapera akan dijalankan oleh pemerintah," kata Basuki.
Salah satu yang sudah direncanakan pemerintah adalah menggabungkan program fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan atau FLPP ke dalam program Tapera karena pada prinsipnya program FLPP ini adalah program penyediaan dana perumahan bagi MBR sebagaimana ada dalam UU Tapera ini.
Baca juga:
DPR: UU Tapera jadi jawaban persoalan pembiayaan perumahan
Ketum Kadin kecewa UU Tapera disahkan pemerintah
Disuntik modal Rp 1 triliun, Perumnas prioritas bikin Rusunami
Anggota Korpri Jabar kini bisa gampang memiliki hunian di perumahan
Kemensos bangun 40 hunian tetap bagi gelandangan di Malang