Warga kesal ada pungli Rp 5.000 tiap naik taksi di Bandara Pekanbaru
General Manager Bandara SSK II, Jaya Tahoma Sirait membenarkan adanya pungutan Rp 5.000 itu kepada warga yang ingin menggunakan jasa taksi dari bandara."
Sejumlah warga memprotes pungutan liar (pungli) untuk jasa taksi di Bandara Sultan Syarif Kasim (SSK) II di Kota Pekanbaru sebesar Rp 5.000 per orang.
"Saya sempat protes atas pungutan biaya taksi itu. Tapi malah pihak taksinya dengan gampang bilang, jika tidak mau bayar dipersilahkan cari taksi sendiri," kata seorang warga, Syahnan (50), seperti ditulis Antara Pekanbaru, Jumat (28/10).
-
Kapan Desa Panggungharjo dibentuk? Desa Panggungharjo dibentuk berdasarkan maklumat monarki Yogyakarta tahun 1946 yang mengatur tentang tata kalurahan saat itu.
-
Kenapa Pemilu penting? Pemilu merupakan sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden serta Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
-
Kapan Purnawarman meninggal? Purnawarman meninggal tahun 434 M.
-
Kenapa Padang Mangateh di bangun? Awalnya, fokus dari peternakan ini untuk hewan jenis kuda.
-
Di mana gudang peluru yang meledak? Gudang peluru di Bantargebang, Bekasi meledak.
-
Di mana paus bungkuk dengan tulang punggung patah ditemukan? Gambar tragis seekor paus bungkuk terlihat di lepas pantai Baja California Sur, Meksiko, menggambarkan dampak serangan kapal dengan tulang punggung patah.
Dia mengatakan, dahulu pengguna layanan Bandara Pekanbaru pernah mengeluhkan adanya pungutan taksi tersebut sehingga otoritas Bandara SSK II pada 2012 meniadakan pengutipan itu. Dia mengaku kaget pungutan naik taksi itu muncul lagi, namun tidak dibarengi dengan peningkatan layanan kepada penumpang.
"Yang dipertanyakan sekarang, pungutan ini untuk apa kalau layanan taksi tidak ada perbaikan," katanya.
Seorang warga lainnya, Elis (40), juga mengeluhkan pungutan itu seperti dipaksakan kepada warga yang ingin naik taksi.
Menurut dia, sebenarnya ada operator taksi lain yang lebih bagus ketimbang taksi yang selama ini ada di Bandara SSK II. Namun pihak bandara melarang taksi untuk mengambil penumpang kecuali operator yang sudah ditentukan.
Otoritas Bandara SSK II Pekanbaru hanya mengizinkan dua perusahaan taksi yang boleh ambil penumpang. Sedangkan taksi lainnya, hanya boleh sebatas mengantarkan penumpang.
"Saya terkejut, mau naik taksi dari bandara dipaksa bayar Rp5.000 sebagai uang pesanan taksi. Bila tidak dibayar, taksi tidak bersedia mengantarkan ke tujuan. Padahal selama ini tidak ada pungutan biaya taksi," kata Elis.
General Manager Bandara SSK II, Jaya Tahoma Sirait membenarkan adanya pungutan Rp 5.000 itu kepada warga yang ingin menggunakan jasa taksi dari bandara. Dia menyebut, kutipan itu bukan pungutan liar (pungli), melainkan tarif "airport service charge".
"Kutipan Rp 5.000 tersebut adalah resmi sebagai airport service charge, yang dikenakan kepada taksi atas kesepakatan para pihak," ujar Jaya seperti ditulis Antara, Jumat (28/10).
Ketika ditanyakan selama ini pungutan tersebut sudah pernah dihapuskan, Jaya mengatakan, pungutan itu sudah lama diberlakukan. "Saya tanya ke staf, katanya sebelum zaman saya sudah ada kok," katanya.
Aturan ini agak aneh karena pihak bandara membatasi operator taksi lain mengangkut penumpang dari bandara. Penumpang hanya boleh naik taksi yang telah ditentukan dengan membayar pungutan Rp 5.000. Namun, dia beralasan, pelarangan operator taksi lain karena keterbatasan lahan parkir. "Kita memang membatasi jumlah taksi, karena halaman parkir kita terbatas," katanya.
Baca juga:
Angkasa Pura lengkapi internet di Terminal 3 Ultimate hingga 50 Mbps
Penumpang di Terminal 3 Soetta dimanjakan dengan tarian daerah
PT Angkasa Pura II gelar pertunjukan seni di Terminal 3
Alunan merdu regu paduan suara hibur penumpang di Terminal 3
Foto jadul dan langka dunia penerbangan dipamerkan di Bandara Soetta