Waspada Investasi Kripto Tak Terdaftar, Ini Hal Harus Diperhatikan agar Tak Menyesal
Masyarakat diminta berhati-hati terhadap penawaran investasi aset kripto dengan keuntungan tetap (fix), karena ditunggangi oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab.
Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kalimantan Tengah, Otto Fitriandy meminta masyarakat di provinsi setempat mewaspadai penawaran investasi aset kripto yang tidak terdaftar di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan.
"Hal ini perlu diwaspadai agar tidak menjadi korban penawaran pedagang aset kripto yang tidak terdaftar Bappebti Kementerian Perdagangan sehingga berpotensi merugikan masyarakat," katanya dikutip dari Antara Palangka Raya, Selasa (25/1).
-
Apa yang dikatakan OJK mengenai sektor jasa keuangan Indonesia saat ini? Rapat Dewan Komisioner Bulanan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 30 Agustus 2023 menilai stabilitas sektor jasa keuangan nasional terjaga dan resilien dengan indikator prudensial. seperti permodalan maupun likuiditas yang memadai serta profil risiko yang terjaga di tengah meningkatnya ketidakpastian perekonomian global.
-
Kapan Bursa Berjangka Aset Kripto diluncurkan? Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan meluncurkan Bursa Berjangka Aset Kripto di Jakarta, Jumat (28/7).
-
Bagaimana cara Mendag meningkatkan literasi terkait aset kripto? Mendag berharap, Bursa Kripto dapat berkolaborasi dengan pemerintah untuk terus melakukan literasi kepada masyarakat dengan memberikan informasi yang tepat terkait risiko, manfaat, dan potensi dari Perdagangan Aset Kripto.
-
Siapa yang meluncurkan Bursa Berjangka Aset Kripto? Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan meluncurkan Bursa Berjangka Aset Kripto di Jakarta, Jumat (28/7).
-
Bagaimana OJK menilai stabilitas sektor jasa keuangan Indonesia? Rapat Dewan Komisioner Bulanan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 30 Agustus 2023 menilai stabilitas sektor jasa keuangan nasional terjaga dan resilien dengan indikator prudensial. seperti permodalan maupun likuiditas yang memadai serta profil risiko yang terjaga di tengah meningkatnya ketidakpastian perekonomian global.
-
Bagaimana OJK meningkatkan sinergi dan kolaborasi untuk memperluas akses keuangan? Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama seluruh pemangku kepentingan terus meningkatkan sinergi dan kolaborasi memperluas akses keuangan di seluruh wilayah Indonesia dalam mendukung Pemerintah mencapai target Inklusi Keuangan sebesar 90 persen pada 2024.
Masyarakat diminta berhati-hati terhadap penawaran investasi aset kripto dengan keuntungan tetap (fix), karena ditunggangi oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab.
Sebelum berinvestasi kripto, ada beberapa hal yang harus masyarakat perhatikan, yakni daftar pedagang kripto dan daftar aset kripto di Bappebti sebagai otoritas yang berwenang mengatur dan mengawasi kripto.
Menurutnya hal ini sesuai Peraturan Bappebti nomor 7 tahun 2020 tentang penetapan daftar aset kripto yang dapat diperdagangkan di pasar fisik aset kripto.
Pihaknya melalui Satgas Waspada Investasi Kalteng, mengimbau kepada masyarakat agar sebelum melakukan investasi untuk memahami beberapa hal, di antaranya memastikan pihak yang menawarkan investasi tersebut memiliki perizinan dari otoritas yang berwenang sesuai kegiatan usaha yang dijalankan.
"Memastikan pihak yang menawarkan produk investasi, memiliki izin dalam menawarkan produk investasi atau tercatat sebagai mitra pemasar," tegas Otto.
Logo Sesuai Peraturan
Selanjutnya memastikan jika terdapat pencantuman logo instansi atau lembaga pemerintah dalam media penawarannya telah dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara itu di sisi lain, Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso menyampaikan, pihaknya secara tegas melarang lembaga jasa keuangan memfasilitasi kripto.
"OJK tegas melarang lembaga jasa keuangan menggunakan, memasarkan, maupun memfasilitasi perdagangan aset kripto," tuturnya dalam keterangan pers.
Dalam hal ini, OJK tidak melakukan pengawasan dan pengaturan aset kripto. Pengaturan dan pengawasan aset kripto dilakukan Bappebti Kementerian Perdagangan.
(mdk/idr)