Waspada! Modus Baru Penipuan: Ditagih Utang Rp1,6 Juta Lewat WhatsApp Meski Tak Pernah Ajukan Pinjaman
Padahal wanita itu mengaku tak pernah melakukan peminjaman di platform tersebut.
Padahal wanita itu mengaku tak pernah melakukan peminjaman di platform tersebut.
- Waspada Modus Penipuan Catut Dompet Digital, Simak Tips Agar Tak Jadi Korban
- Waspada, Penipuan Modus Aplikasi Pajak Palsu Beredar di Media Sosial
- Waspada Penipuan Catut BRI Beri Pinjaman ke Nasabah Lewat WhatsApp
- Wanita Ini Bagikan Kisah Dirinya Dapat Transferan Uang dari Orang Tak Dikenal Diduga Modus Penipuan, Diakhiri Dapat Nasihat dari Penipu
Waspada! Modus Baru Penipuan: Ditagih Utang Rp1,6 Juta Lewat WhatsApp Meski Tak Pernah Ajukan Pinjaman
Modus Baru Penipuan: Tagih Utang Lewat WhatsApp Meski Tak Pernah Ajukan Pinjaman
Baru-baru ini viral di media sosial, seorang wanita menerima pesan dari WhatsApp yang menagih utang pinjaman online dari Modal Lancar.
Dalam pesan tersebut, dia ditagih utang Rp1,6 juta. Padahal wanita itu mengaku tak pernah melakukan peminjaman di platform tersebut.
"Hari ini tiba-tiba di chat di Whatsapp bilang, aku punya tagihan di aplikasi MODAL LANCAR sebesar Rp1.600.000. Aku bingung banget karena nggak pernah sama sekali tahu ada aplikasi MODAL LANCAR,"
tulis @hestipsptsr di akun X, dikutip Kamis (8/2).
Merasa tidak pernah melakukan peminjaman, dia berinisiatif untuk mencari aplikasi tersebut di App Store dan Play Store.
Anehnya, hasil pencarian Modal Lancar nihil di aplikasi App Store maupun Play Store.
"Aku cek di App Store enggak ada, cari di Play Store pun enggak ada (aplikasinya)," kata dia lagi.
Melihat fenomena tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mengingatkan kepada masyarakat untuk selalu berhati-hati dengan tawaran atau pinjaman online ilegal.
Salah satunya seperti penagihan pinjaman yang sebetulnya sama sekali tidak pernah melakukan peminjaman.
Melansir dari akun Instagram resmi @ojkindonesia, ada empat cara menghindari modus penipuan penagihan pinjol melalui pesan singkat.
- Pertama, cek legalitas pinjol yang menghubungi lewat pesan singkat atau pesan suara. Anda bisa mengecek secara langsung di bit.ly/daftarfintechlendingOJK atau menghubungi kontak OJK 157.
- Kedua, setelah melakukan pengecekan legalitas pinjol, jika menemukan fakta pinjol dimaksud tidak terdaftar atau ilegal, maka segera untuk melakukan pemblokiran atau mengabaikan kontak penagih.
- Ketiga, apabila penagih mengancam atau mengintimidasi, segera laporkan ke kantor Kepolisian terdekat.
- Keempat, untuk menjaga keamanan data pribadi, pastikan untuk tidak mengklik tautan atau link yang diberikan pelaku penipuan melalui pesan chat, email, atau pun sumber lainnya dari sumber yang tidak jelas agar keamanan data pribadi tetap terjaga.