WTO izinkan Indonesia gugat aturan rokok polos Australia
Kebijakan Negeri Kanguru itu akan diuji di panel arbitrase, sesuai tuntutan lima negara termasuk Indonesia.
Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) akhir pekan ini memberi lampu hijau kepada lima negara untuk memperkarakan aturan kewajiban rokok polos yang diterapkan Australia. Indonesia, salah satunya, termasuk paling vokal menuntut supaya beleid Negeri Kanguru itu dibahas pada panel arbitrase perdagangan.
Sikap WTO itu disampaikan salah satu sumber petinggi tak disebut namanya, kepada surat kabar the Guardian, Sabtu (29/3). Indonesia menyusul Honduras, Ukraina, Republik Dominika, dan Kuba, yang juga mendapat izin memperkarakan aturan Australia yang dinilai proteksionisme gaya baru, menghadapi produk rokok impor.
-
Kapan Timnas Indonesia bertanding melawan Australia? Setelah bertanding di Arab Saudi, Timnas Indonesia akan segera kembali ke Jakarta untuk mempersiapkan pertandingan melawan Australia di Stadion Utama Gelora Bung Karno pada Selasa, 10 September 2024.
-
Kapan Timnas Indonesia melawan Australia? Pada Selasa, 10 September 2024, Skuad Garuda menunjukkan performa yang solid dengan menahan Australia 0-0 di Stadion Utama Gelora Bung Tomo (SUGBK).
-
Kapan Timnas Indonesia akan bertemu Australia? Hasil ini akan membuat Indonesia semakin percaya diri, terutama saat bertemu Australia pada 10 September 2024 mendatang.
-
Bagaimana Kemendag mendorong peningkatan hubungan perdagangan antar negara APT? Dalam pertemuan tersebut, delegasi Indonesia dipimpin Direktur Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional Kementerian Perdagangan Djatmiko Bris Witjaksono.
-
Kapan Timnas Indonesia akan bertanding melawan Australia? Indonesia akan bertanding melawan Australia dalam lanjutan Kualifikasi Piala Dunia 2026. Pertandingan ini dijadwalkan berlangsung di Stadion Utama Gelora Bung Karno Jakarta, pada Selasa (10/09).
Aturan rokok polos ini pertama kali dikeluarkan pada 2011. Australia mewajibkan setiap rokok dipasarkan per 1 Desember 2012 wajib dikemas dengan kemasan polos tanpa mencantumkan warna, gambar, logo dan slogan produk. Negara di selatan Indonesia itu beralasan ingin membatasi penjualan rokok dan produk tembakau di negaranya, demi melindungi kesehatan konsumen.
Delegasi Indonesia di WTO sudah menemui Australia di panel konsultatif Oktober tahun lalu. Tapi pertemuan itu tak membuahkan hasil, sehingga pengaduan berlanjut ke mekanisme gugatan lewat arbitrase.
Di sisi lain, politikus Australia mengaku tak gentar menghadapi manuver Indonesia. Petinggi Partai Buruh Tanya Pilbersek, salah satu yang aktif mendorong berlakunya aturan rokok polos, mengklaim tuntutan Indonesia akan gagal di WTO.
Dia pun menuding keberatan Indonesia mewakili industri rokok di Tanah Air yang takut penjualan berkurang drastis jika format bungkus harus putih polos.
"Kami tidak melanggar merek dagang atau hak intelektual terkait kewajiban bungkus rokok polos. Kami punya dasar hukum yang kokoh, dan semakin sedikit rokok Indonesia terjual makin bagus pula dampaknya bagi kesehatan masyarakat," kata Tanya seperti dilansir sbs.com.au hari ini, Minggu (30/3).
Kementerian Perdagangan berkukuh melanjutkan gugatan kepada pemerintah Australia. Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi mengatakan kebijakan mitra dagang Indonesia menghapus merek dagang rokok itu keliru dan seharusnya tak dikabulkan WTO.
Sebelum mundur sebagai Menteri Perdagangan, Gita Wirjawan sempat mengusulkan agar negara-negara produsen tembakau membalas kebijakan tak adil itu. Caranya dengan ikut memberlakukan aturan kemasan polos untuk produk minuman beralkohol anggur asal Australia.
Anggota Komisi I DPR, Susaningtyas Nefo Handayani Kertapati, turut protes dengan kebijakan negeri Kanguru itu. Dia mendesak pemerintah membalas dengan membuat kebijakan lebih keras lagi terhadap dunia industri Australia.
"Ya kalau memang suatu kesengajaan pihak Australia mendiskreditkan kita, apa boleh buat kita beri tindakan resiprokal yang tak kalah keras kan," tandasnya.
(mdk/ard)