Yasonna Soal Tarif PPN Naik Jadi 11 Persen: Masih Lebih Rendah dari Negara Lain
Yasonna menyebutkan, kenaikan tarif PPN itu relatif masih lebih rendah dari rata-rata dunia yang sebesar 15,4 persen. Dia bahkan mencontohkan beberapa negara berkembang lain, yang pungutan pajaknya masih lebih tinggi daripada di Indonesia.
Rapat paripurna ke-7 DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan atau RUU HPP menjadi undang-undang (UU). Dengan begitu, tarif PPN atau pajak pertambahan nilai juga akan naik bertahap jadi 11 persen per 1 April 2022 mendatang.
"Kenaikan tarif PPN jadi 12 persen disepakati dilakukan secara bertahap. Yaitu 11 persen mulai 1 April 2022, dan menjadi 12 persen paling lambat 1 Januari 2025," kata Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly usai pengesahan RUU HPP, Kamis (7/10).
-
Apa itu pajak? Pungutan Wajib KBBI mendefinisikan pajak sebagai pungutan wajib untuk penduduk kepada negara atas pendapatan, pemilikan, dan lainnya.
-
Kapan Naja dinyatakan lulus kuliah? Naja yang baru saja dinyatakan lulus dari kuliahnya di Inggris kini tumbuh menjadi remaja yang super cantik.
-
Kapan Hasjim Ning lahir? Lahir pada 22 Agustus 1916, Hasjim memang dikenal sebagai pengusaha dengan julukan Raja Mobil Indonesia.
-
Kapan P.K. Ojong meninggal? Sebulan kemudian, Ojong meninggal dunia pada 31 Mei 1980.
-
Kejatuhan cicak di paha pertanda apa? Arti kejatuhan cicak yang berikutnya adalah jika kamu mengalami kejatuhan cicak tepat pada paha. Musibah yang disebabkan oleh orang lain ini bisa diketahui dari posisi cicak jatuh.
-
Kenapa Dewi Perssik dijuluki "Nyai"? Karena kesuksesan sinetron ini, banyak orang ingin dipanggil 'Nyai' pada waktu itu.
Yasonna menyebutkan, kenaikan tarif PPN itu relatif masih lebih rendah dari rata-rata dunia yang sebesar 15,4 persen. Dia bahkan mencontohkan beberapa negara berkembang lain, yang pungutan pajaknya masih lebih tinggi daripada di Indonesia.
"Secara global, tarif PPN di Indonesia relatif lebih rendah dari rata-rata dunia sebesar 15,4 persen. Dan juga lebih rendah dari Filipina 12 persen, China 13 persen, Arab Saudi 15 persen, Pakistan 17 persen, dan India 18 persen," terangnya.
Lebih lanjut, Yasonna mengatakan, dalam penerbitan UU baru perpajakan ini, pemerintah bersama DPR RI telah mempertimbangkan kondisi masyarakat dan dunia usaha yang masih belum sepenuhnya pulih dari dampak pandemi Covid-19.
Menurut dia, UU HPP bahkan bisa jadi kunci dalam program reformasi perpajakan. Terutama dalam menuju sistem perpajakan yang adil, sehat, efektif, dan akuntabel.
Reformasi perpajakan disebutnya merupakan proses berkelanjutan yang tidak terputus, sebagai bagian dari perbaikan sistem perpajakan untuk menyesuaikan dengan dinamika dan sistem perekonomian.
"Pandemi Covid-19 justru memberikan momentum dan sudut pandang baru dalam menata ulang dan membangun fondasi baru perekonomian nasional. Termasuk menata ulang sistem perpajakan agar lebih kuat di tengah tantangan pandemi dan dinamika masa depan yang harus terus diantisipasi," tuturnya.
Reporter: Maulandy Rizky Bayu Kencana
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Sah, Tarif PPN akan Naik Jadi 11 Persen per 1 April 2022
RUU HPP Disahkan DPR Hari Ini, PKS Ingatkan Soal Tax Amnesty Jilid II
Dirjen Pajak Jadi PNS dengan Tunjangan Kinerja Termahal, Capai Rp117 Juta per Bulan
Menko Airlangga Harap DPR Sahkan Revisi UU KUP di 7 Oktober 2021
Ekonom: Pajak Orang Kaya 35 Persen Bakal Dongkrak Penerimaan Negara
Pandora Papers, Dokumen Bongkar Cara Politisi hingga Miliuner Dunia Hindari Pajak