YLKI Desak Kemenkes Beri Sanksi ke Penjual Obat Terapi Covid-19 yang Naikkan Harga
Sanksi tersebut layak diberikan karena harga yang dijual telah melewati HET. Menurutnya, HET itu menjadi acuan pedagang dan konsumen ketika membeli produk obat. Sebab, setiap harga obat itu sudah tertera dalam kemasan HET-nya.
Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) meminta Kementerian Kesehatan memberikan sanksi tertulis, penutupan sementara usaha, hingga pencabutan izin kepada pelaku usaha di e-commerce dan apotek yang menjual obat terapi covid-19 di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).
"Kalau memang ada bukti bahwa apotek dan e-commerce melakukan pelanggaran, bisa diberikan teguran tertulis, kalau berulang bisa pembatasan kegiatan usaha ditutup usaha, hingga dicabut izin usahanya," kata Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Sudaryatmo, kepada Liputan6.com, Selasa (6/7).
-
Mengapa YLK mencoba menghilangkan jejak? Karena gagal, YLK pun berupaya menghilangkan jejak, namun pergerakannya berhasil diketahui oleh Tim Densus 88 Antiteror Polri yang akhirnya ditangkap pada Rabu (21/8) lalu.
-
Siapa yang dilibatkan dalam penanganan pandemi Covid-19 dalam disertasi Kombes Pol Dr. Yade Setiawan Ujung? Analisis ini menawarkan wawasan berharga tentang pentingnya kerjasama antar-sektor dan koordinasi yang efektif antara lembaga pemerintah dan non-pemerintah dalam menghadapi krisis kesehatan.
-
Kenapa Yel Yel Kelompok Lucu penting? Tahukah kalian, yel yel kelompok lucu ini sebenarnya dibuat untuk mendukung dan menciptakan kekompakan tim. Bukan hanya itu saja, yel yel kelompok lucu juga dibuat agar suasana bisa semakin meriah dan menarik.
-
Siapa yang memimpin aksi demo petani Kendeng saat pandemi COVID-19? Aksi demo petani Kendeng kembali dilakukan saat pandemi COVID-19. Kala itu mereka menolak aktivitas penambangan yang dianggap berpotensi merusak lingkungan.
-
Kapan pemukiman Atlit Yam tenggelam? Tentang penyebab tenggelamnya pemukiman ini, terdapat perdebatan. Ada yang menyebut tsunami akibat runtuhnya gunung berapi, sementara yang lain mengaitkannya dengan perubahan iklim yang mengakibatkan naiknya permukaan air laut.
-
Kapan KM Rezki tenggelam? Peristiwa tenggelamnya KM Rezki diperkirakan terjadi sekira pukul 13.25 WITA, Sabtu, 2 Desember 2023.
Sanksi tersebut layak diberikan karena harga yang dijual telah melewati HET. Menurutnya, HET itu menjadi acuan pedagang dan konsumen ketika membeli produk obat. Sebab, setiap harga obat itu sudah tertera dalam kemasan HET-nya.
Dia menyebut memang kenaikan harga selalu terjadi di level pedagang, baik secara online maupun offline di apotek. Seharusnya penjual menjelaskan kepada konsumen alasan harga obat terapi covid-19 naik.
"Ketika ada kenaikan harga itu biasanya di level pedagang atau di apotek. Mestinya pihak apotek bisa memberikan penjelasan kepada konsumen kenapa obat tersebut naik," ujarnya.
Sudaryatmo berpendapat, naiknya harga produk obat-obatan di tengah pandemi ini disebabkan karena lemahnya fungsi pengawasan dari Kementerian Kesehatan. Seharusnya Kemenkes menyediakan akses pengaduan obat untuk konsumen.
"Kalau konsumen mendapati harga obat diatas HET, ke mana mengadunya? Mestinya Kementerian Kesehatan menyosialisasikan akses pengaduan harga obat, bahkan kalau perlu di apotek-apotek itu dicantumkan informasi keluhan konsumen terkait harga obat, sehingga bisa disampaikan ke Kementerian Kesehatan," ungkapnya.
Panggil Penjual Obat
Setelah menerima pengaduan dari konsumen, Kementerian Kesehatan bisa memanggil penjual obat, baik apotek maupun pedagang di e-commerce agar bisa diberikan sanksi secara menyeluruh.
"Kenapa apotek bisa menaikkan harga? Karena pihak apotek melihat pengawasannya tidak ketat, terbatas. Kelihatannya fungsi pengawasannya tidak berjalan, ditambah sosialisasi terkait harga obat juga tidak berjalan baik," ujarnya.
Menurut dia, ada dua jenis obat yang diperjual belikan kepada konsumen, pertama obat dengan resep dokter, dan kedua adalah obat bebas. Obat bebas yang dimaksud merupakan obat yang sering dikonsumsi rutin oleh konsumen seperti obat diabetes, dan hipertensi.
"Memang ada obat-obatan konsumsi rutin seperti obat diabetes dan hipertensi, konsumen bisa membeli tanpa resep dokter, tapi apotek wajib mencatat nama konsumennya," kata dia.
Berbeda dengan obat yang perlu resep dokter, maka diperlukan pengawasan yang ketat agar para penjual tidak menjual diatas HET, baik yang diperjualbelikan di apotek maupun di e-commerce.
"Jangankan di marketplace, di apotek yang offline saja mestinya kalau beli obat tanpa resep dokter itu tidak boleh. Lebih baik konsultasi dengan dokter dan ada resepnya, dan membeli obat di outlet resmi saja," pungkasnya.
Reporter: Tira Santia
Sumber: Liputan6.com
(mdk/idr)