YLKI minta BI tidak wajibkan bank pungut biaya pengisian ulang e-money
Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi menilai, sekali pun biaya pengisian ulang sesama bank hanya Rp 750, namun tetap besar karena biaya antar bank atau mitra dikenakan Rp 1.500. Sehingga dia menyarankan agar sebaiknya BI tidak mewajibkan bank memberikan biaya.
Bank Indonesia (BI) telah menerbitkan aturan mengenai pengenaan pungutan atau biaya isi ulang uang elektronik atau e-money. Bank sentral menetapkan jika mengisi ulang di ATM bank penerbit dikenakan pungutan sebesar Rp 750 per transaksi untuk pengisian di atas Rp 200.000.
Sementara, pengisian ulang e-money di ATM bank lain dan pihak ketiga seperti di toko ritel, ditetapkan besaran pungutan maksimal Rp 1.500 per transaksi dengan nominal berapapun.
-
Kenapa Bank Indonesia mengembangkan Rupiah Digital? Selain menjadi mata uang yang cepat, mudah, murah, aman, dan andal dalam ekosistem digital di masa depan, Rupiah Digital juga menjadi solusi yang memastikan Rupiah tetap menjadi satu-satunya mata uang yang sah di NKRI.
-
Apa yang ditawarkan BRI ke PMI di Korea Selatan lewat E9pay? Kerjasama yang telah dimulai sejak tahun 2017 ini ke depan akan semakin diperluas, dimana Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang bekerja di Korea Selatan akan mendapatkan akses yang lebih lengkap atas seluruh layanan keuangan yang ditawarkan oleh BRI melalui jaringan E9pay.
-
Apa itu Cash Management QLola by BRI? Fitur ini menawarkan kemudahan dalam mengelola keuangan perusahaan dengan praktis hanya melalui satu platform QLola by BRI. Dengan fitur ini, nasabah dapat memperoleh informasi keuangan, melakukan transaksi, hingga melakukan berbagai aktivitas layanan perbankan.
-
Di mana e-meterai digunakan? E-meterai biasanya dihasilkan dan dikelola melalui platform elektronik atau perangkat lunak khusus yang disediakan oleh pemerintah atau lembaga berwenang.
-
Apa yang ingin dicapai OJK dari pengembangan perbankan syariah? Bank syariah saat ini sedang kita coba arahkan untuk memberikan alternatif produkproduk perbankan syariah yang bukan merupakan bayangan dari produk-produk yang sudah ada di perbankan konvensional,” kata Dian.
Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi menilai, sekali pun biaya pengisian ulang sesama bank hanya Rp 750, namun tetap besar karena biaya antar bank atau mitra dikenakan Rp 1.500. Sehingga dia menyarankan agar sebaiknya BI tidak mewajibkan bank memberikan biaya.
"Sekalipun angkanya kecil tetapi bisa tetap besar kalau konsumen melakukan transaksi antar bank atau off us karena ada angka Rp 1.500 jadi sebaiknya saran yang paling riil peraturan BI ini tidak mewajibkan bank memberikan biaya," kata Tulus dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta, Jumat (22/9).
Dia mengatakan, Himpunan Bank Negara (Himbara) dengan tegas mengatakan bahwa bisa tidak mengenakan biaya kepada nasabahnya. Oleh karena itu, kata dia, BI jangan memaksa agar top up dikenakan biaya karena ada kompetisi bagi setiap bank yang menerapkan pembiayaan atau pun tidak.
"Nanti biar konsumen yang menentukan akan memilih bank siapa, karena kalau BI memaksakan dengan aturan yang baru ini kami mencurigai BI ini sebenarnya memihak ke bank siapa atau bank mana," ujar dia.
Yang menjadi pertanyaan besar, lanjut Tulus, kenapa BI memaksakan aturan tersebut, sementara ada bank yang bersedia tidak mengenakan biaya saat pengisian ulang e-money kepada konsumen.
"Artimya ini sudah dihitung secara ekonomi untung ruginya kalau bank Himbara sudah sanggup yasudah jangan dipaksa artinya aturan BI bersifat ini fakultatif, bersifat volunteri bukan impratif karena kalau memaksa berati ada apa sebenarnya?Saya menyoal independensi BI kalau aturan ini diwajibkan," terang Tulus.
Dia menambahkan, sebelum ada aturan ini pemungutan antar bank atau mitra (off us) tidak masalah karena konsumen juga mesti memiliki kesadaran soal pengenaan biaya. "Kalau ngga mau dikenakan biaya jangan ke bank itu," tandasnya.
Baca juga:
4 Kritikan pedas aturan baru BI soal isi ulang e-money
Daya beli masyarakat tengah lambat, pungutan isi ulang e-money tidak tepat
KEIN: Lebih baik isi ulang e-money tak ada pungutan untuk dukung gerakan non tunai
Pungutan e-money seharusnya rata dikenakan saat isi ulang di atas Rp 200.000
Pungutan isi ulang dinilai lebih pantas dibebankan ke penerima pembayaran e-money