YLKI Minta Pemerintah Larang Penjualan Kartu Perdana Arab Saudi ke Calon Jemaah Haji
Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) meminta pemerintah Indonesia untuk melarang penjualan kartu perdana operator Arab Saudi pada jemaah haji Indonesia. Salah satu alasannya ialah karena akan menghilangkan potensi penerimaan pajak negara.
Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) meminta pemerintah Indonesia untuk melarang penjualan kartu perdana operator Arab Saudi pada jemaah haji Indonesia. Salah satu alasannya ialah karena akan menghilangkan potensi penerimaan pajak negara.
"Terkait hal itu, saya telah menerima pertanyaan jurnalis, terkait tidak berfungsinya kartu perdana calon jemaah. Oalah, ternyata kartu perdana tersebut berasal dari operator telko Arab Saudi yang berjualan kartu perdana di Indonesia, via agen travel haji atau umroh," tutur Ketua Pengurus Harian YLKI, Tulus Abadi Minggu (21/7).
-
Apa itu haji? Haji sendiri merupakan salah satu rukun Islam yang bisa ditunaikan. Haji merupakan ibadah yang ditunaikan setelah syahadat, salat, zakat, dan puasa. Namun dalam syariatnya, menunaikan ibadah Haji dapat dilakukan apabila seorang muslim mampu melaksanakannya.
-
Siapa Raja Ali Haji? Raja Ali Haji bin Raja Haji Ahmad atau dikenal dengan nama pena Raja Ali Haji lahir di Pulau Penyengat, Kepulauan Riau pada tahun 1808 silam.
-
Siapa yang berangkat haji? Rezky Aditya merasa sangat bersyukur atas kesempatan yang diberikan oleh Yang Maha Kuasa kepada dirinya dan istrinya, Citra Kirana, untuk dapat menunaikan ibadah haji tahun ini.
-
Apa itu haji plus? Program haji di Indonesia mencakup sebuah skema yang dikenal sebagai haji plus. Program ini menawarkan waktu keberangkatan yang lebih cepat dibandingkan dengan haji reguler.
-
Kapan Pemilu 2019 diadakan? Pemilu terakhir yang diselenggarakan di Indonesia adalah pemilu 2019. Pemilu 2019 adalah pemilu serentak yang dilakukan untuk memilih presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten Kota, dan DPD.
Tulus menjelaskan, meski Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) tidak melarang perihal regulasi telko di Indonesia, namun pihaknya menilai penjualan kartu perdana Arab tersebut berpotensi merugikan konsumen, atau bahkan negara.
"Merugikan konsumen mengingat, jika ada gangguan pelayanan para jemaah haji tidak bisa melakukan komunikasi atau komplain ke operator Arab Saudi tersebut. Baik karena kendala bahasa, wawasan, dan atau kendala teknis lainnya," ujarnya.
"Selain itu, penjualan ini berpotensi merugikan negara karena ada potensi pendapatan pajak yang hilang. Oleh karenanya, ini juga berpotensi melanggar Undang-Undang tentang Perdagangan," tambah dia.
Oleh sebab itu, Tulus menegaskan, YLKI mendesak agar Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengeluarkan larangan penjualan kartu perdana operator telekomunikasi Arab Saudi di Indonesia.
"Itu karena merugikan calon jemaah haji sebagai konsumen bahkan merugikan negara," paparnya.
Reporter: Bawono Yadika
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Permudah Jemaah Haji, Replika Pesawat Perlu Dibuat di Asrama Haji Solo
19 Tahun Menabung, Tukang Pijat Keliling Akhirnya Berangkat Haji
Perjuangan Penjual Nasi Uduk di Karawang Hingga Bisa Naik Haji
Pemerintah Dinilai Kecolongan, Operator Asing Bisa Jual SIM Card Haji
Musim Haji 2019, BNI Syariah Target Raup 95.000 Nasabah Baru
14.736 Jemaah Haji Asal Jateng dan Yogyakarta Masuk Asrama Haji Solo