YLKI Nilai Kenaikan PPN 1 Persen Tak Ganggu Konsumsi Masyarakat
Undang-Undang Harmonisasi Pengaturan Perpajakan (UU HPP) mengamanatkan pemerintah akan menaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 11 persen dari sebelumnya 10 persen. Kenaikan tarif PPN ini akan mulai diterapkan pada April 2022 mendatang.
Undang-Undang Harmonisasi Pengaturan Perpajakan (UU HPP) mengamanatkan pemerintah akan menaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 11 persen dari sebelumnya 10 persen. Kenaikan tarif PPN ini akan mulai diterapkan pada April 2022 mendatang.
Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi menilai, secara empirik kenaikan PPN tidak akan memengaruhi masyarakat untuk mengurangi konsumsi. Sebab, kenaikannya hanya 1 persen.
-
Apa itu pajak? Pungutan Wajib KBBI mendefinisikan pajak sebagai pungutan wajib untuk penduduk kepada negara atas pendapatan, pemilikan, dan lainnya.
-
Kejatuhan cicak di paha pertanda apa? Arti kejatuhan cicak yang berikutnya adalah jika kamu mengalami kejatuhan cicak tepat pada paha. Musibah yang disebabkan oleh orang lain ini bisa diketahui dari posisi cicak jatuh.
-
Kapan P.K. Ojong meninggal? Sebulan kemudian, Ojong meninggal dunia pada 31 Mei 1980.
-
Kapan PPK Pemilu dibentuk? Menurut peraturan tersebut, PPK dibentuk paling lambat 60 hari sebelum hari pemungutan suara.
-
Kapan patung-patung perunggu itu ditemukan? Namun, baru bulan lalu, muncul pecahan kecil yang tidak teridentifikasi dari genangan lumpur dan air.
-
Apa yang digambarkan dalam patung gajah Pasemah? Dalam satu batu ini menggambarkan tiga kehidupan. Pertama hewan gajah, lalu dua manusia dan hewan yang diduga babi rusa saat tengah dilahirkan gajah.
"Saya pikir secara empirik tidak akan memengaruhi masyarakat untuk mengurangi konsumsi di restoran (misalnya) karena naik 1 persen," kata Tulus saat dihubungi merdeka.com, Jakarta, Sabtu (9/10).
Menurutnya, bagi masyarakat kelas menengah kenaikan pajak tersebut tidak akan menjadi pertimbangan seseorang mengurungkan niatnya untuk makan di restoran. Apalagi makan di restoran tidak dilakukan setiap hari. Pilihan mereka makan di luar juga bukan karena lapar, melainkan juga membeli kenyamanan.
"Makan di restoran juga tidak tiap hari dan cuma untuk golongan tertentu atau dalam artian orang mampu. Selain itu orang yang makan ke restoran punya intention, bukan makan karena lapar, tapi ingin makan yang lebih nyaman, aspek kenyamanan ini yang punya angka lebih dari sekedar kena pajak," kata dia.
Ubah Pola Konsumsi Masyarakat
Namun, tak dapat dipungkiri kenaikan PPN 1 persen ini berpotensi mengubah perilaku masyarakat dalam berkonsumsi. Masyarakat akan dituntut menjadi lebih kreatif menyiasati keadaan. Misalnya dengan mengurangi volume atau kualitas dari makanan atau jasa yang dibeli menyesuaikan dengan anggaran yang dimiliki.
"Dampaknya ke konsumen ini bisa merubah perilaku, mungkin tahap awalnya mengurangi jumlah makan di restoran, lalu mengurangi volume dari kualitas makan di restoran. Kalau biasanya Rp 500.000u, sekarang belanjanya jadi Rp 400.000 atau Rp 450.000 karena sisanya untuk bayar pajak," tuturnya.
Dari sisi momentum pelaksanaan, Tulus menilai jeda waktu dari diberlakukannya Undang-Undang dengan waktu implementasi dinilai cukup. Ada waktu selama 6 bulan bagi pemerintah untuk melakukan sosialisasi. Namun dia mengingatkan penerapan UU ini juga harus memperhatikan kondisi terkini. Bila pada April tahun depan, kondisi Covid-19 memburuk, maka sebaiknya kenaikan PPN ditunda sementara hingga kondisi bisa terkendali lagi.
"Kalau dengan asumsi ngamuk lagi (kasus naik) covidnya, lebih baik ditunggu dulu karena kan PPKM diberlakukan lagi, tapi kalau Covid-19 melandai seperti saat ini, ini tidak memberatkan," kata dia mengakhiri.
(mdk/bim)