YLKI Nilai Skema Cicilan Uang Muka Kendaraan Memiskinkan Konsumen
Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mencatat sepanjang 2019 total aduan diterima terkait leasing sebanyak 31 kasus. Dari total aduan tersebut, masalah kredit macet menjadi paling banyak diadukan yakni sebanyak 25 persen.
Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mencatat sepanjang 2019 total aduan diterima terkait leasing sebanyak 31 kasus. Dari total aduan tersebut, masalah kredit macet menjadi paling banyak diadukan yakni sebanyak 25 persen.
Ketua Pengurus Harian YLKI, Tulus Abadi, mengungkapkan penyebab terjadinya kredit macet dikarenakan adanya permainan perusahaan leasing dalam memberikan uang muka kendaraan. Salah satunya dengan cara memberikan cicilan terhadap uang muka.
-
Kenapa menjual motor kredit harus melalui perusahaan leasing? Penjualan motor yang masih memiliki cicilan harus dilakukan melalui perusahaan leasing yang bersangkutan.
-
Kapan proses negosiasi dilakukan dalam penjualan motor kredit? Negoisasi Tahap negosiasi tidak dapat dielakkan sebelum kedua belah pihak mencapai kesepakatan, dengan tujuan menetapkan jumlah kredit yang akan dialihkan, dipindahkan, atau dibayarkan oleh pemilik baru.
-
Bagaimana cara menjual motor kredit secara resmi? Dilakukan Secara Resmi Penjual akan dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan penjara paling lama empat tahun atau denda Rp900 juta. Sementara itu si pembeli dapat dikenakan Pasal 480 KUHP tentang penadahan dengan ancaman penjara paling lama empat tahun atau denda paling banyak Rp900 juta.
-
Apa itu kartu kredit menurut OJK? Melansir laman Otoritas Jasa Keuangan (OJK), kartu kredit adalah salah satu alat pembayaran non tunai yang sudah lama hadir di sekitar kita guna mempermudah transaksi menjadi lebih cepat dan mudah.
-
Siapa saja yang terlibat dalam kerja sama penerbitan Kartu Kredit Indonesia? PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI bersama Bank Pembangunan Daerah Lampung (Bank Lampung) menandatangani kerja sama penerbitan kartu kredit pemerintah domestik (KKPD) atau yang saat ini disebut dengan Kartu Kredit Indonesia (KKI) segmen pemerintah.
Di samping membayar cicilan uang muka, konsumen dibebankan juga dengan cicilan pokok setiap bulannya. "Uang muka dicicil, kemudian dia mencicil uang bulanannya juga ini menjadi kredit macet 25 persen. Leasing sepeda motor menjadi kemiskinan di rakyat miskin dengan iming-iming lain. Upaya pemerintah melindungi uang muka di lapangan tidak terlaksana," jelas dia di Kantornya, Jakarta, Selasa (14/1).
Di sisi lain, Tulus menambahkan perusahaan leasing juga kerap bermain dalam menarik minat konsumen melalui pemberian cash back. Secara regulasi pemberian uang muka dilakukan leasing untuk kendaraan roda dua dan empat yakni sebesar 20-30 persen dari harga jual kendaraan.
"Tapi mereka tetap memberikan 20-30 persen akan tetapi kemudian diakali dengan cara memberikan cash back. Kalau sepeda motor uang muka cuma Rp2 juta kemudian cash backnya Rp2 juta kan jadi nol," kata Tulus.
YLKI Terima 1.871 Aduan Sepanjang 2019, Terbanyak Soal Perbankan
Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mencatat total pengaduan sepanjang 2019 mencapai sebanyak 1.871. Adapun dari total pengaduan tersebut sebanyak 1.308 dilakukan secara berkelompok atau kolektif dan sisanya 563 dilakukan secara individu.
Ketua Pengurus Harian YLKI, Tulus Abadi, mengatakan dari total sebanyak 1871 pengaduan individu terbanyak masuk perihal perbankan yakni mencapai 106 kasus. Kemudian disusul dengan pinjaman online sebanyak 96 kasus.
Di samping itu, jenis pengaduan lain datang dari sektor perumahan mencapai 81 kasus. Ada juga belanja online 34 kasus, leasing 32 kasus, dan transportasi 26 kasus.
"Pengaduan konsumen produk jasa finansial akan sangat dominan, yakni 46,9 persen yang meliputi 5 komoditas yakni, bank, uang elektronik, asuransi, easing, dan pinjaman online," katanya dalam konferensi pers di Kantor YLKI, Jakarta, Selasa (14/1).
(mdk/bim)