YLKI tentang sertifikasi halal di Indonesia
Di Indonesia yang mayoritas penduduknya muslim seharusnya diterapkan sertifikasi haram.
Anggota Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi menentang keras sertifikasi halal di Indonesia. Menurut Tulus, di Indonesia yang mayoritas penduduknya muslim seharusnya diterapkan sertifikasi haram.
"Tidak bisa diterapkan sertifikasi halal secara general. Yang diperlukan itu sertifikasi haram. Kita negara mayoritas islam. Masa warung padang atau warung aceh yang syariah harus sertifikasi halal juga," ucap Tulus dalam acara Workshop Jurnalistik 'Urgensi Survei dan Sertifikasi dalam Masyarakat Ekonomi Asean', di Garut, Jawa Barat, kemarin.
-
Sertifikat halal itu apa sih? Sertifikat halal merupakan dokumen yang dikeluarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan berdasarkan fatwa halal tertulis dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).
-
Siapa yang mengeluarkan sertifikat halal? Sertifikat halal merupakan dokumen yang dikeluarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan berdasarkan fatwa halal tertulis dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).
-
Gimana cara mendapatkan sertifikat halal? Secara umum, ada dua cara yang bisa ditempuh untuk memperoleh sertifikasi halal, yaitu, self declare dan metode reguler.
-
Apa saja manfaat sertifikat halal? Sertifikat halal memiliki beberapa fungsi penting, terutama dalam konteks konsumen Muslim dan industri makanan serta produk lainnya.
-
Mengapa sertifikat halal sangat penting bagi PKL? Sebagai informasi, dalam upaya meningkatkan keamanan dan kehalalan produk di sektor pangan pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 tahun 2021 lalu yang mewajibkan seluruh PKL dalam sektor minuman, makanan hingga jasa penyembelihan mempunyai sertifikasi halal sebelum 17 Oktober 2024.
-
Bagaimana cara mendaftarkan sertifikat halal? Setelah beberapa syarat di atas lengkap, berikut langkah atau cara daftar sertifikat halal: 1. Langkah pertama, ajukan permohonan sertifikat secara daring di laman ptsp.halal.go.id.
Menurut Tulus, sertifikasi halal nantinya hanya akan memberatkan konsumen. Soalnya, biaya sertifikasi yang tidak murah tersebut akan dibebankan ke harga produk.
"Biaya sertifikasi Halal itu Rp 3 juta - Rp 5 juta, pengusaha kelas bawah kesusahan. Sekarang dibahas RUU halal, nanti akan memberatkan sekali, ini motifnya ekonomi bukan konsumen," tegasnya.
Selain itu, Tulus menilai sertifikasi halal nanti hanya akan dimonopoli Kementerian Agama. Sementara, kinerja Kementerian Agama sendiri masih banyak yang meragukan, terutama soal pengelolaan dana haji.
"Tapi daerah tertentu saja kita sertifikasi halal tidak aap apa, seperti di Bali. Kalau secara nasional jadi beban oleh produsen dan ada beban tambahan nanti untuk konsumen."