Heboh Kasus Agnez Mo dan Ari Bias, Melly Goeslaw Bilang Revisi UU Hak Cipta Dikaji Badan Keahlian DPR: Jalan Masih Panjang
Melly Goeslaw, musisi sekaligus anggota DPR, menginformasikan Badan Keahlian DPR RI sedang melakukan kajian terhadap revisi Undang-Undang Hak Cipta.

Musisi sekaligus anggota DPR RI, Melly Goeslaw menginformasikan saat ini revisi Undang-Undang Hak Cipta sedang dalam tahap kajian oleh Badan Keahlian DPR RI.
Berita ini tentu saja membawa kebahagiaan bagi pencipta lagu Jika dan Menghitung Hari ini. Melly menjelaskan usulan untuk merevisi UU Hak Cipta telah diajukan sejak tahun lalu. Namun, proses perubahan undang-undang tidak semudah yang dibayangkan, karena melibatkan banyak pihak dan kepentingan yang harus diperhatikan.
Pada Selasa (11/2), Melly Goeslaw membagikan informasi mengenai perkembangan revisi Undang-Undang Hak Cipta melalui akun Instagram terverifikasinya, lengkap dengan beberapa foto dirinya. Dalam proses ini, sejumlah pakar diundang untuk memberikan masukan dan membantu merumuskan revisi yang diusulkan.
"Merasa sangat senang karena revisi UU Hak Cipta yang saya usulkan tahun lalu sekarang sedang dikaji lebih dalam di Badan Keahlian DPR RI. Beberapa pakar dari berbagai kepentingan yang terkait dengan Hak Cipta sudah di undang," tulisnya.
Ajak Badan Keahlian DPR RI untuk Terlibat

Melly Goeslaw menekankan Undang-undang Hak Cipta tidak hanya diperuntukkan bagi para musisi. Selain musisi, terdapat banyak pemegang hak cipta lainnya yang juga perlu mendapatkan perhatian terkait kepentingan serta masa depan mereka.
"Seperti yang kita ketahui bersama UU ini bukanlah hanya milik musisi saja, ada banyak pemegang hak cipta lain yang turut berhak atas UU ini. Oleh sebab itu Badan Keahlian DPR RI mengundang yang lainnya," ujar Melly Goeslaw.
Sudah FGD hingga 5 Jam

Proses pembahasan revisi Undang-undang Hak Cipta melibatkan berbagai universitas terkemuka di Indonesia. Pada tanggal 18 November 2024, telah dilaksanakan Focus Group Discussion (FGD) pertama yang dihadiri oleh penyanyi, pencipta lagu, serta perwakilan dari berbagai organisasi seperti AKSI, FESMI, AMPINDO, WAMI, dan ASIRI.
Diskusi ini berlangsung dengan sangat serius dan memakan waktu hingga lima jam.
"Prof Ramli, Prof Agus, mas Candra Darusman, DJKI (Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual -red), LMKN, LMK, kawan kawan dari musisi tradisional dan juga dari musisi Indie," ungkapnya.
Masuk Daftar Prioritas Prolegnas 2025

"Karena UU yang masuk prolegnas prioritas 2025 ini sangat penting jadi team BKD (Badan Keahilan DPR -red) sangat hati-hati sehingga perjalanan ke draft 1 saja masih panjang," ucap Melly Goeslaw.
Seperti yang sudah diketahui, revisi Undang-Undang Hak Cipta menjadi perbincangan hangat setelah Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menjatuhkan vonis kepada Agnez Mo. Dia dijatuhi denda sebesar Rp1,5 miliar karena menyanyikan lagu Bilang Saja yang ditulis Ari Bias tanpa mendapatkan izin dalam konser yang diadakan di tiga kota di Indonesia.