Beredar Video Sebut Gibran Gagal jadi Cawapres Prabowo Akibat Ulah Anwar Usman, Begini Faktanya
Sebelumnya, Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie mengatakan, Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran berat.
Video itu berdurasi 10 menit 5 detik
Beredar Video Sebut Gibran Gagal jadi Cawapres Prabowo Akibat Ulah Anwar Usman, Begini Faktanya
Beredar unggahan YouTube dengan klaim bakal calon wakil presiden (bacawapres) Gibran Rakabuming Raka gagal maju di Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 mendatang karena putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dicabut.
Video berdurasi 10 menit 5 detik itu diunggah oleh salah satu kanal pada 4 November 2023.
Berikut narasi yang dimuat dalam unggahan tersebut.
"VIRAL MALAM INI !! KABAR BURUK,GIBRAN GAGAL MAJU..KESALAHAN FATAL ANWAR USMAN PENYEBABNYA ?!"
Pada bagian thumbnail, terlihat suasana di sidang di MK. Ada Anwar Usman, Gibran, dan Prabowo dalam satu frame yang sama.
Benarkah Gibran resmi gagal jadi cawapres mendampingi Prabowo?
Simak penelusuran merdeka.com.
Penelusuran
Setelah menonton video secara tuntas, diketahui narator membacakan narasi berdasarkan berita dari Tribunnews.com berjudul 'Anwar Usman Diduga Bohong dan Sengaja Dibiarkan Ikut Putuskan soal Usia Capres-Cawapres.'
Artikel yang diunggah pada 2 November 2023 lalu itu membahas soal Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), Jimly Asshiddiqie mengendus adanya dugaan kebohongan yang disampaikan oleh Anwar Usman soal putusan usia capres-cawapres.
Dalam video, narator tidak menyebutkan adanya narasi Gibran Rakabuming Raka gagal jadi cawapres mendampingi Prabowo Subianto dalam Pilpres 2024 mendatang.
Dengan begitu, isi dan narasi yang beredar tidak saling berkaitan.
Selain itu, thumbnail yang digunakan merupakan hasil manipulasi sehingga tidak berkaitan dengan klaim yang beredar.
Lanjut, tidak ditemukan berita kredibel terkait narasi yang diberitakan.
Sebelumnya, Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie mengatakan, Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran berat. Selain itu, Anwar juga diberhentikan sebagai Ketua MK pada Selasa (7/11).
Namun, Putusan MKMK tidak mengubah aturan syarat capres dan cawapres. Jimly menambahkan, jika pun MK mengubah putusan nomor 90/PUU-XXI/ 2023 tentang syarat usia capres-cawapres maka baru bisa diterapkan pada Pemilu 2029.
"Tentu saja permainan sudah jalan, aturan main kalau misalnya diubah melalui putusan MK berlaku untuk pertandingan berikutnya 2029," kata Jimly.
Lebih lanjut, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari mengatakan bahwa rapat pleno penetapan pasangan capres dan cawapres akan diadakan pada 13 November mendatang.
Keputusan pasangan capres-cawapres akan diambil dan diterbitkan di hari yang sama, yakni 13 November 2023.
Kesimpulan
Setelah ditelusuri, video dengan klaim Gibran gagal jadi cawapres karena kesalahan mantan ketua MK Anwar Usman adalah tidak benar.
Faktanya, saat ini Gibran masih menjadi pasangan cawapres mendampingi Prabowo dari Koalisi Indonesia Maju.
Adapun, Ketua KPU Hasyim Asy'ari menekankan bahwa keputusan final peserta pasangan capres-cawapres pada Pilpres 2024 akan terbit pada 13 November 2023.