Hoaks KPU Tolak Pendaftaran Gibran Sebagai Bakal Cawapres
Penelusuran merdeka.com berdasarkan pengecekan video ternyata hoaks.
Simak penelusurannya berikut ini.
Hoaks KPU Tolak Pendaftaran Gibran Sebagai Bakal Cawapres
Beredar konten video di media sosial Facebook dengan klaim bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) menolak pendaftaran Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal calon wakil presiden (cawapres) mendampingi Prabowo Subianto.
Video berdurasi 8 menit 13 menit itu disertai dengan narasi 'NEWS HARI INI ~ DINYATAKAN C4CAT HUKUM KPU TOL4K PENDAFTARAN CAWAPRES GIBRAN-- - POLITIK TERBARU.'
Dalam thumbnail, tampak Gibran sedang bersama Presiden Joko Widodo (Jokowi), Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, dan Ketua Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman.
Adapun berikut adalah narasi yang dimuat dalam thumbnail.
'TOK!!! GIBRAN GAGAL CAWAPRES. PUTUSAN MK TIDAK SAH BATAL DEMI HUKUM???'.
Benarkah Gibran gagal jadi cawapres Prabowo karena putusan MK tidak sah? Simak penelusuran Merdeka.com.
Penelusuran
Penelusuran dilakukan dengan menonton video dengan tuntas.
Diketahui, narator justru membacakan artikel berita dari CNNIndonesia.com berjudul 'Denny Indrayana: Putusan MK Tak Bisa Jadi Dasar Gibran Daftar Pilpres' yang diunggah pada 24 Oktober 2023.
Artikel itu memuat pembahasan soal tanggapan pakar hukum tata negara Denny Indrayana terkait putusan MK tentang syarat capres-cawapres tidak bisa dijadikan landasan hukum Gibran Rakabuming Raka dalam mendaftar Pilpres 2024.
Denny menyebut, terdapat konflik kepentingan Ketua MK Anwar Usman dalam putusan itu. Dia menyinggung hubungan kekeluargaan Anwar dengan Gibran-bakal cawapres yang bisa mendaftar karena putusan baru MK.
Dalam artikel tersebut, tidak dimuat informasi mengenai narasi yang beredar. Maka dari itu, isi dan narasi yang beredar tidak saling berkaitan.
Sebelumnya, pada Rabu (25/10) kemarin, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sudah sah mendaftarkan diri sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden untuk Pemilu 2024.
"Baru saja kami datang menyerahkan berkas sebagai langkah untuk kami maju jadi calon presiden dan calon wakil presiden RI untuk pemilihan umum yang akan datang dan untuk masa bakti 2024-2029," kata Prabowo di kantor KPU RI Jakarta, Rabu (25/10).
Kesimpulan
Klaim pendaftaran Gibran sebagai cawapres ditolak KPU adalah hoaks.
Faktanya, Gibran sudah sah terdaftar menjadi pasangan Prabowo Subianto untuk Pemilu 2024 mendatang.
Jangan mudah percaya dan cek setiap informasi yang kalian dapatkan. Pastikan itu berasal dari sumber terpercaya, sehingga bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya.