CEK FAKTA: Hoaks KPU Batalkan Gibran Jadi Cawapres Prabowo
Beredar video mengklaim Komisi KPU membatalkan Gibran Rakabuming Raka sebagai Cawapres Prabowo
Simak penelusuran yang dilakukan cek fakta merdeka.com
CEK FAKTA: Hoaks KPU Batalkan Gibran Jadi Cawapres Prabowo
Beredar unggahan video mengklaim Komisi Pemilihan Umum (KPU) membatalkan Gibran Rakabuming Raka sebagai Cawapres Prabowo Subianto berdasarkan legal standing yang melanggar moral.
Video ini beredar di media sosial Facebook dan diunggah akun Nely Story pada Selasa (12/11/2023). Adapun thumbnail pada video menuliskan “MENGEJUTKAN! KPU BATALKAN GIBRAN? TAK MAU AMBIL RESIKO LEGAL STANDING.”
Thumbnail tersebut menampilkan jajaran KPU, salah satunya Ketua KPU, Hasyim Asyari yang terlihat sedang mengumumkan sesuatu.
Video itu menarasikan bahwa sehari sebelum penetapan KPU, Gibran malah digugat untuk digagalkan dengan berbagai bukti kelemahan legal standing pencawapresannya.
Penelusuran
Cek Fakta merdeka.com melakukan penelusuran dengan menyimak keseluruhan isi video, hasilnya tidak ditemukan pernyataan soal KPU membatalkan Gibran menjadi cawapres Prabowo Subianto.
Narasi dalam video, justru membahas soal keyakinan Gibran bakal menang dalam satu putaran. Narator dalam video membacakan artikel dari situs CNN berjudul “Narasi Pilpres 2024 Satu Putaran Mengemuka, Gibran Yakin Menang Cepat,” pada 12 November lalu.
Video ini juga menampilkan pernyataan Pakar Hukum Tata Negara, Bivitri Susanti yang menyatakan putusan MK cacat akibat hakim yang terlibat berasal dari channel YouTube Abraham Samad SPEAK UP bertajuk “Ahli Hukum: Pencalonan Gibran Jokowi Sebagai Cawapres Tidak Sah & Batal Demi Hukum | #SPEAKUP.” Video aslinya berdurasi 46 menit 29 detik dan dipublikasikan pada 13 November 2023.
Kemudian, terdapat pula potongan video dari channel YouTube TribunNews berjudul “BREAKING NEWS: Pembela Demokrasi Indonesia 2.0 Gugat KPU, Anwar Usman hingga Presiden Jokowi,” pada 10 November 2023.
Adapun gambar pada thumbnail video setelah ditelusuri lebih lanjut merupakan momen saat Ketua KPU Hasyim Asy'ari dan jajarannya melakukan jumpa pers, seperti yang dikutip dari artikel Detik.com berjudul "KPU: Ada Usulan Pemungutan Suara di Luar Negeri 9, 10 atau 11 Februari 2024."
Untuk diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan nomor urut peserta Pilpres 2024 mendatang di kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (14/11/2023).
Pengundian nomor urut itu ditetapkan berdasarkan Keputusan KPU nomor 1644 Tahun 2023 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pilpres 2024. Berdasarkan hasil pengundian, pasangan Prabowo-Gibran mendapat nomor urut ke-2.
Kesimpulan
Klaim KPU batalkan Gibran jadi cawapres Prabowo adalah tidak benar alias hoaks.
Faktanya KPU telah mentetapkan nomor urut untuk capres-cawapres. Berdasarkan hasil pengundian, pasangan Prabowo-Gibran mendapat nomor urut ke-2.
Jangan mudah percaya dan cek setiap informasi yang kalian dapatkan. Pastikan itu berasal dari sumber terpercaya, sehingga bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya.
Referensi
https://www.cnnindonesia.com/nasional/20231111203152-617-1023034/narasi-pilpres-2024-satu-putaran-mengemuka-gibran-yakin-menang-cepat
https://keuangannews.id/setelah-anwar-usman-lanjut-gibran-bakal-di-nyatakan-batal-demi-hukum/#google_vignette
https://news.detik.com/pemilu/d-6941615/kpu-ada-usulan-pemungutan-suara-di-luar-negeri-9-10-atau-11-februari-2024
https://www.youtube.com/live/LoD5c2JTJQ4?si=tQygi1Ldv8g5evJD
https://youtu.be/fuu_GAo4jD8?si=8CJ5dDaLPZZ7gM09