Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

CEK FAKTA: Penjelasan Soal Penarikan Dana Jemaah Haji Hanya Boleh Sebagian

CEK FAKTA: Penjelasan Soal Penarikan Dana Jemaah Haji Hanya Boleh Sebagian Jabal Rahmah mulai dipadati jemaah haji. ©AFP/FETHI BELAID

Merdeka.com - Beredar potongan berita geloranews terkait pengembalian dana haji di media sosial Facebook. Salah satunya akun Facebook Ruddy. Berita tersebut berjudul "198.765 Jamaah Lunasi Setoran Haji, Kemenag: Boleh Diminta tapi Jangan Semuanya" pada 3 Juni 2020. Penarikan dana ini imbas dari pembatalan penyelenggaraan ibadah haji 1441H/2020M akibat pandemi Covid-19.

unggahan pengguna facebook tentang penarikan dana hajiFacebook

Dalam artikel geloranews, dituliskan bahwa jamaah yang sudah melunasi dan batal berangkat haji tahun ini, dapat meminta kembali dana setoran pelunasan Bipih. Namun, yang bisa diminta kembali adalah dana setoran pelunasan awalnya, bukan dana setoran awalnya.

Sebab, jika jemaah juga menarik dana setoran awalnya, berarti yang bersangkutan membatalkan rencana mendaftar hajinya. Permohonan pengembalian dana pelunasan ini, lanjut Nizar, disampaikan melalui Kankemenag Kab/Kota tempat mendaftar.

Orang lain juga bertanya?

Akun Facebook Ruddy juga menuliskan narasi berikut:

"MENAG JANGAN BUAT RUSUH....!!!PEMBATALAN HAJI DAN DANA HAJI TAHUN INI BUKAN UNTUK KEPENTINGAN PENGUASA TAPI UNTUK KEMASLAHATAN UMMAT ISLAM KHUSUSNYA JAMAAH HAJI....BERAPAPUN DANA DI GELONTORKAN UNTUK MEMPERBAIKI KEBOBROKKAN EKONOMI BANGSA INI TIDAK AKAN ADA HASILNYA APA2....MASALAHNYA BUKAN BERAPA BANYAK DANA YG DI GUNAKAN, TAPI MASALAHNYA RAKYAT SUDAH NGGAK PERCAYA KEPADA AMBURADURNYA PENGELOLAAN NEGARA....UMMAT ISLAM DAN RAKYAT NKRI TAHU PERSIS BAGAIMANA KEMAMPUAN PENGUASA PEMERINTAH MEMIMPIN BANGSA INI....COVID-19 DI ANGGAP SEBAGAI CANDAAN MURAH, HUTANG DI BAYAR DENGAN CARA BERUTANG LAGI DAN RAKYAT DIPERAS HABIS2AN UNTUK MEMBAYAR HUTANGNYA....RAKYAT HARUS CERDAS MENYIKAPI PEMBODOHAN2 INI, HANYA ORANG2 DUNGU DAN TAK BERAKAL SEHAT YG MAU MEMPERCAYAINYA#RAKYATCERDAS".

Penelusuran

Menurut penelusuran merdeka.com, ada kesalahpahaman antara judul dan isi berita dengan pengunggah potongan berita geloranews. Kementerian Agama kemudian menjelaskan dalam artikel berjudul "Haji Batal, Bagaimana Dana Setoran Pelunasan Jemaah?" pada 3 Juni 2020.

"Pemerintah memutuskan membatalkan keberangkatan jemaah pada penyelenggaraan ibadah haji 1441H/2020M berdasarkan Keputusan Menteri Agama (KMA) No 494 tahun 2020. Lantas, bagaimana dana setoran pelunasan jemaah haji?

Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) mencatat, ada 198.765 jemaah haji reguler yang telah membayarkan dana setoran pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 1441H/2020M. Jumlah ini tersebar di 13 Embarkasi, yaitu: Aceh (4.187 jemaah), Balikpapan (5.639), Banjarmasin (5.495), Batam (11.707), Jakarta-Bekasi (37.877), Jakarta-PondokGede (23.529), Lombok (4.505), Makassar (15.822), Medan (8.132), Padang (6.215), Palembang (7.884), Solo (32.940), dan Surabaya (34.833).

Besaran dana setoran pelunasan yang mereka bayarkan beragam, sesuai dengan embarkasi keberangkatan. Bipih terendah adalah Embarkasi Aceh (Rp31.454.602) dan tertinggi Embarkasi Makassar (Rp38.352.602). Jika setoran awal jemaah haji adalah Rp25juta, maka dana setoran pelunasan yang dibayarkan pada rentang Rp6.454,602 sampai Rp13.352.602.

Bagaimana nasib dana setoran awal tersebut, Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nizar menjelaskan bahwa dana setoran pelunasan jemaah haji 1441H akan dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Namun, setoran pelunasan Bipih 1441H ini akan dikelola secara terpisah oleh BPKH.

“Sesuai KMA No 494 tahun 2020, dana setoran pelunasan itu akan dikelola terpisah dan nilai manfaatnya akan diberikan oleh BPKH kepada jemaah haji paling lambat 30 hari sebelum pemberangkatan kloter pertama penyelenggaraan haji 1442H/2021M,” tegas Nizar di Jakarta, Rabu (03/06).

Selain itu, Kementerian Agama juga membuka opsi lain bagi jemaah haji 1441H/2020M. Jemaah yang sudah melunasi dan batal berangkat haji tahun ini, juga dapat meminta kembali dana setoran pelunasan Bipih. Namun, yang bisa diminta kembali adalah dana setoran pelunasan awalnya, bukan dana setoran awalnya. Sebab, jika jemaah juga menarik dana setoran awalnya, berarti dia telah membatalkan rencana mendaftar hajinya.

Permohonan pengembalian dana pelunasan ini, lanjut Nizar, disampaikan melalui Kankemenag Kab/Kota tempat mendaftar. Nantinya, Kankemenag yang akan memproses ke Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah dan selanjutnya diproses ke BPKH.

“BPKH yang akan menerbitkan surat perintah membayar kepada Bank Penerima Setoran (BPS) agar mentransfer dana setoran pelunasan itu kepada rekening jemaah haji,” tuturnya."

Kesimpulan

Artikel geloranews berjudul "198.765 Jamaah Lunasi Setoran Haji, Kemenag: Boleh Diminta tapi Jangan Semuanya" memang benar. Hanya saja narasi yang diunggah di media sosial menimbulkan disinformasi.

Pihak Kemenag menjelaskan bahwa jemaah yang sudah melunasi dan batal berangkat haji tahun ini, juga dapat meminta kembali dana setoran pelunasan Bipih. Namun, yang bisa diminta kembali adalah dana setoran pelunasan awalnya, bukan dana setoran awalnya. Sebab, jika jemaah juga menarik dana setoran awalnya, berarti dia telah membatalkan rencana mendaftar hajinya.

Jangan mudah percaya dan cek setiap informasi yang kalian dapatkan, pastikan itu berasal dari sumber terpercaya, sehingga bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya.

(mdk/noe)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kemenag Minta Petugas Perlakukan Jemaah Haji Seperti Orang Tua Sendiri: Dalam Kondisi Apapun Jangan Dimarahi
Kemenag Minta Petugas Perlakukan Jemaah Haji Seperti Orang Tua Sendiri: Dalam Kondisi Apapun Jangan Dimarahi

Jemaah haji dengan latar belakang ini pun harus mendapatkan pelayanan khusus.

Baca Selengkapnya
Kemenag: Haji Tidak Sah Bila Jemaah Tinggalkan Salah Satu Rukun
Kemenag: Haji Tidak Sah Bila Jemaah Tinggalkan Salah Satu Rukun

Widi mengatakan seseorang yang akan menunaikan ibadah haji harus memenuhi syarat.

Baca Selengkapnya
Jemaah Haji Wajib Tahu, Ini Larangan Saat Berihram yang Tak Boleh Dilanggar
Jemaah Haji Wajib Tahu, Ini Larangan Saat Berihram yang Tak Boleh Dilanggar

Jemaah Haji Wajib Tahu, Ini Larangan Saat Berihram yang Tak Boleh Dilanggar

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Akui Layanan Konsumsi Sesuai Selera Nusantara, Jemaah Haji 'Request' Pecel Lele dan Gado-Gado
Akui Layanan Konsumsi Sesuai Selera Nusantara, Jemaah Haji 'Request' Pecel Lele dan Gado-Gado

Secara umum, jemaah haji mengapresiasi layanan Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi.

Baca Selengkapnya
Terungkap, Ini Alasan 820 Jemaah Meninggal Usai Pelaksanaan Puncak Haji 2023
Terungkap, Ini Alasan 820 Jemaah Meninggal Usai Pelaksanaan Puncak Haji 2023

Angka kematian tersebut menjadi tertinggi selama penyelenggaraan ibadah haji.

Baca Selengkapnya
Kemenag: Jemaah Haji 2024 Sudah Dapat Mencicil Pelunasan Biaya Haji
Kemenag: Jemaah Haji 2024 Sudah Dapat Mencicil Pelunasan Biaya Haji

Indonesia diwacanakan bakal mendapat kuota tambahan sebesar 20.000.

Baca Selengkapnya
Wakil Ketua Pansus Angket Haji Kesal Sampai Gebrak Meja Dengar Penjelasan Kemenag Soal Jemaah yang Enggak Berangkat
Wakil Ketua Pansus Angket Haji Kesal Sampai Gebrak Meja Dengar Penjelasan Kemenag Soal Jemaah yang Enggak Berangkat

Wakil Ketua Pansus Angket Haji gebrak meja usai dengar penjelasan pejabat Kemenag saat bahas keberangkatan haji.

Baca Selengkapnya
Tak Harus Menunggu Tua, Begini Tips Berangkat Haji di Usia Muda
Tak Harus Menunggu Tua, Begini Tips Berangkat Haji di Usia Muda

Danamon Syariah memiliki produk tabungan rencana yang tepat untuk membantu nasabah mengumpulkan dana ibadah Haji dan Umrah.

Baca Selengkapnya
Jemaah Haji Indonesia Disarankan Tak Melempar Jumrah Aqobah Saat Waktu Dhuha, Ini Alasannya
Jemaah Haji Indonesia Disarankan Tak Melempar Jumrah Aqobah Saat Waktu Dhuha, Ini Alasannya

Para jemaah haji diminta untuk mempertimbangkan faktor keselamatan dan keamanan dalam melaksanakan rangkaian ibadah haji.

Baca Selengkapnya