Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

CEK FAKTA: Tidak Benar MUI Beri Fatwa Haram untuk Kuas Bulu Babi

CEK FAKTA: Tidak Benar MUI Beri Fatwa Haram untuk Kuas Bulu Babi Ilustrasi berita Hoax. ©2016 Merdeka.com

Merdeka.com - Sebuah unggahan gambar yang menyebutkan MUI berikan fatwa haram pada kuas bulu babi beredar di media sosial Facebook. Unggahan itu menjelaskan ciri-ciri kuas bulu babi, yakni eterna, bristle, warnanya tidak homogen (putih, krem, berselang hitam), serta bila dibakar berbau seperti daging panggang.

hoaks fatwa haram mui pada kuas bulu babiturnbackhoax

Kemudian gambar tersebut terdapat narasi "AWAS!! Kuas Bulu Babi, Fatwa MUI: Haram".

"MUI haram atau halal. Perlu juga nih di sertifikasi. he..he...he..."

Orang lain juga bertanya?

Penelusuran

Menurut penelusuran merdeka.com, informasi MUI berikan fatwa haram untuk kuas bulu babi adalah tidak benar. Dalam artikel turnbackhoax berjudul "[SALAH] “AWAS!! Kuas Bulu Babi, Fatwa MUI: Haram" pada 23 September 2020, dijelaskan bahwa MUI sudah membantah isi foto berisi fatwa haram terkait kuas bulu babi tersebut.

"Faktanya, pada tahun 2019, MUI sudah membantah isi foto berisi fatwa haram terkait kuas bulu babi yang viral belakangan ini. MUI hanya mengeluarkan fatwa HALAL pada produk, makanan, minuman, obat, kosmetik, serta barang gunaan (tertentu). MUI tidak menetapkan fatwa haram.

Lebih lanjut lagi, Wakil Sekjen MUI Bidang Fatwa, Sholahudin Al Ayub menjelaskan bahwa MUI hanya mengeluarkan fatwa halal pada produk, makanan, minuman, obat, kosmetik, serta barang gunaan (tertentu).

“Perlu diketahui bahwa MUI tidak melakukan sertifikasi terhadap bahan gunaan seperti pada kuas tersebut. Perlu diketahui juga bahwa MUI tidak menetapkan fatwa haram, tapi fatwa halal,” kata Ayub saat dihubungi Tempo, Rabu 4 September 2019.

Informasi palsu tersebut disebarkan atas nama Direktorat Kuliner dan Produk Halal Bersertifikat MUI dengan mencantumkan alamat situs makananhalal[dot]com. Saat ditelusuri lebih jauh lagi oleh Tempo, alamat website makananhalal[dot]com ternyata palsu.

Ayub langsung menyanggah informasi salah tersebut. “Tidak. Itu bukan website MUI,” kata dia.

Dilansir dari Liputan6, Sekretaris Dewan Halal Nasional MUI, Amirsyah Tambunan mengatakan, penting bagi suatu produk mengantongi label halal. Hal ini guna mencegah terjadinya keraguan masyarakat apabila menggunakan produk tertentu.

“Untuk menghindari keragu-raguan. Barang gunaan lainnya yang tidak ada logo halalnya, berarti itu diragukan. Artinya harus dihindarkan,” ucap Amirsyah kepada Liputan6.com, Senin, 21 September 2020.

Secara umum, lanjut Amirsyah, sertifikasi halal sesuai dengan Undang-undang nomor 33 tentang 2014 tentang jaminan produk halal. Selain makanan, ada barang kegunaan lainnya yang harus memiliki label halal. Terkait dengan adanya poster berisi narasi fatwa haram terhadap produk kuas, Amirsyah memberikan penjelasannya. Menurutnya, suatu produk sudah bersertifikasi halal harus mengikuti beberapa tahapan, termasuk diaudit oleh auditor profesional.

“Menelusuri kuas ini terbuat dari apa. Dan yang melakukan telusur ini adalah seorang auditor yang profesional, biasanya dia punya tools untuk melakukan telusur ini. Jadi tidak bisa kita langsung mengklaim sesuatu itu. Tapi harus ada audit,” terang Amirsyah."

Kesimpulan

Informasi unggahan foto berisi MUI berikan fatwa haram pada kuas bulu babi adalah tidak benar. MUI hanya mengeluarkan fatwa HALAL pada produk, makanan, minuman, obat, kosmetik, serta barang gunaan (tertentu). MUI tidak menetapkan fatwa haram.

Jangan mudah percaya dan cek setiap informasi yang kalian dapatkan, pastikan itu berasal dari sumber terpercaya, sehingga bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya. (mdk/noe)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
MUI Bantah Mengeluarkan Fatwa 125 Daftar Produk Pro Israel, Ini Penjelasannya
MUI Bantah Mengeluarkan Fatwa 125 Daftar Produk Pro Israel, Ini Penjelasannya

Benarkah MUI merilis produk-produk pro Israel? Simak penelusurannya

Baca Selengkapnya
Cara Cek Halal MUI secara Online, Mudah dan Praktis
Cara Cek Halal MUI secara Online, Mudah dan Praktis

Cara cek halal MUI adalah langkah penting bagi konsumen Muslim untuk memastikan bahwa produk yang dikonsumsi sesuai dengan prinsip syariat Islam.

Baca Selengkapnya
MUI Keluarkan Fatwa Terkait Salam Lintas Agama, Ini Penjelasan Lengkapnya
MUI Keluarkan Fatwa Terkait Salam Lintas Agama, Ini Penjelasan Lengkapnya

MUI melarang umat Islam mengucapkan salam lintas agama

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Hukum Sikat Gigi dan Berkumur Saat Puasa, Umat Muslim Wajib Tahu
Hukum Sikat Gigi dan Berkumur Saat Puasa, Umat Muslim Wajib Tahu

Hukum sikat gigi saat puasa memiliki pendapat yang beragam di kalangan ulama.

Baca Selengkapnya
Sulit BAB? Ini 4 Sayur dan Buah yang Bisa Dikonsumsi untuk Melancarkan Pencernaan
Sulit BAB? Ini 4 Sayur dan Buah yang Bisa Dikonsumsi untuk Melancarkan Pencernaan

Untuk kamu yang mengalami serupa, yuk intip rekomendasi buah dan sayur yang dapat membantu melancarkan BAB.

Baca Selengkapnya
Cara Tentukan Produk Sabun Muka Khusus Kulit Berjerawat, Jangan Salah Pilih
Cara Tentukan Produk Sabun Muka Khusus Kulit Berjerawat, Jangan Salah Pilih

Jerawat sering muncul dalam permasalahan kulit. Untuk mengatasinya, pilih sabun muka yang tepat! Begini cara memilihnya.

Baca Selengkapnya
Bukti Berbuat Baik Tidak Bikin Rugi, Bayari 3 Anak Kecil Makan Pria ini Langsung Dapat Balasan Secara Instan
Bukti Berbuat Baik Tidak Bikin Rugi, Bayari 3 Anak Kecil Makan Pria ini Langsung Dapat Balasan Secara Instan

Kedapatan membayari makan tiga anak tak dikenal, pria ini langsung mendapat hal tak terduga.

Baca Selengkapnya
8 Buah untuk Cerdaskan Otak Anak, Tinggi Nutrisi untuk Perkembangan
8 Buah untuk Cerdaskan Otak Anak, Tinggi Nutrisi untuk Perkembangan

Salah satu cara yang untuk mendukung kesehatan otak anak melalui konsumsi buah-buahan yang kaya akan nutrisi penting.

Baca Selengkapnya
Menteri Teten Minta Aturan UMKM Wajib Sertifikasi Halal Ditunda, Ini Alasannya
Menteri Teten Minta Aturan UMKM Wajib Sertifikasi Halal Ditunda, Ini Alasannya

Dia tidak yakin UMKM bisa memiliki sertifikat halal hingga 17 Oktober 2024. Karena saat ini hanya bisa disertifikasi dakam setahun 200 produk.

Baca Selengkapnya