Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Menyeberang Jalan Sembarangan di Singapura Bisa Kena Denda Rp 500 ribu

Menyeberang Jalan Sembarangan di Singapura Bisa Kena Denda Rp 500 ribu

Merdeka.com - Singapura kini mulai memberlakukan aturan baru bagi pelanggar lalu lintas.

Kementerian Dalam Negeri Singapura (MHA), dua hari lalu mengumumkan pihaknya menaikkan tarif denda bagi pengendara motor, pengguna sepeda dan pejalan kaki per April 2019, demi memastikan agar lalu lintas menjadi efektif.

Aturan ini dikeluarkan sebagai bentuk pencegahan atas semakin meningkatnya tren pelanggaran lalu lintas di Singapura.

Orang lain juga bertanya?

"Penting untuk menghentikan pengemudi yang tidak berkendara dengan aman, sebelum kecelakaan serius terjadi dan orang-orang terbunuh atau terluka," kata MHA lewat rilisnya, sebagaimana dikutip dari DW Indonesia, Jumat (22/2).

Denda Membuat Jera?

Denda bagi para pengendara motor di Singapura terakhir kali dikaji pada tahun 2000. Kini, rincian denda yang ditetapkan sangat detail, seperti terlihat dari cuitan yang ditampilkan oleh @Sanjiv_Janjire.

Jika pengemudi berbalik arah dengan menggunakan U-turn ilegal, maka dendanya maksimal 100 dolar Singapura atau sekitar Rp 1 juta. Sebagai perbandingan, pengemudi kendaraan berat dapat dikenai denda hingga S$150 atau berkisar Rp 1,5 juta.

Pelanggaran yang dikenai enam poin seperti mengemudi di bahu jalan tol dapat dihukum dengan denda hingga sebesar SUSD 250 (Rp 2,6 juta).

Sedangkan mereka yang dikenai delapan atau sembilan poin, misalnya mengemudi secara abai dengan tidak memberi peringatan yang logis ke pengguna jalan lainnya, dapat dihukum denda sebesar maksimal SUSD 400 atau sekitar Rp 4,1 juta.

Sanksi paling mahal adalah jika pelanggar dikenai 12 poin, misalnya tidak berhenti ketika ada tanda lampu merah. Penaltinya bisa mulai dari SUSD 400 untuk pengemudi kendaraan ringan, hingga S$ 500 atau Rp 5,2 juta untuk pengendara mobil berat.

"Tilang untuk pelanggaran yang dilakukan oleh pengemudi kendaraan berat meningkat lebih dari pada pengemudi kendaraan ringan, karena kendaraan berat lebih cenderung menyebabkan kematian atau cedera serius ketika terlibat dalam kecelakaan", ungkap MHA.

Denda bagi pejalan kaki juga akan bertambah untuk pertama kalinya setelah 20 tahun. Pengguna trotoar yang melanggar aturan umum, misalnya menyeberang sembarangan yang sebelumnya didenda SUSD 20 lewat aturan baru ini bisa terkena denda hingga SUSD 50 atau sekitar Rp 500 ribu.

Bila pejalan kaki melanggar aturan di jalan bebas hambatan, misalnya seperti memasuki terowongan jalan tol dengan berjalan kaki maka harus bersiap dihukum dengan denda SUSD 75 setara Rp 780 ribu, dari yang sebelumnya ditetapkan sekitar SUSD 30.

Pengendara sepeda juga akan dihukum jika tidak mengenakan helm atau gagal berhenti di lampu lalu lintas. Sanksi yang diberikan adalah membayar sebesar SUSD 75, naik dari yang sebelumnya dari SUSD 20.

Sumber: Liputan6.com (mdk/pan)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Jangan Coba-coba Motoran dengan Terobos Jalur Khusus Sepeda, Bisa Masuk Penjara
Jangan Coba-coba Motoran dengan Terobos Jalur Khusus Sepeda, Bisa Masuk Penjara

Apakah sebenarnya diperbolehkan bagi sepeda motor masuk ke jalur khusus sepeda?

Baca Selengkapnya
Perhatian! Tidak Nyalakan Sein atau Lambaikan Tangan saat Belok Didenda Rp250 Ribu
Perhatian! Tidak Nyalakan Sein atau Lambaikan Tangan saat Belok Didenda Rp250 Ribu

Pengendara kendaraan bisa kena dena Rp250.000 jika belok tanpa menyalakan lampu sein atau memberi isyarat.

Baca Selengkapnya
FOTO: Musim Hujan, Pemotor Tetap Nekat Berteduh di Kolong Jembatan Meski Bisa Kena Denda
FOTO: Musim Hujan, Pemotor Tetap Nekat Berteduh di Kolong Jembatan Meski Bisa Kena Denda

Berteduh di kolong jembatan merupakan tindakan yang melanggar aturan dan bisa terkena denda hingga Rp250.000.

Baca Selengkapnya
Simpang CSW ke Patung Kuda Senayan jadi Kawasan Tertib Lalu Lintas, Ini Alasan Polisi
Simpang CSW ke Patung Kuda Senayan jadi Kawasan Tertib Lalu Lintas, Ini Alasan Polisi

Diharapkan kawasan ini akan menjadi jalan rujukan atau percontohan bagi jalan-jalan yang ada lainnya.

Baca Selengkapnya
Detik-Detik Rombongan Pemotor Bongkar Penutup JLNT Casablanca Jaksel, Polisi Buru Pelaku
Detik-Detik Rombongan Pemotor Bongkar Penutup JLNT Casablanca Jaksel, Polisi Buru Pelaku

Aksi ini terjadi di flyover Kota Kasablanka mengarah ke Tanah Abang.

Baca Selengkapnya