Menyeberang Jalan Sembarangan di Singapura Bisa Kena Denda Rp 500 ribu
Merdeka.com - Singapura kini mulai memberlakukan aturan baru bagi pelanggar lalu lintas.
Kementerian Dalam Negeri Singapura (MHA), dua hari lalu mengumumkan pihaknya menaikkan tarif denda bagi pengendara motor, pengguna sepeda dan pejalan kaki per April 2019, demi memastikan agar lalu lintas menjadi efektif.
Aturan ini dikeluarkan sebagai bentuk pencegahan atas semakin meningkatnya tren pelanggaran lalu lintas di Singapura.
-
Apa contoh aturan lalu lintas? Contoh aturan lalu lintas banyak sekali. Contohnya antara lain pengemudi kendaraan bermotor harus mempunyai Surat Izin Mengemudi (SIM), pengendara sepeda engine harus memakai helm, menaati lampu lalu lintas, dan menaati rambu-rambu lalu lintas. Apabila Adik akan menyeberang jalan harus melalui tempat penyeberangan jalan seperti jembatan penyeberangan dan zebra cross.
-
Apa strategi Polri kurangi kepadatan lalu lintas? Polri menyiapkan sejumlah strategi untuk mengurangi kepadatan lalu lintas selama musim mudik 2024. Salah satunya menyediakan fasilitas mudik gratis kerja sama pemerintah hingga swasta.
-
Apa yang harus dilakukan untuk menghindari kejahatan saat berkendara? PT Suzuki Indomobil Sales (SIS), memberikan beberapa kiat aman saat berkendara yang dapat menghindari hal-hal buruk yang dapat menimpa para pengguna kendaraan.
-
Bagaimana hukum mengatur pergaulan? Hukum sendiri merupakan aturan yang mengikat dan berlaku untuk semua warga negara. Seluruh kalangan masyarakat, baik para petinggi atau bahkan pemerintah harus tetap menaati hukum yang berlaku di sebuah negara.
-
Bagaimana Ditlantas Polda Riau tekan kecelakaan angkutan umum? 'Kita dari Ditlantas Polda Riau akan bersinergi dengan semua stakeholder terkait bagaimana menekan angka kecelakaan di Provinsi Riau yang melibatkan kendaraan angkutan umum baik barang maupun angkutan orang, maka kita hadirkan Program Bulan Angkutan Umum yang kita sebut Bung Selamat,' kata Taufiq.
-
Bagaimana cara menjaga keselamatan di perjalanan? Setelah mengetahui doa bepergian, selanjutnya dijelaskan tips menjaga keselamatan. Tips ini bisa dilakukan ketika Anda menggunakan kendaraan pribadi:
"Penting untuk menghentikan pengemudi yang tidak berkendara dengan aman, sebelum kecelakaan serius terjadi dan orang-orang terbunuh atau terluka," kata MHA lewat rilisnya, sebagaimana dikutip dari DW Indonesia, Jumat (22/2).
Denda Membuat Jera?
Denda bagi para pengendara motor di Singapura terakhir kali dikaji pada tahun 2000. Kini, rincian denda yang ditetapkan sangat detail, seperti terlihat dari cuitan yang ditampilkan oleh @Sanjiv_Janjire.
Jika pengemudi berbalik arah dengan menggunakan U-turn ilegal, maka dendanya maksimal 100 dolar Singapura atau sekitar Rp 1 juta. Sebagai perbandingan, pengemudi kendaraan berat dapat dikenai denda hingga S$150 atau berkisar Rp 1,5 juta.
Pelanggaran yang dikenai enam poin seperti mengemudi di bahu jalan tol dapat dihukum dengan denda hingga sebesar SUSD 250 (Rp 2,6 juta).
Sedangkan mereka yang dikenai delapan atau sembilan poin, misalnya mengemudi secara abai dengan tidak memberi peringatan yang logis ke pengguna jalan lainnya, dapat dihukum denda sebesar maksimal SUSD 400 atau sekitar Rp 4,1 juta.
Sanksi paling mahal adalah jika pelanggar dikenai 12 poin, misalnya tidak berhenti ketika ada tanda lampu merah. Penaltinya bisa mulai dari SUSD 400 untuk pengemudi kendaraan ringan, hingga S$ 500 atau Rp 5,2 juta untuk pengendara mobil berat.
"Tilang untuk pelanggaran yang dilakukan oleh pengemudi kendaraan berat meningkat lebih dari pada pengemudi kendaraan ringan, karena kendaraan berat lebih cenderung menyebabkan kematian atau cedera serius ketika terlibat dalam kecelakaan", ungkap MHA.
Denda bagi pejalan kaki juga akan bertambah untuk pertama kalinya setelah 20 tahun. Pengguna trotoar yang melanggar aturan umum, misalnya menyeberang sembarangan yang sebelumnya didenda SUSD 20 lewat aturan baru ini bisa terkena denda hingga SUSD 50 atau sekitar Rp 500 ribu.
Bila pejalan kaki melanggar aturan di jalan bebas hambatan, misalnya seperti memasuki terowongan jalan tol dengan berjalan kaki maka harus bersiap dihukum dengan denda SUSD 75 setara Rp 780 ribu, dari yang sebelumnya ditetapkan sekitar SUSD 30.
Pengendara sepeda juga akan dihukum jika tidak mengenakan helm atau gagal berhenti di lampu lalu lintas. Sanksi yang diberikan adalah membayar sebesar SUSD 75, naik dari yang sebelumnya dari SUSD 20.
Sumber: Liputan6.com (mdk/pan)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Apakah sebenarnya diperbolehkan bagi sepeda motor masuk ke jalur khusus sepeda?
Baca SelengkapnyaPengendara kendaraan bisa kena dena Rp250.000 jika belok tanpa menyalakan lampu sein atau memberi isyarat.
Baca SelengkapnyaBerteduh di kolong jembatan merupakan tindakan yang melanggar aturan dan bisa terkena denda hingga Rp250.000.
Baca SelengkapnyaDiharapkan kawasan ini akan menjadi jalan rujukan atau percontohan bagi jalan-jalan yang ada lainnya.
Baca SelengkapnyaAksi ini terjadi di flyover Kota Kasablanka mengarah ke Tanah Abang.
Baca Selengkapnya