Merasa hidup sengsara, 5 orang ini gugat Tuhan ke Pengadilan
Merdeka.com - Manusia kebanyakan memisahkan urusan dunia dengan akherat. Negara demokrasi pun rata-rata menganut sistem pemisahan urusan keyakinan dan tertib hukum. Intinya, perkara sekuler dan agama mustahil nyambung.
Nyatanya dunia memang penuh warna-warni, ada saja orang yang mencampuradukkan dua urusan berbeda itu. Contohnya adalah perilaku lima orang dalam daftar ini.
Kelima sosok berikut menggugat Tuhan ke pengadilan manusia. Alasannya macam-macam, tapi benang merahnya mereka merasa dikecewakan oleh Sang Maha Kuasa dalam hidupnya. Ada yang mempertanyakan kenapa Tuhan membiarkan orang mati dalam bencana alam. Ada juga yang lebih personal, merasa ditipu padahal sudah pernah membuat perjanjian dengan Zat Maha Agung itu.
-
Dimana gugatan diajukan? 1. Penggugat atau kuasanya mendaftar gugatan ke Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah.
-
Siapa yang mengajukan gugatan praperadilan? Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Bandung Eman Sulaeman mengabulkan permohonan gugatan sidang praperadilan oleh pihak pemohon yakni Pegi Setiawan terhadap Polda Jabar.
-
Apa yang menjadi dasar gugatan tersebut? Perselisihan hukum ini mengacu pada undang-undang Prancis yang ditetapkan pada 29 Januari 2021, yang bertujuan untuk mendefinisikan dan melindungi warisan sensorik pedesaan Prancis.
-
Siapa yang mengajukan gugatan ke MK? Diketahui, ada 11 pihak yang menggugat aturan batas usia capres dan cawapres ke MK. Dengan sejumlah petitum.
Sekilas memang konyol. Tapi gugatan ini benar-benar terjadi dan terpaksa ditangani oleh majelis hakim masing-masing. Di negara mana dan siapa yang mengajukan gugatan pada Tuhan? Berikut rangkumannya oleh merdeka.com:
Senator AS menggugat Tuhan atas bencana alam
Pada 14 Oktober 2008, Majelis Hakim Pengadilan Douglas County di Amerika Serikat menolak gugatan senator Ernie Chambers. Sang senator asal Nebraska ini mempertanyakan keputusan Tuhan yang telah menjatuhkan bermacam malapetaka di dunia.
Seperti dilansir arsip BBC, Chambers merasa banyak konstituennya dari Kota Omaha mengalami kesengsaraan hidup. Mereka menghadapi kemiskinan, bencana alam, serta ancaman terorisme.
Senator Chambers kemudian menyimpulkan Tuhan telah berlaku tidak adil pada manusia sehingga patut digugat ke pengadilan. "Saya berani mengajukan perkara ini karena Pengadilan menyatakan mengakui eksistensi Tuhan," kata Chambers. "Konsekuensi dari pengakuan tersebut adalah pengakuan atas sifat Tuhan sebagai Yang Maha Tahu."
Setelah sidang perdana, hakim menyatakan gugatan sang senator tidak tidak dapat dilanjutkan. Alasannya Tuhan tidak bisa dihubungi petugas pengadilan untuk hadir dalam sidang pembacaan dakwaan. Chambers kemudian juga tidak memanfaatkan haknya untuk mengajukan banding.
Pengacara India gugat Tuhan atas tuduhan KDRT
Pengacara bernama Chandan Kumar Singh menjadi perbincangan di seantero India. Dia menggugat Dewa Ram (dalam tradisi nusantara biasanya disebut Sri Rama) ke Pengadilan Tinggi Negara Bagian Bihar, atas tudingan melakukan tindak kekerasan domestik pada istrinya, Sita (di Indonesia lebih akrab disebut Sinta).
Seperti dilaporkan Decca Chronicle, Senin (9/2), salah satu dewa yang dihormati dalam ajaran Hindu itu diyakini Kumar berlaku tidak adil selepas Sinta diculik oleh Rahwana. Seperti diceritakan dalam epos Ramayana, Sinta diminta membakar diri untuk membuktikan pada Rama, bahwa dia tak pernah berselingkuh selama ditinggal sendirian di hutan maupun saat diculik sang raja iblis.
"Setelah membaca ulang cerita itu, saya meyakini bahwa Sri Rama adalah pelaku kekerasan dalam rumah tangga," kata Kumar.
Mayoritas penduduk India yang memeluk Hindu mengecam gugatan itu. Kumar dituding pengacara yang sekadar mencari popularitas. Pengadilan Bihar telah menolak gugatan tersebut pekan lalu, dengan alasan cerita dalam ajaran agama bukanlah wilayah kajian hukum positif.
Dikecam kanan-kiri, Kumar bergeming. Dia meyakini bahwa moral cerita Sri Rama adalah muasal dari banyaknya kasus KDRT, setidaknya di Negeri Sungai Gangga itu.
"Jika Sinta tidak memperoleh keadilan atas perlakuan dewa yang menjadi panutan manusia, maka perempuan dalam kehidupan sehari-hari pada masa modern pun sulit memperolehnya," kata pengacara asal Kota Sitamarhi itu.
Mundur dari gereja, pendeta Inggris gugat Tuhan
Pendeta Mark Sharpe, 44 tahun, dari desa Teme Valley South, Inggris, menuntut Tuhan karena terpaksa berhenti dari profesinya. Dia melaporkan kasus ini ke polisi, serta membuat gugatan resmi ke pengadilan. Permintaan sang pendeta tentu saja ditolak mentah-mentah oleh majelis hakim.Sebelum mundur, Sharpe diminta meletakkan jabatan oleh koleganya sesama pendeta lain. Tidak jelas kenapa sang pendeta ini berkonflik dengan sesama pengelola gereja.
Sharpe mengatakan tak cuma diminta berhenti berkotbah, dia juga mengalami teror dari para jemaat gereja. Teror-teror itu antara lain anjingnya diracun, ban mobilnya disayat, teleponnya diputus, dan ada bau kotoran di mobilnya.
Koran the Daily Mail melaporkan pada November 2011, dia mengaku pemaksaan pengunduran dirinya itu tidak adil karena, awalnya mengabdi di gereja lantaran dipanggil oleh Tuhan.
Dipenjara, narapidana Rumania menggugat Tuhan
Pavel Mircea (40) narapidana asal Kota Timisoara di Rumania menggugat Tuhan pada Juli 2007. Dia menuding Yang Maha Kuasa mengingkari janji yang telah mereka buat bersama.
Mircea pada 2005 bersedia dibaptis. Saat itu dia sedang menjalani hukuman penjara 20 tahun. Saat baptisan itulah, Mircea mengklaim mengajukan doa pada Tuhan, lalu merasa mendengar jawaban dari-Nya.ÂÂ
Rupanya, Mircea belakangan kecewa. Dia meyakini Tuhan tidak melindunginya sebelum masuk penjara, sehingga akhirnya terlibat kasus pembunuhan.
Gugatan ini diajukan kepada Gereja Ortodoks Rumania, "sebagai perwakilan Tuhan di dunia," kata surat gugatan resmi dari Mircea. Hakim di Pengadilan Timisoara menolak gugatan sang pesakitan itu. Alasannya, Tuhan berada di luar sistem hukum manusia sehingga mustahil dilibatkan dalam perkara pidana maupun perdata.
Tak bahagia, pria Israel minta polisi tangkap Tuhan
David Shoshan membuat kehebohan di Israel Mei lalu. Dia melaporkan Tuhan secara resmi ke Pengadilan Kota Haifa atas tuduhan melakukan perbuatan kejam serta membuatnya tak bahagia sepanjang hidup.
David tak merinci apa saja perbuatan Tuhan yang dianggap telah menyengsaran hidupnya. Namun sepanjang sidang perdana, majelis hakim terpaksa mendengarkan "curhatan" panjang sang penggugat, seperti dilansir the Independent.
David menyebut Tuhan secara khusus membencinya. Yang Maha Kuasa itu juga dituduhnya mengabaikan doa-doanya.ÂÂ
Sebelum mendatangi pengadilan, pria lajang ini sudah 10 kali melapor ke polisi, lalu meminta Tuhan ditahan. Tapi, tidak ada petugas yang rela meladeninya.
Hakim Ahsan Canaan akhirnya menolak permintaan David. Sang hakim meminta David menghubungi ahli yang lebih pas untuk menyelesaikan masalah kejiwaannya. (mdk/ard)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Salah satu ibu-ibu yang menonton berterik meminta hukum harus adil.
Baca SelengkapnyaBudi Awaluddin mengakui, tindakan lima siswi SMP itu yang mengejek anak Palestina salah.
Baca SelengkapnyaBudi Awaluddin mengatakan, kelima siswi tersebut menyesali perbuatannya. Mereka juga sempat menangis ketakutan.
Baca SelengkapnyaRefly mengaku bangga terhadap tiga hakim berani melakukan dissenting opinion.
Baca SelengkapnyaPendukung Tom Lembong dari Koalisi Nasional Perempuan Indonesia (KNPI) menuntut Jokowi turut ditangkap
Baca SelengkapnyaWowon, Solihin dan Dede merupakan pelaku pembunuhan berantai di Kota Bekasi dan Cianjur.
Baca SelengkapnyaMenurut Budi Awaluddin, candaan kelima siswi tersebut menjadi sorotan karena videonya sudah viral di media sosial.
Baca SelengkapnyaMA menolak permohonan PK dari 7 terpidana kasus Vina Cirebon, yakni Rifaldy Aditya, Eko Ramadhani, Hadi Saputra, Eka Sandy, Jaya, Supriyanto dan Sudirman.
Baca SelengkapnyaAda 73 keluarga korban yang menuntut restitusi. Permohonan itu sendiri diajukan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Baca SelengkapnyaSementara itu, dua hakim terlapor lainnya yang memutus putusan sela tersebut tidak terbukti melanggar KEPPH
Baca SelengkapnyaDisdik DKI mengaku sudah mengantongi identitas kelima pelajar yang melakukan candaan keji tersebut.
Baca SelengkapnyaRidwan Kamil menanggapi santai gugatan tersebut. Menurutnya, setiap urusan memiliki konsekuensi hukum dan akan dihadapi.
Baca Selengkapnya