Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ngomong Bahasa Inggris, Warga Italia Bakal Didenda Sampai Rp1,6 Miliar

Ngomong Bahasa Inggris, Warga Italia Bakal Didenda Sampai Rp1,6 Miliar Aktivitas Warga di Italia saat Pelonggaran Lockdown. ©2021 REUTERS/Guglielmo Mangiapane

Merdeka.com - Orang Italia yang memakai bahasa Inggris dan bahasa asing lainnya dalam komunikasi resmi akan dikenakan denda sampai 100.000 Euro atau sekitar Rp1,6 miliar. Larangan ini akan diatur dalam undang-undang baru yang diusulkan Partai Persaudaraan Italia, yang mengusung Perdana Menteri Giorgia Meloni.

Anggota majelis rendah dari partai tersebut, Fabio Rampelli mengajukan UU baru tersebut, yang didukung PM Meloni.

Walaupun RUU itu mencakup semua bahasa asing, tapi dikhususnya bagi kata-kata bahasa Inggris karena dinilai "merendahkan martabat dan menyinggung" bahasa Italia, apalagi Inggris tidak lagi bagian Uni Eropa, demikian dikutip dari CNN, Minggu (2/4).

Orang lain juga bertanya?

Menurut draf RUU itu, siapapun yang menjabat di pemerintahan harus menulis dan mengucapkan serta fasih berbahasa Italia. Dalam dokumentasi resmi juga dilarang menggunakan bahasa Inggris, termasuk "akronim dan nama-nama" jabatan dalam perusahaan yang beroperasi di Italia.

Perusahaan asing juga harus menggunakan bahasa Itakua dalam kontrak kerja dan regulasi internasl perusahaan.

Pasal 1 dalam RUU itu menyatakan, bahasa Italia harus digunakan di kantor-kantor saat melakukan kesepakatan dengan orang asing yang tidak berbahasa Italia.

Pasal 2 menyebutkan, bahasia Italia wajib digunakan untuk promosi dan penggunaan barang serta layanan publik di wilayah nasional. Jika tidak, maka akan dikenakan denda antara 5,000 Euro (Rp81 juta) dan 100.000 Euro.

(mdk/pan)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Tok! Jokowi Resmi Teken Revisi UU ITE, Penyebar Hoaks Terancam Penjara 6 Tahun
Tok! Jokowi Resmi Teken Revisi UU ITE, Penyebar Hoaks Terancam Penjara 6 Tahun

Aturan ini diteken Jokowi pada 2 Januari 2024. Revisi UU ITE ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan

Baca Selengkapnya
Menkominfo soal Warga Takut Dikriminalisasi di Revisi UU ITE: Takut sama Bayangan Sendiri
Menkominfo soal Warga Takut Dikriminalisasi di Revisi UU ITE: Takut sama Bayangan Sendiri

Menkominfo meyakinkan revisi UU jilid II, bukan untuk mengkriminalisasi masyarakat yang menyampaikan kritik dan pendapat.

Baca Selengkapnya
Coret Nama Inisial Anak di Dinding Rumah Kuno Pompeei, Turis Ini Kena Batunya
Coret Nama Inisial Anak di Dinding Rumah Kuno Pompeei, Turis Ini Kena Batunya

Lokasi wisata kota kuno Pompeii di Italia sudah beberapa kali mengalami aksi perusakan oleh sejumlah turis mancanegara.

Baca Selengkapnya
Undang-Undang Baru Iran, Perempuan Berpakaian Tidak Pantas akan Dipenjara 10 Tahun
Undang-Undang Baru Iran, Perempuan Berpakaian Tidak Pantas akan Dipenjara 10 Tahun

Parlemen Iran mengesahkan undang-undang yang melarang perempuan berpakaian tidak pantas di tempat umum.

Baca Selengkapnya
Jika Seseorang Dideportasi, Siapa Yang Menanggung Biayanya?
Jika Seseorang Dideportasi, Siapa Yang Menanggung Biayanya?

Berdasarkan aturan keimigrasian, ada tiga ketentuan yang menjadi tanggung jawab biaya deportasi.

Baca Selengkapnya
DPR Desak Imigrasi Ketatkan Patroli untuk Pengawasan Orang Asing di Bali
DPR Desak Imigrasi Ketatkan Patroli untuk Pengawasan Orang Asing di Bali

Hal ini menyusul aksi WNA asal Inggris yang merebut dan menabrakkan truk milik warga.

Baca Selengkapnya