Pernikahan Hantu, Pasangan Ini Tetap Dinikahkan Meski Sudah Meninggal karena Kecelakaan Sebelum Acara
Pasangan kekasih asal Malaysia ini mengalami kecelakaan dan meninggal sebelum pernikahan mereka.
Pasangan kekasih asal Malaysia ini mengalami kecelakaan dan meninggal sebelum pernikahan mereka.
Pernikahan Hantu, Pasangan Ini Tetap Dinikahkan Meski Sudah Meninggal karena Kecelakaan Sebelum Acara
Pasangan kekasih di China yang segera menikah tiba-tiba meninggal dalam kecelakaan mobil. Keluarga memutuskan untuk tetap menikahkan mereka dengan mengadakan "pernikahan hantu" untuk menghormati mereka.
Yang Jingshan (31), seorang wasit internasional untuk Asosiasi Olahraga Naga dan Barongsai Malaysia, dikenal karena kiprahnya dalam melayani masyarakat.
Pacarnya yang berusia 32 tahun, bermarga Li, bekerja di sebuah pabrik pengolahan makanan di Malaysia.
Mereka telah menjalin hubungan selama tiga tahun, dan Yang berencana untuk melamar Li di Thailand pada bulan Juni, menurut China Press, sebuah surat kabar berbahasa Mandarin di Malaysia, dikutip dari South China Morning Post, Senin (17/6).
Pada tanggal 24 Mei, mobil pasangan ini terbalik di sebuah jalan di Perak, barat laut Malaysia dan keduanya tidak selamat.
Setelah kecelakaan itu, keluarga mereka yang putus asa membuat rencana untuk mengadakan "pernikahan hantu", yang mereka anggap dapat memastikan orang yang mereka cintai akan dipersatukan sebagai suami dan istri di alam baka.
Mereka juga membuat foto pernikahan untuk pasangan ini, menurut Sin Chew Daily.
Di China, istilah "pernikahan hantu" biasanya mengacu pada menemukan pasangan untuk orang yang sudah meninggal.
Kepercayaan tradisional China menyebutkan jika seseorang meninggal tanpa memenuhi keinginannya, seperti menikah, mereka tidak akan menemukan kedamaian di alam baka dan dapat kembali menghantui orang yang masih hidup.
Umumnya, ada dua jenis pernikahan hantu.
Salah satunya melibatkan pasangan yang meninggal sebelum bertunangan atau setelah bertunangan, dan orang tua mereka yang patah hati, karena cinta dan kerinduan, menyelenggarakan upacara pernikahan dan menguburkan mereka bersama.
Jenis kedua melibatkan individu yang tidak memiliki kontrak pernikahan saat masih hidup, namun dipertemukan melalui perantara biro jodoh.
Pernikahan hantu ini sangat mirip dengan pernikahan yang diatur oleh orang yang masih hidup.
Orang tua mencari pasangan hidup yang cocok untuk anak mereka yang telah meninggal melalui biro jodoh, menanyakan tentang latar belakang, pekerjaan, dan usia keluarga lain, serta meminta foto untuk kecocokan.
Kemudian pernikahan diadakan, dan mayat-mayat tersebut digali dan dikuburkan bersama di kuburan yang baru.
"Dipengaruhi oleh budaya China, pernikahan hantu juga ada di banyak negara Asia Timur seperti Korea Utara dan Jepang," ujar Huang Jingchun, seorang ahli cerita rakyat China, kepada media digital The Paper.
Dia mengatakan praktik ini membantu memenuhi kebutuhan emosional para kerabat yang merindukan orang yang mereka cintai yang telah meninggal.
"Entah itu karena kerinduan dan kompensasi untuk almarhum atau untuk kepentingan mereka sendiri, orang-orang yang benar-benar mencari kenyamanan dan kelegaan dari kegelisahan adalah mereka yang masih hidup," kata Huang.
Namun ada sisi gelap dari tradisi ini. Meskipun telah dilarang oleh pemerintah China, praktik yang telah berusia 3.000 tahun ini masih tetap eksis di daerah-daerah terpencil, terutama di China bagian utara.
Mayat dan abu dari banyak mayat perempuan muda juga menjadi komoditas yang diperjualbelikan dalam pernikahan hantu.
Pada tahun 2016, seorang pria dari provinsi Gansu di barat laut China membunuh dua orang wanita yang menderita gangguan kesehatan mental dan menjual tubuh mereka untuk pernikahan hantu. Dia dijatuhi hukuman mati pada tahun 2021.
Pada November 2021, abu seorang selebriti internet wanita di provinsi Shandong, China timur, dicuri oleh staf rumah duka dan dijual kepada keluarga setempat untuk pernikahan semacam itu.
Kejahatan semacam itu dapat menghasilkan 50.000 hingga 70.000 yuan atau sekitar Rp114,7 juta hingga Rp163,9 juta bagi pelakunya, menurut The Beijing News.
Pihak berwenang China telah melakukan upaya untuk menindak tegas pengaturan semacam itu. Siapa pun yang mencuri, memperkosa, atau menghancurkan mayat dapat menerima hukuman penjara hingga tiga tahun.