Swedia Akan Adili Dua Pelaku Pembakaran Alquran, Aksi Mereka Dinilai Menghina Islam
Aksi pembakaran kitab suci umat Islam ini menuai kecaman dari seluruh dunia.
Kejaksaan di Swedia mengungkapkan pada Rabu (28/8), mereka akan mendakwa dua pria karena membakar Alquran tahun lalu. Tindakan ini menuai kemarahan umat Islam di seluruh dunia, menurut laporan Reuters.
Menurut Otoritas Kejaksaan Swedia, kedua pria tersebut melakukan “pelanggaran agitasi terhadap kelompok etnis atau nasional” pada empat kesempatan terpisah ketika membakar kitab suci umat Islam di luar masjid dan di tempat umum lainnya, seperti dikutip dari Middle East Monitor, Kamis (29/8).
“Kedua pria tersebut (sedang) dituntut karena dalam empat kesempatan tersebut membuat pernyataan dan memperlakukan Alquran dengan cara yang dimaksudkan untuk mengungkapkan penghinaan terhadap umat Islam karena keyakinan mereka," kata Jaksa Senior Anna Hankkio.
Dua pelaku pembakaran Alquran yang bakal diadili ini adalah Salwan Momika dan Salwan Najem. Hankkio mengatakan bukti yang disiapkan untuk mendakwa kedua pria tersebut adalah rekaman video.
Batal Dideportasi
Pengacara Salwan Najem, Mark Safaryan membantah kliennya melakukan pelanggaran. Menurutnya, kliennya telah memiliki izin untuk melakukan demonstrasi tersebut.
"Haknya dilindungi oleh konstitusi Swedia," cetusnya.
Sementara itu, pengacara yang mewakili Momika belum menanggapi permintaan komentar dari media terkait kabar ini. Momika, seorang pengungsi dari Irak, mengatakan beberapa waktu lalu bahwa dia ingin memprotes institusi Islam dan melarang Alquran.
Badan migrasi Swedia mengatakan pihaknya ingin mendeportasi Momika karena adanya informasi palsu pada permohonan izin tinggalnya, namun perintah tersebut tidak dilaksanakan karena Momika berisiko dipersekusi di negara asalnya.