Terlanjur dibui 14 tahun, perawat dapat ganti rugi Rp 3,3 miliar
Merdeka.com - Qian Renfeng, mantan suster asal Yunan, China, mendapat ganti rugi sebesar 1,27 juta Yuan (setara Rp 3,3 miliar) usai dipenjara selama 14 tahun. Menurut pemberitaan CNR, pengadilan mengatakan pernyataan yang diberikan Qian pada saat lampau terjadi di bawah paksaan. Qian dinyatakan tidak memiliki tanggung jawab atas kasus pembunuhan yang terjadi pada Februari 2002.
Qian bekerja sebagai suster di taman kanak-kanak Kota Yunan. Satu dari tugasnya adalah mempersiapkan makanan bagi anak-anak itu setiap harinya. Pada 22 Februari 2002, seorang murid TK tewas keracunan makanan, sedangkan dua lainnya terpaksa dilarikan ke rumah sakit.
Kepada polisi saat itu, Qian mengaku bila telah mencampur racun tikus ke dalam makanan para murid, seperti dikutip dari laman Shanghaiist, Rabu (10/8).
-
Apa yang dilakukan polisi China? Sang polisi bahkan tak segan turun tangan mempromosikan dagangan sang penjual dengan pengeras suara. 'Enam mao per setengah kilogram,' katanya. Saat salah seorang calon pembeli melirik, sang polisi turut menggiring sosoknya ke lapak.'Silakan kalau mau lihat dulu,' ungkapnya.
-
Apa yang membuat Chen Zhixian curiga? Namun, keraguan mulai menyusup ke dalam pikiran Chen pada tahun 2019, saat istrinya mengumumkan kehamilan lagi. Saat itu, Chen menyadari bahwa dia tidak berada di rumah selama kehamilan tersebut dan menyelidiki hal ini dengan sang istri.
-
Bagaimana Taiwan merespon tuduhan China? Dalam pernyataannya kepada wartawan di parlemen, yang dikutip oleh Reuters pada Rabu (25/9), Menteri Pertahanan Taiwan Wellington Koo menyatakan bahwa China merupakan peretas utama di dunia. 'China adalah negara yang pertama kali melancarkan serangan siber setiap hari, yang ditujukan kepada Taiwan dan negara-negara lain yang memiliki aspirasi demokrasi serupa. Mereka adalah pelaku utama,' ujarnya.
-
Siapa yang dituduh sebagai hacker oleh China? Kementerian Keamanan Nasional China menuduh kelompok hacker yang diduga didukung oleh militer Taiwan, yaitu Anonymous 64, melakukan serangan siber dengan tujuan sabotase antipropaganda terhadap sejumlah target di China.
-
Siapa korban dari pembantaian di China? 41 tulang belulang tanpa kepala yang dianalisis ternyata semuanya milik wanita dan anak-anak.
-
Siapa yang dituduh melakukan percobaan pembunuhan? Bertha Yalter, yang berusia 71 tahun dan berasal dari North Miami Beach, dihadapkan pada tuduhan percobaan pembunuhan dan serangan terhadap seseorang yang berusia di atas 65 tahun setelah diduga menyerang suaminya dalam keadaan marah.
Pada 3 September 2002, akhirnya Qian mendapat hukuman kurungan penjara seumur hidup. Qian mencoba mengajukan banding. Upaya hukumnya ditolak, sehingga dia harus mendekam selama 14 tahun. Tidak menyerah, pada Mei 2015, Kejaksaan Yunan menemukan kekurangan bukti atas kejadian yang menimpa Qian. Saat itu penelusuran kembali menyisir kebenaran dilakukan.
Mahkamah Agung akhirnya menemukan kekurangan bukti yang memvonis Qian seumur hidup dan akhirnya dia dapat dibebaskan tahun lalu. Pada Jui tahun ini, Qian meminta imbalan ganti rugi dari waktu yang telah dihabiskannya selama menjalani masa tahanan. Imbalan senilai 1,72 juta Yuan akhirnya disanggupi atas kesalahan tuduhan yang dilakukan pada 14 tahun lalu.
Tidak hanya uang ganti rugi, Hakim Tian Chengyou dari Mahkamah Agung Yunnan juga meminta maaf kepadanya dengan cara simbolik, menunduk. Kendati demikian, imbalan ganti rugi dan permintaan maaf masih dirasa kurang cukup mengganti kebebasannya yang hilang selama 14 tahun.
(mdk/ard)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Hakim MA memberikan diskon hukuman Putri Candrawati dari 20 menjadi 10 tahun.
Baca SelengkapnyaPutusan hakim itu lebih rendah satu tahun dari tuntutan jaksa.
Baca SelengkapnyaKetua Majelis Hakim Erintuah Damanik membebaskan anak anggota DPR itu karena melihat masih ada upaya Ronald menolong Dini yang sedang sekarat.
Baca SelengkapnyaRieke PDIP tak ingin pelaku pembunuhan sadis bebas meskipun dia adalah anak anggota DPR.
Baca SelengkapnyaMendengar vonis bebas ini, terdakwa Ronald Tannur pun langsung menangis.
Baca SelengkapnyaSidang yang digelar pada Rabu, 24 Juli 2024 itu dipimpin oleh Hakim Ketua Erintuah Damanik, beserta hakim anggota Heru Hanindyo dan Mangapul.
Baca SelengkapnyaRonald Tannur dianggap tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan
Baca Selengkapnya