Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Terlanjur dibui 14 tahun, perawat dapat ganti rugi Rp 3,3 miliar

Terlanjur dibui 14 tahun, perawat dapat ganti rugi Rp 3,3 miliar Qian Renfeng (kanan) dapat permintaan maaf karena tak bersalah. ©2016 Merdeka.com/Shanghaiist

Merdeka.com - Qian Renfeng, mantan suster asal Yunan, China, mendapat ganti rugi sebesar 1,27 juta Yuan (setara Rp 3,3 miliar) usai dipenjara selama 14 tahun. Menurut pemberitaan CNR, pengadilan mengatakan pernyataan yang diberikan Qian pada saat lampau terjadi di bawah paksaan. Qian dinyatakan tidak memiliki tanggung jawab atas kasus pembunuhan yang terjadi pada Februari 2002.

Qian bekerja sebagai suster di taman kanak-kanak Kota Yunan. Satu dari tugasnya adalah mempersiapkan makanan bagi anak-anak itu setiap harinya. Pada 22 Februari 2002, seorang murid TK tewas keracunan makanan, sedangkan dua lainnya terpaksa dilarikan ke rumah sakit.

Kepada polisi saat itu, Qian mengaku bila telah mencampur racun tikus ke dalam makanan para murid, seperti dikutip dari laman Shanghaiist, Rabu (10/8).

Orang lain juga bertanya?

Pada 3 September 2002, akhirnya Qian mendapat hukuman kurungan penjara seumur hidup. Qian mencoba mengajukan banding. Upaya hukumnya ditolak, sehingga dia harus mendekam selama 14 tahun. Tidak menyerah, pada Mei 2015, Kejaksaan Yunan menemukan kekurangan bukti atas kejadian yang menimpa Qian. Saat itu penelusuran kembali menyisir kebenaran dilakukan.

Mahkamah Agung akhirnya menemukan kekurangan bukti yang memvonis Qian seumur hidup dan akhirnya dia dapat dibebaskan tahun lalu. Pada Jui tahun ini, Qian meminta imbalan ganti rugi dari waktu yang telah dihabiskannya selama menjalani masa tahanan. Imbalan senilai 1,72 juta Yuan akhirnya disanggupi atas kesalahan tuduhan yang dilakukan pada 14 tahun lalu.

Tidak hanya uang ganti rugi, Hakim Tian Chengyou dari Mahkamah Agung Yunnan juga meminta maaf kepadanya dengan cara simbolik, menunduk. Kendati demikian, imbalan ganti rugi dan permintaan maaf masih dirasa kurang cukup mengganti kebebasannya yang hilang selama 14 tahun.

(mdk/ard)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Sederet Alasan Hakim MA Diskon Hukuman Putri Candrawathi jadi 10 Tahun
Sederet Alasan Hakim MA Diskon Hukuman Putri Candrawathi jadi 10 Tahun

Hakim MA memberikan diskon hukuman Putri Candrawati dari 20 menjadi 10 tahun.

Baca Selengkapnya
Bunuh Pacar di Hotel dan Simpan Jasad di Ruko, Alung Divonis 14 Tahun Penjara
Bunuh Pacar di Hotel dan Simpan Jasad di Ruko, Alung Divonis 14 Tahun Penjara

Putusan hakim itu lebih rendah satu tahun dari tuntutan jaksa.

Baca Selengkapnya
Melihat Lagi Dakwaan Ronald Tannur Buntut Kematian Teman Kencan Dini Sera, Dituntut 12 Tahun Bui Kini Divonis Bebas
Melihat Lagi Dakwaan Ronald Tannur Buntut Kematian Teman Kencan Dini Sera, Dituntut 12 Tahun Bui Kini Divonis Bebas

Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik membebaskan anak anggota DPR itu karena melihat masih ada upaya Ronald menolong Dini yang sedang sekarat.

Baca Selengkapnya
Rieke PDIP Ngamuk Ronald Tannur yang Bunuh Pacarnya Bebas: Mau Anak Dewan, Pejabat, Enggak Boleh Bebas!
Rieke PDIP Ngamuk Ronald Tannur yang Bunuh Pacarnya Bebas: Mau Anak Dewan, Pejabat, Enggak Boleh Bebas!

Rieke PDIP tak ingin pelaku pembunuhan sadis bebas meskipun dia adalah anak anggota DPR.

Baca Selengkapnya
Gregorius Ronald Tannur, Anak Eks Anggota DPR RI Divonis Bebas dari Pembunuhan Teman Kencan
Gregorius Ronald Tannur, Anak Eks Anggota DPR RI Divonis Bebas dari Pembunuhan Teman Kencan

Mendengar vonis bebas ini, terdakwa Ronald Tannur pun langsung menangis.

Baca Selengkapnya
Rekam Jejak 3 Hakim yang Vonis Bebas Anak Eks Anggota DPR, Gregorius Ronald Tannur
Rekam Jejak 3 Hakim yang Vonis Bebas Anak Eks Anggota DPR, Gregorius Ronald Tannur

Sidang yang digelar pada Rabu, 24 Juli 2024 itu dipimpin oleh Hakim Ketua Erintuah Damanik, beserta hakim anggota Heru Hanindyo dan Mangapul.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Vonis Hakim Bebaskan Anak Anggota DPR Gregorius Ronald Tannur di Kasus Bunuh Pacar
VIDEO: Vonis Hakim Bebaskan Anak Anggota DPR Gregorius Ronald Tannur di Kasus Bunuh Pacar

Ronald Tannur dianggap tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan

Baca Selengkapnya