Gerbong kereta yang tergelincir dipotong menjadi dua bagian oleh alat berat ekskavator saat melakukan pencarian korban yang terjebak di dekat kota Bavaria, Garmisch-Partenkirchen, Jerman (5/6/2022).
Kereta Tergelincir yang Tewaskan 5 Orang di Jerman
Kecelakaan
Sebanyak lima orang tewas dan belasan terluka dalam musibah kecelakaan kereta tersebut.
Saat ini tim penyelidik sedang menyisir gerbong untuk mencari korban lebih lanjut dan petunjuk mengenai penyebab kecelakaan kereta di dekat Garmisch-Partenkirchen.
Kondisi sebagian gerbong kereta yang remuk usai tergelincir.
Salah satu gerbong kereta yang tergelincir saat dievakuasi.
Perusahaan telah mengonfirmasi bahwa CEO mereka meninggal dunia akibat kecelakaan pesawat. Berikut pernyataan resmi dari mereka.
Baca SelengkapnyaKapal kargo yang dinahkodai Kapten Pattahudin itu karam dan tenggelam saat hendak berlabuh di Pelabuhan Tenau Kupang.
Baca SelengkapnyaKapolda Riau memperingatkan Kasatlantas dan Kasatpolair agar tidak menoleransi terjadinya kecelakaan lalu lintas saat mudik natal dan tahun baru.
Baca SelengkapnyaMotor yang dikemudikan Prapto mengalami rem blong dan tidak mampu mengendalikan laju kendaraannya hingga oleng ke kanan jalan.
Baca SelengkapnyaDari dokumentasi yang diunggah akun X TMC Polda Metro Jaya, terlihat kecelakaan melibatkan lima buah kendaraan.
Baca SelengkapnyaPengemudi yang diketahui berinisial JH (45) mengalami microsleep atau tertidur sejenak saat mengemudi.
Baca SelengkapnyaPengemudi JHNS (45) yang membawa Mitsubishi XForce berpindah ke lajur 1 sesampainya di KM 4.200 Kelurahan Pangkalan Jati Baru, Cinere Kota Depok.
Baca SelengkapnyaDari video yang beresar terlihat sebuah truk terguling dan di depannya terdapat sebuah mobil warna putih tertimpa besi baja.
Baca SelengkapnyaMobil yang ditumpangi Syamsuddin menabrak bagian belakang bus Hino Nopol K 1591 B
Baca SelengkapnyaKecelakaan yang melibatkan bus rombongan Persewangi Banyuwangi di Tol Probolinggo mengakibatkan meninggalnya pelatih Syamsuddin Batola.
Baca SelengkapnyaHal ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia, sebagaimana diatur dalam Pasal 46 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Baca SelengkapnyaBus yang dikemudikan Yusuf Toding (39) sebelumnya mengangkut tujuh orang penumpang dan satu orang kernet.
Baca Selengkapnya