Istri Muhammad Nazaruddin Neneng Sri Wahyuni (kiri) saat memasuki ruang pengadilan untuk menjalani sidang pledoi dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) dengan agenda tuntutan oleh penuntut umum di Pengadilan Tipikor di Jakarta, Kamis (21/2). Dalam nota pembelaannya, Neneng menuding Saan Mustopa adalah salah satu pemilik PT Anugerah Nusantara. Selain Saan, saham perusahaan itu dikuasai oleh Anas Urbaningrum dan Muhammad Nazaruddin.
Sidang pledoi, Neneng menyesal kabur ke luar negeri
Neneng Sri Wahyuni
Istri Muhammad Nazaruddin Neneng Sri Wahyuni yang masih menutupi wajahnya dengan jilbab saat menjalani sidang pledoi dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) dengan agenda tuntutan oleh penuntut umum di Pengadilan Tipikor di Jakarta, Kamis (21/2). Neneng mengaku tidak tahu soal pemberian uang USD 50 ribu kepada Saan. Dalam surat dakwaan, uang itu digunakan Saan untuk menyuap beberapa pejabat di Kemenakertrans untuk mengamankan proyek pengadaan dan pemasangan PLTS.
Istri Muhammad Nazaruddin Neneng Sri Wahyuni saat mendengarkan majelis hakim dalam sidang pledoi kasus dugaan korupsi proyek pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) dengan agenda tuntutan oleh penuntut umum di Pengadilan Tipikor di Jakarta, Kamis (21/2). Neneng Sri Wahyuni mengaku menyesal tidak segera kembali ke Jakarta, usai ditetapkan sebagai tersangka dan tidak berniat untuk menjadi buronan Komisi Pemberantasan Korupsi.
Istri Muhammad Nazaruddin Neneng Sri Wahyuni saat menjalani sidang pledoi dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) di Kemenakertrans dengan agenda tuntutan oleh penuntut umum di Pengadilan Tipikor di Jakarta, Kamis (21/2). Neneng dituntut tujuh tahun penjara, denda 200 juta subsider enam bulan, dan harus membayar ganti rugi kepada negara sebesar Rp 660 miliar.
Jembatan megah itu dibuat warga Demaan, Kabupaten Jepara, dengan biaya Rp250 juta.
Baca SelengkapnyaKapolda Sumbar, Irjen Suharyono menjelaskan Polres Solok Selatan sedang menyelidiki pengerjaan tambang diduga ilegal jenis galian C
Baca SelengkapnyaAdapun kronologi penembakan dua perwira ini diduga akibat proyek tambang ilegal
Baca SelengkapnyaDengan mekanisme cost sharing, nasabah dapat menikmati layanan kesehatan secara efisien tapi tetap mendapatkan perawatan medis berkualitas tinggi.
Baca SelengkapnyaVideo itu sebelumnya disebar petugas lapas yang kini mendapat sanksi mutasi.
Baca SelengkapnyaKetika korban telah sampai dan menuju ruang identifikasi, korban terlupa membawa ponselnya
Baca SelengkapnyaMomen panas terjadi ketika Mangihut Sinaga selaku eks Kajati turut berkomentar di DPR
Baca SelengkapnyaKasus Kabag Ops Polres Solok Selatan AKP Dadang Iskandar menembak Kasat Reskrim AKP Ryanto Ulil Anshar hingga kini masih diselidiki Polda Sumbar.
Baca SelengkapnyaIMDE bersama Yayasan Pundi Amal Peduli Kasih (YPP) SCTV-Indosiar, mengadakan kegiatan literasi digital di SDN 01, Menteng, Jakarta Pusat.
Baca SelengkapnyaKorban tewas ditembak oleh rekannya pada Jumat, (22/11) sekira pukul 12.30 Wib dini hari di halaman parkiran Mapolres Solok Selatan.
Baca SelengkapnyaPelaku diamankan setelah petugas melakukan penyelidikan dan keterangan saksi-saksi.
Baca SelengkapnyaDirektur Utama PT. Jasamarga Yogyakarta Solo (JMJ) Rudi Hardansyah memaparkan, progress dan kesiapan jalur tersebut.
Baca Selengkapnya