Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sidang pledoi, Neneng menyesal kabur ke luar negeri

Sidang pledoi, Neneng menyesal kabur ke luar negeri

Neneng Sri Wahyuni

merdeka.com
Geser ke atas untuk membaca
Sidang pledoi, Neneng menyesal kabur ke luar negeri

Istri Muhammad Nazaruddin Neneng Sri Wahyuni (kiri) saat memasuki ruang pengadilan untuk menjalani sidang pledoi dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) dengan agenda tuntutan oleh penuntut umum di Pengadilan Tipikor di Jakarta, Kamis (21/2). Dalam nota pembelaannya, Neneng menuding Saan Mustopa adalah salah satu pemilik PT Anugerah Nusantara. Selain Saan, saham perusahaan itu dikuasai oleh Anas Urbaningrum dan Muhammad Nazaruddin.

Sidang pledoi, Neneng menyesal kabur ke luar negeri

Istri Muhammad Nazaruddin Neneng Sri Wahyuni yang masih menutupi wajahnya dengan jilbab saat menjalani sidang pledoi dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) dengan agenda tuntutan oleh penuntut umum di Pengadilan Tipikor di Jakarta, Kamis (21/2). Neneng mengaku tidak tahu soal pemberian uang USD 50 ribu kepada Saan. Dalam surat dakwaan, uang itu digunakan Saan untuk menyuap beberapa pejabat di Kemenakertrans untuk mengamankan proyek pengadaan dan pemasangan PLTS.

Sidang pledoi, Neneng menyesal kabur ke luar negeri

Istri Muhammad Nazaruddin Neneng Sri Wahyuni saat mendengarkan majelis hakim dalam sidang pledoi kasus dugaan korupsi proyek pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) dengan agenda tuntutan oleh penuntut umum di Pengadilan Tipikor di Jakarta, Kamis (21/2). Neneng Sri Wahyuni mengaku menyesal tidak segera kembali ke Jakarta, usai ditetapkan sebagai tersangka dan tidak berniat untuk menjadi buronan Komisi Pemberantasan Korupsi.

Sidang pledoi, Neneng menyesal kabur ke luar negeri

Istri Muhammad Nazaruddin Neneng Sri Wahyuni saat menjalani sidang pledoi dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) di Kemenakertrans dengan agenda tuntutan oleh penuntut umum di Pengadilan Tipikor di Jakarta, Kamis (21/2). Neneng dituntut tujuh tahun penjara, denda 200 juta subsider enam bulan, dan harus membayar ganti rugi kepada negara sebesar Rp 660 miliar.

Cerita di Balik Viral Warga Jepara Bangun Jembatan karena Akses Jalan Ditutup Warga
Cerita di Balik Viral Warga Jepara Bangun Jembatan karena Akses Jalan Ditutup Warga

Jembatan megah itu dibuat warga Demaan, Kabupaten Jepara, dengan biaya Rp250 juta.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Fakta Terbaru Kasat Reskrim Solok Selatan Ditembak Kabag Ops Lagi Usut Proyek Tambang Ilegal
VIDEO: Fakta Terbaru Kasat Reskrim Solok Selatan Ditembak Kabag Ops Lagi Usut Proyek Tambang Ilegal

Kapolda Sumbar, Irjen Suharyono menjelaskan Polres Solok Selatan sedang menyelidiki pengerjaan tambang diduga ilegal jenis galian C

Baca Selengkapnya
VIDEO: Polisi Tembak Polisi di Kantor Polres Solok, Kronologi Diduga Soal Tambang Ilegal
VIDEO: Polisi Tembak Polisi di Kantor Polres Solok, Kronologi Diduga Soal Tambang Ilegal

Adapun kronologi penembakan dua perwira ini diduga akibat proyek tambang ilegal

Baca Selengkapnya
Jaringan Rumah Sakit EMC Luncurkan Cost Sharing BPJS Bersama Great Eastern Life Indonesia
Jaringan Rumah Sakit EMC Luncurkan Cost Sharing BPJS Bersama Great Eastern Life Indonesia

Dengan mekanisme cost sharing, nasabah dapat menikmati layanan kesehatan secara efisien tapi tetap mendapatkan perawatan medis berkualitas tinggi.

Baca Selengkapnya
Imbas Video Viral Napi Pesta Sabu, Kalapas dan KPLP Tanjung Raja Dipecat
Imbas Video Viral Napi Pesta Sabu, Kalapas dan KPLP Tanjung Raja Dipecat

Video itu sebelumnya disebar petugas lapas yang kini mendapat sanksi mutasi.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Kapolda Sumbar Blak-blakan AKP Dadang Sudah Ikuti AKP Ulil, Ditembak Jarak Dekat
VIDEO: Kapolda Sumbar Blak-blakan AKP Dadang Sudah Ikuti AKP Ulil, Ditembak Jarak Dekat "Tak Manusiawi!"

Ketika korban telah sampai dan menuju ruang identifikasi, korban terlupa membawa ponselnya

Baca Selengkapnya
VIDEO: Nyaris Ribut, DPR Terbakar Emosi Melotot ke Jaksa Jovi Buntut Ucapan Nyelekit
VIDEO: Nyaris Ribut, DPR Terbakar Emosi Melotot ke Jaksa Jovi Buntut Ucapan Nyelekit

Momen panas terjadi ketika Mangihut Sinaga selaku eks Kajati turut berkomentar di DPR

Baca Selengkapnya
Kapolda Akui Kabag Ops Tembak Kasat Reskrim Polres Solok Selatan karena Kontra Pengusutan Tambang Ilegal
Kapolda Akui Kabag Ops Tembak Kasat Reskrim Polres Solok Selatan karena Kontra Pengusutan Tambang Ilegal

Kasus Kabag Ops Polres Solok Selatan AKP Dadang Iskandar menembak Kasat Reskrim AKP Ryanto Ulil Anshar hingga kini masih diselidiki Polda Sumbar.

Baca Selengkapnya
Bangkitkan Semangat Ratusan Pelajar SDN Menteng 01, IMDE dan YPP Indosiar-SCTV Gelar Literasi Media
Bangkitkan Semangat Ratusan Pelajar SDN Menteng 01, IMDE dan YPP Indosiar-SCTV Gelar Literasi Media

IMDE bersama Yayasan Pundi Amal Peduli Kasih (YPP) SCTV-Indosiar, mengadakan kegiatan literasi digital di SDN 01, Menteng, Jakarta Pusat.

Baca Selengkapnya
Profil AKP Ryanto Ulil Anshar, Kasat Reskrim Tewas Ditembak Mati Pejabat Polda Sumbar Gara-Gara Kasus Tambang
Profil AKP Ryanto Ulil Anshar, Kasat Reskrim Tewas Ditembak Mati Pejabat Polda Sumbar Gara-Gara Kasus Tambang

Korban tewas ditembak oleh rekannya pada Jumat, (22/11) sekira pukul 12.30 Wib dini hari di halaman parkiran Mapolres Solok Selatan.

Baca Selengkapnya
Terungkap Penembak Mati Warga di Musi Banyuasin, Motifnya Dendam
Terungkap Penembak Mati Warga di Musi Banyuasin, Motifnya Dendam

Pelaku diamankan setelah petugas melakukan penyelidikan dan keterangan saksi-saksi.

Baca Selengkapnya
Progres Tol Yogyakarta Solo Capai 88,99%, Bakal Dibuka Fungsional Saat Libur Nataru
Progres Tol Yogyakarta Solo Capai 88,99%, Bakal Dibuka Fungsional Saat Libur Nataru

Direktur Utama PT. Jasamarga Yogyakarta Solo (JMJ) Rudi Hardansyah memaparkan, progress dan kesiapan jalur tersebut.

Baca Selengkapnya