Istri Muhammad Nazaruddin Neneng Sri Wahyuni (kiri) saat memasuki ruang pengadilan untuk menjalani sidang pledoi dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) dengan agenda tuntutan oleh penuntut umum di Pengadilan Tipikor di Jakarta, Kamis (21/2). Dalam nota pembelaannya, Neneng menuding Saan Mustopa adalah salah satu pemilik PT Anugerah Nusantara. Selain Saan, saham perusahaan itu dikuasai oleh Anas Urbaningrum dan Muhammad Nazaruddin.
Sidang pledoi, Neneng menyesal kabur ke luar negeri
Neneng Sri Wahyuni
Istri Muhammad Nazaruddin Neneng Sri Wahyuni yang masih menutupi wajahnya dengan jilbab saat menjalani sidang pledoi dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) dengan agenda tuntutan oleh penuntut umum di Pengadilan Tipikor di Jakarta, Kamis (21/2). Neneng mengaku tidak tahu soal pemberian uang USD 50 ribu kepada Saan. Dalam surat dakwaan, uang itu digunakan Saan untuk menyuap beberapa pejabat di Kemenakertrans untuk mengamankan proyek pengadaan dan pemasangan PLTS.
Istri Muhammad Nazaruddin Neneng Sri Wahyuni saat mendengarkan majelis hakim dalam sidang pledoi kasus dugaan korupsi proyek pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) dengan agenda tuntutan oleh penuntut umum di Pengadilan Tipikor di Jakarta, Kamis (21/2). Neneng Sri Wahyuni mengaku menyesal tidak segera kembali ke Jakarta, usai ditetapkan sebagai tersangka dan tidak berniat untuk menjadi buronan Komisi Pemberantasan Korupsi.
Istri Muhammad Nazaruddin Neneng Sri Wahyuni saat menjalani sidang pledoi dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) di Kemenakertrans dengan agenda tuntutan oleh penuntut umum di Pengadilan Tipikor di Jakarta, Kamis (21/2). Neneng dituntut tujuh tahun penjara, denda 200 juta subsider enam bulan, dan harus membayar ganti rugi kepada negara sebesar Rp 660 miliar.
Mahfud menilai memaafkan tindak pidana korupsi sama saja melanggar pasal 55 KUHP 'ketika beberapa orang atau lebih terlibat dalam satu tindak pidana'
Baca SelengkapnyaKebakaran Gedung DPRD Kabupaten Pekalongan diduga karena korsleting listrik.
Baca SelengkapnyaPramono akan mendorong kegiatan olahraga yang melibatkan banyak warga.
Baca SelengkapnyaAngka kerugian negara yang diperoleh dari perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) itu tidak pernah dijadikan bukti hukum dalam sidang.
Baca SelengkapnyaBanjir juga dipicu peningkatan debit air di sepanjang aliran sungai atau Tukad Mati di wilayah Kelurahan Legian dan Kuta.
Baca SelengkapnyaPolisi menangkap pelaku pungli yang meminta uang Rp850 ribu untuk menunjukkan jalur alternatif Puncak.
Baca SelengkapnyaGubernur Lemhannas RI Tubagus Ace Hasan Syadzily membuka Rapat Kerja Nasional (Rakernas) II Mathla'ul Anwar
Baca SelengkapnyaGibran memastikan liburan natal dan tahun baru aman tanpa kemacetan.
Baca SelengkapnyaKorban melaporkan tiga terduga pelaku yakni I, T dan D ke Polres Metro Jakarta Barat.
Baca SelengkapnyaPelaku jambret merampok korban seusai membeli seblak.
Baca SelengkapnyaKAI mencatatkan penjualan tiket kereta api jarak jauh dan lokal untuk angkutan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 telah mencapai 1.909.580 tiket.
Baca SelengkapnyaGibran juga berdialog dengan jemaat remaja yang beribadah Natal di GKI Wahid Hasyim.
Baca Selengkapnya