Mantan Kapolsek Kalibaru, Kompol Kasranto menjalani sidang vonis terkait kasus narkoba yang melibatkan Kapolda Sumatera Barat Teddy Minahasa di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta barat Rabu (10/5/2023).
Eks Kapolsek Kalibaru Divonis 17 Tahun Bui & Denda Rp2 M Terkait Kasus Teddy Minahasa
Irjen Teddy Minahasa
Kompol Kasranto divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat mendekam penjara selama 17 tahun. Kasranto dihukum lantaran telah melakukan transaksi narkotika jenis sabu-sabu.
"Menuntut terhadap terdakwa Kasranto atas tindak pidananya penjara selama 17 tahun," ujar Ketua Majelis Hakim, Jon Sarman Saragih.
Hakim Jon meyakini bahwa terdakwa telah melakukan tindak pidana narkoba berupa bersama-sama dengan terdakwa Linda Pudjiastuti, dan Janto Situmorang.
Selain itu, Kasranto juga dijatuhi denda sebesar Rp2 miliar dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama enam bulan.
Adapun barang bukti dalam kasus pemerasan di acara DWP Jakarta, polisi menemukan uang hasil pemerasan sebanyak Rp2,5 miliar.
Baca SelengkapnyaPolda Jatim akan melakukan pengawasan internal secara ketat dan berjenjang hingga satuan wilayah paling bawah.
Baca SelengkapnyaAiptu AS diduga merupakan bagian dari jaringan pengedar narkoba antarpulau.
Baca SelengkapnyaKepolisian Polda Bali memecat atau melakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada 17 polisi yang terlibat narkotika di Pulau Bali.
Baca SelengkapnyaSementara itu dalam video beredar bahwa oknum anggota tersebut membawa barang bukti sebanyak 30 kilogram sabu dan ada pula 11.000 butir pil ekstasi.
Baca SelengkapnyaBriptu AW ditangkap petugas Polres Indragiri Hulu bersama Ditres Polda Riau, Jumat (13/9).
Baca SelengkapnyaKasat Reserse Narkoba Polresta Barelang Kompol Satria Nanda bersama 9 personelnya diduga menyisihkan 1 kg barang bukti sabu-sabu.
Baca SelengkapnyaKepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabidhumas) Polda Kepri Irjen Pol. Zahwan Pandra Arysad saat dikonfirmasi di Batam, Rabu, membenarkan adanya pemeriksaan itu.
Baca SelengkapnyaKelima anggota polisi yang menyelewengkan barang bukti itu merupakan anggota Ditresnarkoba Polda Jawa Tengah.
Baca SelengkapnyaKapolres Buleleng membantah kabar yang menyatakan kedua anggota polisi itu ditangkap saat menggunakan sabu-sabu bersama seorang tahanan.
Baca SelengkapnyaPolda Jateng memastikan Kapolda bakal menindak tegas anggota terlibat narkoba.
Baca SelengkapnyaPolisi berinisial FA berpangkat Brigadir Polisi (Brigpol) ditangkap Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalteng diduga memiliki sabu seberat 81,50 gram.
Baca Selengkapnya